Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno menangis tersedu-sedu di persidangan Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2015).
Dalam sidang yang beragendakan penyampaian nota pembelaan atau pledoi tersebut, terdakwa dugaan korupsi di Kementerian ESDM ini memohon kepada majelis hakim untuk mengizinkannya menghabiskan masa tua bersama istri.
"Izinkan saya menghabiskan masa tua saya bersama istri saya dan menunaikan kewajiban sebagai suami," kata Waryono sambil menangis saat membacakan nota pembelaan.
Dia membawa-bawa nama istri terus di persidangan. Anak buah mantan Menteri Jero Wacik itu mengatakan saat ini istrinya belum mengetahui keberadaan Waryono. Soalnya, kata dia, waktu ditahan, istri sedang sakit.
Waryono juga mengatakan kalau dia tidak punya anak sehingga istrinya berjuang sendiri bersama keluarga.
"Istri saya tidak tahu dimana keberadaan saya. Izinkan saya untuk pulang," kata dia.
Mendengar permintaan tersebut, hakim ketua Artha Theresia Silalahi meminta Waryono tetap tenang dan jangan terbawa suasana hati.
Ternyata Artha malah terbawa suasana. Dia terlihat mengusap air mata.
"Sudahlah, saudara terdakwa tenang dulu, tenangkan diri dulu," kata Artha.
Waryono dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp150 juta oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Tim JPU KPK menilai Waryono terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat Sekjen ESDM, di antaranya memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan merugikan keuangan negara hingga Rp11 miliar, memberikan uang 140 ribu dolar Amerika kepada Komisi VII DPR RI, dan menerima uang senilai 284.862 dolar Amerika dan 50 ribu dolar Amerika sebagaimana diatur dan diancam Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 serta melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001.
"Izinkan saya menghabiskan masa tua saya bersama istri saya dan menunaikan kewajiban sebagai suami," kata Waryono sambil menangis saat membacakan nota pembelaan.
Dia membawa-bawa nama istri terus di persidangan. Anak buah mantan Menteri Jero Wacik itu mengatakan saat ini istrinya belum mengetahui keberadaan Waryono. Soalnya, kata dia, waktu ditahan, istri sedang sakit.
Waryono juga mengatakan kalau dia tidak punya anak sehingga istrinya berjuang sendiri bersama keluarga.
"Istri saya tidak tahu dimana keberadaan saya. Izinkan saya untuk pulang," kata dia.
Mendengar permintaan tersebut, hakim ketua Artha Theresia Silalahi meminta Waryono tetap tenang dan jangan terbawa suasana hati.
Ternyata Artha malah terbawa suasana. Dia terlihat mengusap air mata.
"Sudahlah, saudara terdakwa tenang dulu, tenangkan diri dulu," kata Artha.
Waryono dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp150 juta oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Tim JPU KPK menilai Waryono terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat Sekjen ESDM, di antaranya memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan merugikan keuangan negara hingga Rp11 miliar, memberikan uang 140 ribu dolar Amerika kepada Komisi VII DPR RI, dan menerima uang senilai 284.862 dolar Amerika dan 50 ribu dolar Amerika sebagaimana diatur dan diancam Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 serta melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001.