Perusahaan Pembakar Hutan Bisa Dijerat UU Pencucian Uang

Suwarjono, Erick Tanjung

Senin, 21 September 2015 | 05:47 WIB
Perusahaan Pembakar Hutan Bisa Dijerat UU Pencucian Uang
Kebakaran Hutan Semakin meluas

Suara.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta agar Kepolisian juga menjerat perusahaan sebagai aktor pembakaran hutan dan lahan dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasalnya saat ini, korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan itu hanya diancam dengan tiga undang-undang, yakni UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 18 Tahun 2004 tentang perkebunan dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Manager Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi, Muhnur Satyahaprabu mengatakan, korporasi itu harus dijerat dengan undang-undang pencucian uang karena ada indikasi mereka mendapatkan izin lahan konsesi tersebut dengan menyuap sejumlah stake holder dan Kepala Daerah.

"Perusahaan aktor pembakaran itu juga harus dijerat dengan UU TPPU. Karena mereka untuk dapat izin dengan cara beri uang pelicin terhadap kepala daerah, ada indikasi korupsi dalam perizinan konsesi lahan tersebut," kata Muhnur dalam konfrensi pers di Kantor WALHI, Jalan Tegal Parang Utara No 14 Jakarta Selatan, Minggu (20/8/2015).‎

‎Dia menjelaskan, berdasarkan penelitian Walhi hampir semua titik api pembakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan berada di lahan konsesi perusahaan. Semua lahan konsesi perusahaan itu perizinannya oleh Pemerintah Daerah, dalam hal ini Kabupaten.

"Rata-rata titik api itu terletak di lahan konsesi perusahaan. Wilayah konsesi itu adalah tanggung jawab Bupati," ujarnya.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten juga tidak pernah mengaudit perizinan lahan konsesi perusahaan tersebut. Meski kebakaran hutan dan lahan telah terjadi hampir setiap tahu, Pemerintah Daerah tak pernah melakukan evaluasi dan mengidentifikasi wilayah rawan kebakaran. Sehingga hal itu dibiarkan terjadi dan masyarakat jadi korbannya.

"Mereka (pemerintah daerah) juga tidak pernah melakukan identifikasi daerah rawan kebakaran.‎ Celakanya itu terjadi berpuluh-puluh tahun," ungkapnya.

Dia menegaskan, pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan perusahaan tersebut adalah kejahatan luar biasa, sehingga harus ditangani secara luar biasa juga dengan penindakan hukum yang tegas.

"Ini adalah kejahatan luar biasa," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Diam-diam Gugat Grup Sinar Mas, Pemerintah Dicurigai Tak Serius

Diam-diam Gugat Grup Sinar Mas, Pemerintah Dicurigai Tak Serius

News | Minggu, 20 September 2015 | 18:15 WIB

Penurunan Emisi Karbon 2030 Tercapai Jika Indonesia Lakukan Ini

Penurunan Emisi Karbon 2030 Tercapai Jika Indonesia Lakukan Ini

News | Minggu, 20 September 2015 | 14:14 WIB

Ada Aturan Penghambat Penanggulangan Kebakaran Hutan

Ada Aturan Penghambat Penanggulangan Kebakaran Hutan

News | Minggu, 20 September 2015 | 12:56 WIB

Kabut Asap Ganggu Pembuatan Rekayasa Hujan di Jambi

Kabut Asap Ganggu Pembuatan Rekayasa Hujan di Jambi

News | Minggu, 20 September 2015 | 12:47 WIB

Pakar: El Nino Sekarang Sekuat Tahun 1997

Pakar: El Nino Sekarang Sekuat Tahun 1997

News | Minggu, 20 September 2015 | 09:54 WIB

Petugas Kesehatan Beri Obat Kedaluwarsa pada Korban Kabut Asap

Petugas Kesehatan Beri Obat Kedaluwarsa pada Korban Kabut Asap

Health | Minggu, 20 September 2015 | 06:11 WIB

Terkini

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:15 WIB

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:29 WIB

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:21 WIB

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:15 WIB

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:45 WIB

Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi

Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:34 WIB

Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini

Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24 WIB

Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris

Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 11:45 WIB

Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG

Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:45 WIB

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:15 WIB