Array

Penjualan Minuman Beralkohol di Minimarket, Ahok Tunggu Permendag

Rabu, 16 September 2015 | 10:25 WIB
Penjualan Minuman Beralkohol di Minimarket, Ahok Tunggu Permendag
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Suara.com/Bowo Raharjo)

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku masih menunggu revisi peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) soal pelarangan penjualan minuman beralkohol (minol) di minimarket. Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Dalam Negeri akan membuat turunan aturan yang menyerahkan izin kepada pemerintah daerah soal penjualan minuman beralkohol.

Ahok menjelaskan, jika aturan dari Kementerian Perdagangan benar akan menyerahkan aturan kepada pemerintah daerah, maka DKI Jakarta akan kembali ke aturan sebelumnya. Itu artinya, akan ada minuman beralkohol dengan kandungan di bawah 5 persen tersebar di minimarket.

"Kita tunggu saja. Kita gampang kita tinggal balik aja (ke aturan sebelumnya). Kita sudah ada perda yang mengatur (alkohol) di bawah 5 persen segala macam. Kita ikutin aja aturan yang sebelumnya, selesai," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/9/2015).

"Belum pernah catatan kriminal orang minum bir mabuk menyerang. Yang ada oplosan. Itu aja," kata Ahok.

Mantan Bupati Belitung Timur itu juga berpesan kepada para pedagang, apabila minuman dengan kandungan alkohol di bawah 5 persen sudah kembali masuk minimarket, maka harus ada pembatasan usia pembeli. Mereka yang berusia di bawah 17 tahun dilarang untuk membeli.

"Tapi birnya di upload umur sekian gak boleh beli di bawah 5 persen. Sekarang kamu kalo ke dokter kamu dokter yg kencing urine susah buang air kecil di suruh minum bir lho," kata mantan politisi Gerindra itu.

Menteri Pedagangan Rahmat Gobel ketika itu telah mengeluarkan Permendag No 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Perizinan Minuman Beralkohol.

Namun, belum genap setahun berlaku, Permendag No.6/2015 itu, kini masuk dalam paket deregulasi, yang merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi pemerintah guna mendongkrak daya beli masyarakat sekaligus daya saing industri dan merangsang investasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI