Kaligis Didakwa Suap Hakim dan Panitera PTUN 27 Ribu Dolar AS

Siswanto, Agung Sandy Lesmana

Senin, 31 Agustus 2015 | 14:13 WIB
Kaligis Didakwa Suap Hakim dan Panitera PTUN 27 Ribu Dolar AS
O. C. Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/8). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Pengacara Otto Cornelis Kaligis didakwa telah mengucurkan uang sebesar 27 ribu dolar Amerika Serikat dan 15 ribu dolar Singapura terkait kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara.

"Terdakwa O. C. Kaligis melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Yudi Kristiana saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Senin (31/8/2015).

Yudi mengatakan tiga hakim PTUM Medan masing-masing menerima 5 ribu dolar Singapura, kemudian 15 ribu dolar Amerika diberikan kepada Hakim Ketua Tripeni Irianto, dan sisanya sebesar 5 ribu dolar AS diberikan kepada hakim anggota Dermawan Ginting. Sedangkan 2 ribu dolar AS lagi diberikan kepada panitera Syamsir Yusfan.

Menurut Yudi, uang tersebut untuk mempengaruhi putusan perkara putusan pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, dan tunggakan Dana Bagi Hasil, dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.

"Pemberian tersebut agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan Kaligis sebagai kuasa hukum Pemprov Sumut," katanya.

JPU KPK menyimpulkan Kaligis bersama-sama tiga orang lainnya, yakni Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istri: Evy Susanti serta anak buah Kaligis M. Yagari Bhastara alias Gerry menyuap tiga hakim dan seorang panitera di PTUN Medan.

Atas perbuatannya, Kaligis diancam pidana Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP Jo Pasal 64 ayat(1) KUHP.

Mendengar dakwaan, Kaligis mengatakan akan mengajukan keberatan atau eksepsi.

"Saya tidak mengerti dan saya akan mengajukan eksepsi secara pribadi," kata Kaligis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kekalahan Kaligis di PN Jaksel Tak Pengaruhi Proses di Bareskrim

Kekalahan Kaligis di PN Jaksel Tak Pengaruhi Proses di Bareskrim

News | Selasa, 25 Agustus 2015 | 15:18 WIB

KPK Hormati Putusan PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Kaligis

KPK Hormati Putusan PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Kaligis

News | Senin, 24 Agustus 2015 | 16:32 WIB

Kalah, Pengacara Kaligis Sebut Hakim Pakai Kacamata Kuda

Kalah, Pengacara Kaligis Sebut Hakim Pakai Kacamata Kuda

News | Senin, 24 Agustus 2015 | 12:39 WIB

Terkini

Honda ADV160 Ternyata Sanggup Tenggak Etanol 85 Persen, Harga Jauh Lebih Murah

Honda ADV160 Ternyata Sanggup Tenggak Etanol 85 Persen, Harga Jauh Lebih Murah

Otomotif | Sabtu, 25 Juli 2026 | 20:50 WIB

Kulit Bersih Tanpa Rasa Kering dan Tertarik, Ini Pentingnya Memilih Cleansing Balm yang Gentle

Kulit Bersih Tanpa Rasa Kering dan Tertarik, Ini Pentingnya Memilih Cleansing Balm yang Gentle

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 20:28 WIB

Baru IPO, Emiten RANS Sudah Gonjang-ganjing! Satu Direktur Pilih Mundur

Baru IPO, Emiten RANS Sudah Gonjang-ganjing! Satu Direktur Pilih Mundur

Bisnis | Sabtu, 25 Juli 2026 | 20:19 WIB

Bukan Supra Lagi Jadi Raja, Ini Motor Bebek Honda Paling Irit yang Kerap Diremehkan

Bukan Supra Lagi Jadi Raja, Ini Motor Bebek Honda Paling Irit yang Kerap Diremehkan

Otomotif | Sabtu, 25 Juli 2026 | 20:10 WIB

Bebas Eksplorasi Aroma, Begini Cara Baru Menemukan Parfum yang Cocok

Bebas Eksplorasi Aroma, Begini Cara Baru Menemukan Parfum yang Cocok

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 20:02 WIB

Laut China Selatan Jadi Rebutan, RI Diminta Tak Lupakan Potensi Ekonomi Natuna

Laut China Selatan Jadi Rebutan, RI Diminta Tak Lupakan Potensi Ekonomi Natuna

Bisnis | Sabtu, 25 Juli 2026 | 20:00 WIB

2 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Akhir Juli dan Awal Agustus 2026, Siap Panen Rezeki

2 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Akhir Juli dan Awal Agustus 2026, Siap Panen Rezeki

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 19:55 WIB

Detik-detik Motor PCX Tersenggol dan Terlindas Bus TransJakarta di Sudirman

Detik-detik Motor PCX Tersenggol dan Terlindas Bus TransJakarta di Sudirman

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 19:47 WIB

Bambang Pamungkas Bela Skuad Timnas Indonesia Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026

Bambang Pamungkas Bela Skuad Timnas Indonesia Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026

Bola | Sabtu, 25 Juli 2026 | 19:44 WIB

Wisata Kuliner Dunia Sambil Belanja, Tren Baru yang Makin Diminati Masyarakat Serang

Wisata Kuliner Dunia Sambil Belanja, Tren Baru yang Makin Diminati Masyarakat Serang

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 19:36 WIB

×