Kapolri Minta Bareskrim Tak Pidanakan Kebijakan Kepala Daerah

Ruben Setiawan | Erick Tanjung | Suara.com

Selasa, 22 September 2015 | 08:54 WIB
Kapolri Minta Bareskrim Tak Pidanakan Kebijakan Kepala Daerah
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memberikan arahan kepada semua penyidik dan jajaran pimpinan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim)‎ Polri agar tidak mempidanakan kebijakan Kepala Daerah. Hal itu disampaikan Badrodin ketika mengumpulkan para penyidik Bareskrim di ruang rapat utama Mabes Polri, Senin (21/9/2015).

Badrodin mengaku, arahan itu sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

"Ini berdasarkan arahan presiden terakhir (beberapa waktu lalu) di Bogor, seluruh anggota harus ketahui dan mempedomani bahwa kebijakan jangan dipidanakan. Penegak hukum harus profesional," kata Badrodin saat dihubungi melalui sambungan telpon.

Badrodin menjelaskan, Presiden Jokowi telah menyampaikan lima hal terkait kebijakan keuangan atau diskresi kepala daerah yang tidak bisa dipidanakan. Namun, bila ditemukan ada indikasi ‎pejabat negara atau kepala daerah yang menyebabkan kerugian negara, tetap akan diusut dan dipidana.

"Kalau jelas-jelas mencuri uang negara tentu akan diproses," ujarnya.

Badrodin menegaskan, bahwa meyakinkan bahwa jajaran anak buahnya di Bareskrim mampu memilah kebijakan kepala daerah yang merugikan negara dan yang tidak. Sedangkan perkara yang ditangani Bareskrim yang melibatkan sejumlah kepala daerah tetap diproses secara hukum sampai tuntas.

"Kasus-kasus yang sudah disidik, segera bisa diselesaikan, kalau perlu penyidiknya diperkuat (ditambah) dari daerah," tegas Badrodin.

Pertemuan Presiden Jokowi dengan kepala daerah dan lembaga penegak hukum di istana Bogor beberapa waktu lalu, menyatakan ada lima instruksi Presiden terkait kebijakan. Salah satunya adalah kebijakan keuangan atau diskresi kepada daerah tak bisa dipidanakan.

Sedangkan empat instruksi lainnya adalah tindak administrasi pemerintahan terbuka cukup dengan perdata, tidak harus pidana. Aparat harus kongret melihat kerugian negara, harus atas niat mencuri. Kemudian aparat penegak hukum tidak boleh mengumumkan tersangka sebelum masuk pengadilan.

Presiden juga meminta penegak hukum tidak mengintervensi BPK dan BPKP saat menyelidiki temuannya selama 60 hari ke depan.

Instruksi Presiden ini merupakan respon atas kekhawatiran bahwa kepala daerah dianggap korupsi dalam melaksanakan program pembangunan. Para kepala daerah tidak berani merealisasi anggaran karena takut dipidana, sehingga sampai saat ini penyerapan anggaran sangat rendah, yakni baru bisa terserap 20 persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dukung Syiar Islam, Yayasan Muslim Sinar Mas Wakafkan Ribuan Al-Quran ke PBNU

Dukung Syiar Islam, Yayasan Muslim Sinar Mas Wakafkan Ribuan Al-Quran ke PBNU

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 16:35 WIB

Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah

Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah

News | Senin, 22 Desember 2025 | 19:08 WIB

Prabowo Kukuhkan Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Jadi Ketua

Prabowo Kukuhkan Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Jadi Ketua

Foto | Sabtu, 08 November 2025 | 08:00 WIB

Merasa Prihatin, Para Eks Kapolri Turun Gunung Geruduk Mabes Polri, Banjir Pro Kontra Publik

Merasa Prihatin, Para Eks Kapolri Turun Gunung Geruduk Mabes Polri, Banjir Pro Kontra Publik

News | Kamis, 27 Oktober 2022 | 19:30 WIB

Terkini

JakartaKelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni

JakartaKelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:33 WIB

Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:29 WIB

Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu

Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:25 WIB

Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!

Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:17 WIB

Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun

Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:17 WIB

Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998

Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:10 WIB

Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen

Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:09 WIB

Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara

Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:07 WIB

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook!

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook!

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:04 WIB

Menhub Absen Karena Sakit, DPR Tunda Rapat Bahas Rentetan Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur

Menhub Absen Karena Sakit, DPR Tunda Rapat Bahas Rentetan Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:02 WIB