Ahok: Tanah Hibah yang Ditolak DPR untuk Wisma Atlet Asian Games

Jum'at, 25 September 2015 | 11:54 WIB
Ahok: Tanah Hibah yang Ditolak DPR untuk Wisma Atlet Asian Games
Gubernur Jakarta Basuki Purnama (Ahok) di rusun Daan Mogot. [suara.com/Dwi Bowo Raharjo]

Suara.com - Komisi II DPR telah menolak pengalihan aset berupa laham di Kemayoran, Jakarta Pusat, milik Sekretariat Negara yang sejatinya bakal dihibahkan ke Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak mau banyak komentar. "Saya nggak tahu. Tanya saja sama mereka (Komisi II)," ucap Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (25/9/2015).

Ahok hanya menerangkan bahwa di tanah hibah tersebut sedianya bakalnya dibangun wisma atlet untuk Asian Games 2018. Bila Asian Games kelar, selanjutnya wisma tersebut akan diubah fungsi menjadi rumah susun sederhana sewa (rusunawa).

"(Padahal) kami mau kejar untuk Asian Games. Saya nggak tahu (kalau begini). Itu haknya Komisi II, Jadi (tinggal lihat) urusan Sekneg gimana," kata Ahok.

Sebelumnya, Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman, saat memimpin rapat bersama dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, menyampaikan penolakan aset tersebut.

"Komisi II menolak pengalihan aset itu dan segera membentuk Panja Aset Negara untuk mengawasi aset-aset negara," ucap Rambe beberapa waktu lalu.

"Komisi II DPR dan Kementerian Sekretariat Negara sepakat melakukan pembahasan secara khusus terkait aset negara yang berada di bawa pengelolaan dan penanganan Kementerian Kesekretariatan Negara pada forum Rapat Dengar Pendapat dengan Panja Aset Negara yang dibentuk oleh Komisi II DPR," Rambe menambahkan.

Dalam rapat itu, Menteri Pratikno memaparkan, lahan itu akan diberikan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk kepentingan umum. Jangka pendek untuk mendukung persiapan wisma atlet menghadapi Asian Games 2018. Jangka menengah untuk rusunawa yang bertujuan mengalihkan permukiman kumuh.

Hal itu, sambung Pratikno, merujuk pada Pasal 46 ayat 1b UU nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, Kemudian Pasal 55 ayat 3 huruf d Peraturan Pemerintah nomorr 23/2014 tentang pengelolaan BUMN dan BUMD, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.

"Pengalihan aset tersebut dalam kategori tidak memerlukan persetujuan DPR, dalam rangka kepentingan umum," ujar Pratikno.

Namun, pernyataan Pratikno ini menuai debat. Hingga akhirnya Komisi II dan Mensesneg berkesimpulan untuk membentuk Panja Aset Negara. 

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI