Majelis Hakim Tolak Keberatan Kaligis, Termasuk Soal Penyidik

Siswanto, Nikolaus Tolen

Selasa, 22 September 2015 | 13:40 WIB
Majelis Hakim Tolak Keberatan Kaligis, Termasuk Soal Penyidik
O. C Kaligis di Pengadilan Tipikor, Jakarta [suara.com/Oke Atmaja]
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, dengan terdakwa Otto Cornelis Kaligis, Selasa (22/9/2015).

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan sela, majelis hakim dengan tegas menolak eksepsi atas dakwaan yang diajukan oleh tim kuasa hukum dari terdakwa Kaligis.

"Menolak eksepsi terdakwa dan tim penasihat hukum O. C. Kaligis, menyatakan sah menurut hukum surat dakwaan penuntut umum, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,"kata Hakim Ketua Sumpeno saat membacakan surat putusan sela di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015).

Dalam putusan, majelis hakim menegaskan nota keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum dari Kaligis tidak beralasan. Sebab, surat dakwaan sudah secara jelas menguraikan tindak pidana yang dilakukan Kaligis.

"Setelah majelis hakim membaca cermat surat dakwaan. Penuntut umum telah membuat surat dakwaan cermat, jelas dan lengkap. Penuntut umum menguraikan kronologis tindak pidana," kata hakim anggota Tito Suhud.

Selain itu, majelis hakim tidak mempertimbangkan materi eksepsi Kaligis mengenai peran M. Yagari Bhastara Guntur yang disebut Kaligis sebagai pelaku utama penyuapan.

"Menimbang terhadap dalil eksepsi, eksepsi tersebut tidak beralasan karena menyangkut pokok perkara," kata hakim anggota Alexander Marwata.

Keberatan Kaligis soal perlakuan penyidik KPK juga dikesampingkan majelis hakim.

"Menurut hemat Majelis dalil-dalil yang dikemukakan terdakwa di luar ketentuan eksepsi yang diatur Pasal 156 KUHAP," kata hakim.

Kaligis didakwa secara bersama-sama menyuap hakim dan panitera PTUN Medan dengan total uang 27 ribu dolar Amerika Serikat dan lima ribu dolar Singapura.

Uang tersebut diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, tunggakan Dana Bagi Hasil, dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.

Kaligis diancam pidana dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Siap Kembangkan Kasus Suap PTUN Hingga ke DPRD Sumut

KPK Siap Kembangkan Kasus Suap PTUN Hingga ke DPRD Sumut

News | Selasa, 08 September 2015 | 14:54 WIB

Ketua DPRD Sumut Sambangi Gedung KPK

Ketua DPRD Sumut Sambangi Gedung KPK

News | Senin, 07 September 2015 | 13:36 WIB

Gubernur Sumut dan Istri Muda Diperiksa Bersama Sejumlah Saksi

Gubernur Sumut dan Istri Muda Diperiksa Bersama Sejumlah Saksi

News | Kamis, 03 September 2015 | 12:26 WIB

Terkini

Gianni Infantino Mau Dilengserkan, Bisakah Erick Thohir Jadi Calon Presiden FIFA?

Gianni Infantino Mau Dilengserkan, Bisakah Erick Thohir Jadi Calon Presiden FIFA?

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:00 WIB

Ironi Perlindungan Negara: Surat Kehilangan Lebih Dicari daripada Motornya

Ironi Perlindungan Negara: Surat Kehilangan Lebih Dicari daripada Motornya

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:00 WIB

3 Zodiak yang Meraih Kesuksesan 16 Juli 2026, Peluang Emas di Depan Mata

3 Zodiak yang Meraih Kesuksesan 16 Juli 2026, Peluang Emas di Depan Mata

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 06:39 WIB

Iran Bebaskan Warga Negara Amerika yang Ditahan Sejak 2024, Respon Donald Trump Bikin Kaget

Iran Bebaskan Warga Negara Amerika yang Ditahan Sejak 2024, Respon Donald Trump Bikin Kaget

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 06:32 WIB

Fakta Menarik Hasil Argentina vs Inggris di Piala Dunia 2026 Tadi Pagi

Fakta Menarik Hasil Argentina vs Inggris di Piala Dunia 2026 Tadi Pagi

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 06:20 WIB

Ongkos Perbaikan Mobil Listrik BekasTerbesar Bukanlah Baterai, Menurut Riset

Ongkos Perbaikan Mobil Listrik BekasTerbesar Bukanlah Baterai, Menurut Riset

Otomotif | Kamis, 16 Juli 2026 | 06:15 WIB

Argentina ke Final Piala Dunia 2026, Scaloni: Albiceleste Siap Hancurkan Spanyol

Argentina ke Final Piala Dunia 2026, Scaloni: Albiceleste Siap Hancurkan Spanyol

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 06:14 WIB

Lautaro Martinez: Saya Sudah Bilang ke Alexis, Akan Cetak Gol

Lautaro Martinez: Saya Sudah Bilang ke Alexis, Akan Cetak Gol

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 06:11 WIB

UEFA Mulai Gerah! Muncul Desakan Lengserkan Infantino dari Kursi Presiden FIFA

UEFA Mulai Gerah! Muncul Desakan Lengserkan Infantino dari Kursi Presiden FIFA

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 06:00 WIB

Prabowo Kumpulkan Menteri, Nasib MBG & Koperasi Desa Merah Putih Dibahas

Prabowo Kumpulkan Menteri, Nasib MBG & Koperasi Desa Merah Putih Dibahas

Foto | Kamis, 16 Juli 2026 | 06:00 WIB

×