Akhirnya, Spesialis Pemecah Kaca Mobil di Bali Didor Polisi

Siswanto Suara.Com
Selasa, 08 September 2015 | 16:02 WIB
Akhirnya, Spesialis Pemecah Kaca Mobil di Bali Didor Polisi
Ilustrasi penjara (Shutterstock).

Suara.com - Spesialis pencuri barang-barang di dalam mobil, Salman alias Ome alias Lepla Raha (34), dilumpuhkan dengan senjata api oleh petugas Polresta Denpasar, Bali, pada 6 September di 2015 di Surabaya, Jawa Timur.

Salman dan rekannya berinisial AM merupakan spesialis pencuri dengan cara memecahkan kaca mobil untuk mengambil  barang di dalam mobil. AM sekarang masih diburu polisi.

“Dia beroperasi bersama temanya yang berinisial AM, dimana AM ini masih menjadi buronan kita. Tersangka Salman ini saat hendak kita tangkap dia berusaha melarikan diri dan memberontak untuk itu pihak kepolisian mengambil tindakan untuk mengambil langkah tersebut yaitu ditembak kakinya,” kata Wakil Kepala Polresta Denpasar,AKBP Nyoman Artana di Polresta Denpasar, Selasa (8/9/2015).

Kepada polisi, penjahat asal Banyuwangi, Jawa Timur itu, mengaku sudah mencuri sebanyak 22 kali di Denpasar.

Modus operandi mereka, pertama-tama mengawasi korban yang baru saja meninggalkan mobil. Setelah korban pergi jauh, mereka langsung memecahkan kaca mobil.

“Tidak mobil yang diam begitu saja terus diambil barangnya, mereka ini mengintai orangnya dulu. Kalau sudah aman mereka baru beraksi, semua barang yang ada dimobil itu diambilnya, selama ini mereka sudah melakukan operasi sebanyak 22 kali di wilayah Denpasar,” katanya.

Korban kejahatan Salman dan AM, antara lain David Arianto, Nyoman Ashita Nugraha, dan Putu Mahendra.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka, antara lain uang dolar dari berbagai negara, enam buah parfum, tiga kaos, ponsel Nokia warna hitam, kemudian alat-alat untuk mencuri, seperti obeng, senter dan sepeda motor Yamaha Jupiter.

“Laporan-laporan adanya pecah kaca ini sudah lama, akhirnya kami mendapatkan mereka itu dari rekaman CCTV yang ada di tempat kejadian perkara di Jalan Gatsu, setelah itu kami melakukan peneyelidikan ke daerah Surabaya dan mendapatkan dia pada dini hari sekitar pukul 04.30 Wita pada 6 September 2015,” katanya.

Tersangka merupakan residivis kasus pencurian. Mereka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP, ancamannya penjara minimal tujuh tahun. (Luh Wayanti)

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI