Suara.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock kejadian luar biasa tahun 2005.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantor KPK, Jumat (4/4/2014), memastikan kalau surat penyidikan sudah ditandatangani.
"Saya belum cek, setahu saya itu (Siti Fadillah) sudah ditandatangani sprindiknya," kata Bambang.
Kasus dugaan korupsi tersebut merupakan hasil limpahan dari kepolisian ke KPK.
"Kita sudah memiliki banyak keterangan bukti, informasi dan tinggal menyatukannya lagi. Tapi harus diverifikasi ulang lagi," ucap Bambang
Sebelum kasus ini diusut KPK, mabes Polri sudah menetapkan Siti sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi akibat penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan alat kesehatan untuk buffer stock.
Dia memastikan kalau alat buktinya yang kini diperoleh sudah lebih banyak.
Selain itu, Bambang juga ditanyakan apakah penetapan Siti Fadilah bisa mengusut kasus tersebut?
"Keterangan saksinya kita kan sudah punya. Alat buktinya itu kan lebih banyak," tuturnya lagi.
KPK juga pernah menyidik kasus korupsi di Kementerian Kesehatan. Di antaranya korupsi pengadaan empat proyek pengadaan di Departemen Kesehatan pada 2006 hingga 2007.
Dalam perkara itu, KPK menyeret mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar yang divonis lima tahun penjara.
.