Uang Pengganti Membengkak Jadi Rp13,4 Triliun, Kerry Riza Tak Terima dan Ajukan Kasasi

Dwi Bowo Raharjo, Faqih Fathurrahman

Rabu, 10 Juni 2026 | 16:21 WIB
Uang Pengganti Membengkak Jadi Rp13,4 Triliun, Kerry Riza Tak Terima dan Ajukan Kasasi
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Muhammad Kerry Adrianto. [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Kerry Adrianto, akan mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta.
  • Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman uang pengganti Kerry dari Rp2,9 triliun menjadi sekitar Rp13,4 triliun.
  • Kuasa hukum menilai putusan tersebut keliru karena mengabaikan keterangan saksi kunci, pendapat para ahli, dan eksaminasi hukum.

Suara.com - Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhammad Kerry Adrianto, menyatakan bakal mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Dalam putusannya banding di PT Jakarta, Kerry justru diperberat hukuman berupa uang pengganti menjadi sekitar Rp13,4 triliun dari sebelumnya Rp2,9 triliun.

"Tadi saya sudah ngomong bisik-bisik sama Kerry. Dia akan pikir-pikir untuk masih ada lagi upaya hukum kasasi," kata kuasa hukum Kerry Riza, Patra M Zen di PT Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Patra mengatakan, langkah hukum tersebut dilakukan lantaran pertimbangan putusan majelis hakim PT Jakarta dinilai keliru. Patra menegaskan, pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan bagi kliennya.

"Karena tegas, jelas, kasat mata apa yang menjadi pertimbangan majelis itu ya keliru, khilaf. Oleh karena itu, saya hanya ingin menyampaikan satu kalimat, aluta continua, perjuangan terus berlanjut," kata dia.

"Mudah-mudahan kita semua bisa melihat pada akhirnya nanti Pak Kerry akan diberikan keadilan," jelasnya.

Patra juga menyatakan, sejak awal tidak menaruh harapan besar terhadap proses pemeriksaan di tingkat banding karena menilai majelis hakim tidak sungguh-sungguh menggali fakta dan mencari kebenaran materiil.

Hal ini lantaran majelis hakim tidak memanggil saksi Irawan Prakoso yang merupakan saksi kunci perkara tersebut dalam proses persidangan. Padahal, ketua majelis hakim sebelumnya telah menetapkan untuk memanggil Irawan Prakoso, tetapi penetapan tersebut kemudian diralat.

Terlebih, dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim PT Jakarta menyebut nama Irawan Prakoso.

baca juga

"Dalam pertimbangan putusan, tadi kita dengar nama Iwan Prakoso disebut lagi oleh majelis yang sama ini, yang meralat penetapannya sendiri. Mestinya kalau memang majelis hakim pengadilan tinggi itu mau dari awal ya mencari kebenaran materiil, kenapa tidak didengarkan keterangan saksi yang kami ajukan?,” ucap Patra.

Patra juga menilai, jika majelis hakim PT Jakarta kerap memotong keterangan yang disampaikan saksi dalam proses persidangan banding.

Sebabnya, ia menilai jika pemeriksaan perkara di persidangan hanya sekadar basa-basi atau proforma untuk menjalankan KUHAP baru.

"Jadi, sejak awal kami sudah berfirasat ini majelis hakim ini hanya proforma ini. Proforma artinya ya sudah kita periksa sidang ulangan, KUHAP baru, tetapi tidak dengan sungguh-sungguh ingin mencari kebenaran materiil," katanya.

Tak hanya itu, Patra M Zen juga menilai majelis hakim banding juga dianggap mengabaikan hasil eksaminasi putusan Kerry Riza yang dilakukan puluhan ahli dan guru besar hukum dari berbagai universitas.

Bahkan, majelis hakim juga tidak mempertimbangkan keterangan sembilan ahli yang diajukan pihaknya di persidangan, mulai dari guru besar hukum pidana Universitas Indonesia Prof. Dr. Topo Santoso, hingga guru besar eknomi-bisnis Universitas Indonesia Prof. RhenaldKasali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Vadel Badjideh Bakal Kasasi? Hukuman Bisa Berkurang atau Bertambah Lagi

Vadel Badjideh Bakal Kasasi? Hukuman Bisa Berkurang atau Bertambah Lagi

Entertainment | Sabtu, 08 November 2025 | 12:30 WIB

Telak, Logika Hakim Patahkan Dalil Vadel Badjideh Minta Dihukum Ringan di Kasus Aborsi

Telak, Logika Hakim Patahkan Dalil Vadel Badjideh Minta Dihukum Ringan di Kasus Aborsi

Entertainment | Sabtu, 08 November 2025 | 11:20 WIB

LM Aborsi 2 Kali, Pertimbangan Hakim Perberat Hukuman Vadel Badjideh Jadi 12 Tahun

LM Aborsi 2 Kali, Pertimbangan Hakim Perberat Hukuman Vadel Badjideh Jadi 12 Tahun

Entertainment | Sabtu, 08 November 2025 | 10:27 WIB

Terseret Kasus Ekspor CPO, Dua Raksasa Sawit Bayar Uang Pengganti Triliunan dengan Cara Dicicil!

Terseret Kasus Ekspor CPO, Dua Raksasa Sawit Bayar Uang Pengganti Triliunan dengan Cara Dicicil!

News | Kamis, 06 November 2025 | 08:37 WIB

Terkini

Kecelakaan Maut Bus Penumpang Tabrak Truk Berat: 10 Orang Tewas dan 24 Luka

Kecelakaan Maut Bus Penumpang Tabrak Truk Berat: 10 Orang Tewas dan 24 Luka

News | Minggu, 01 November 2026 | 23:00 WIB

Pura-pura Ban Motor Bocor, Pria di Bandar Lampung Diduga Bunuh Sepupunya

Pura-pura Ban Motor Bocor, Pria di Bandar Lampung Diduga Bunuh Sepupunya

Lampung | Minggu, 01 November 2026 | 22:48 WIB

Viral Pasien Lansia Terlantar di Teras Puskesmas Bantarujeg, Ini Kronologinya

Viral Pasien Lansia Terlantar di Teras Puskesmas Bantarujeg, Ini Kronologinya

Jabar | Minggu, 01 November 2026 | 22:44 WIB

Truk Molen Tabrak 12 Orang di Halte Bekasi, Enam Tewas dan Kelayakan Kendaraan Disorot

Truk Molen Tabrak 12 Orang di Halte Bekasi, Enam Tewas dan Kelayakan Kendaraan Disorot

Jakarta | Minggu, 01 November 2026 | 22:31 WIB

Rumor MSCI Downgrade IHSG Panaskan Hubungan RI-Singapura

Rumor MSCI Downgrade IHSG Panaskan Hubungan RI-Singapura

Bisnis | Minggu, 01 November 2026 | 22:20 WIB

Target Harga Saham BBCA di Tengah Koreksi Ekstrem

Target Harga Saham BBCA di Tengah Koreksi Ekstrem

Bisnis | Minggu, 01 November 2026 | 22:11 WIB

Kepung Lokasi Balap Liar KM 77 Cipali, Polsek Campaka Amankan 35 Remaja dan 24 Motor

Kepung Lokasi Balap Liar KM 77 Cipali, Polsek Campaka Amankan 35 Remaja dan 24 Motor

Jabar | Minggu, 01 November 2026 | 22:08 WIB

Patuhi Danantara, PTBA Resmi Bubarkan Anak Usaha

Patuhi Danantara, PTBA Resmi Bubarkan Anak Usaha

Bisnis | Minggu, 01 November 2026 | 22:05 WIB

Aparat Bersenjata Geledah Ponpes Putri saat Santri Tidur, Komnas HAM Turun Tangan

Aparat Bersenjata Geledah Ponpes Putri saat Santri Tidur, Komnas HAM Turun Tangan

News | Minggu, 01 November 2026 | 22:00 WIB

Waspada! Ada Dokter Gadungan Rawat 169 Pasien Kanker, Ngaku Tak Bersalah dan Siapkan Vaksin Kanker

Waspada! Ada Dokter Gadungan Rawat 169 Pasien Kanker, Ngaku Tak Bersalah dan Siapkan Vaksin Kanker

News | Minggu, 01 November 2026 | 22:00 WIB

×