Inilah Modus Korupsi yang Paling Sering Dilakukan

Ardi Mandiri

Selasa, 29 September 2015 | 11:59 WIB
Inilah Modus Korupsi yang Paling Sering Dilakukan
Ilustrasi penjara/sel.(Shutterstock)

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) melalui hasil risetnya menemukan 11 modus tindak pidana korupsi yang paling kerap dilakukan dalam semester 1 tahun 2015.

"Kita lakukan kodifikasi atas modus-modus yang sering digunakan, di semester pertama 2015 ada 11 modus yang dilakukan tersangka korupsi," kata peneliti Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan, modus yang paling banyak ialah berupa penggelapan dan dinilai menjadi cara yang paling sering digunakan oleh pelaku korupsi, dengan 82 kasus dan kerugian negara mencapai Rp227,3 miliar.

"Hal ini terbukti jika dibandingkan dengan semester 1 tahun lalu. Modus penggelapan sampai 99 kasus, ternyata juga menjadi modus yang paling banyak dilakukan," tukasnya menambahkan.

Untuk modus terbanyak selanjutnya selain penggelapan, ujar Wana, ialah penyalahgunaan anggaran yang mencapai 64 kasus.

Diikuti dengan modus penyalahgunaan wewenang sebanyak 60 kasus, "mark up" 58 kasus, laporan fiktif 12 kasus, suap atau gratifikasi 11 kasus, kegiatan fiktif sembilan kasus, pemotongan enam kasus, "mark down" tiga kasus.

Modus selanjutnya ialah pemerasan dua kasus dan pungutan liar satu kasus. Apabila melihat pemaparan tersebut maka bisa diketahui bahwa penggelapan menjadi modus yang paling sering digunakan, ujar Wana.

Selain itu, ICW juga memaparkan bahwa kinerja penyidikan kasus tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum pada semester pertama 2015 mengalami penurunan.

"Sampai awal tahun ini hanya mampu menaikkan 50,6 persen dari total 2.447 kasus korupsi dari penyidikan ke penuntutan," kata Wana.

Kasus korupsi yang telah masuk tahap penyidikan pada periode 2010-2015 tersebut apabila dinominalkan mencapai Rp29,3 triliun, tukasnya menambahkan.

Hasil pemantauan membuktikan bahwa aparat hanya mampu menaikkan 1.254 (50,6 persen) kasus dari tingkat penyidikan ke penuntutan, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp18,3 triliun.

Sedangkan sisanya, atau 1.223 kasus (49,4 persen) tidak mengalami perkembangan positif atau dengan kata lain masih dalam tahap penyidikan, dengan nilai Rp11,04 triliun.

"Jadi aparat penegak hukum hanya mampu menaikkan setengah dari kasus korupsi berstatus penyidikan ke penuntutan atau P21," ujarnya menjelaskan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Inilah 10 Profesi yang Terbanyak Melakukan Korupsi di Indonesia

Inilah 10 Profesi yang Terbanyak Melakukan Korupsi di Indonesia

News | Selasa, 29 September 2015 | 11:21 WIB

Dituntut 15 Tahun, Fuad Amin: Ini kan Belum Ajal

Dituntut 15 Tahun, Fuad Amin: Ini kan Belum Ajal

News | Selasa, 29 September 2015 | 01:01 WIB

Fuad Amin Dituntut 15 Tahun Penjara

Fuad Amin Dituntut 15 Tahun Penjara

News | Selasa, 29 September 2015 | 00:49 WIB

Usut Korupsi Pelindo II, Mabes Polri Tak Pernah Periksa R.J. Lino

Usut Korupsi Pelindo II, Mabes Polri Tak Pernah Periksa R.J. Lino

News | Senin, 28 September 2015 | 17:40 WIB

Terkini

Perkuat Tata Kelola MBG, BGN Gelar Pelatihan di Jepang

Perkuat Tata Kelola MBG, BGN Gelar Pelatihan di Jepang

News | Jum'at, 25 September 2026 | 20:38 WIB

Berawal dari Topi Mengapung, Pemancing yang Hilang di Eks Galian Pasir Lampung Timur Ditemukan Tewas

Berawal dari Topi Mengapung, Pemancing yang Hilang di Eks Galian Pasir Lampung Timur Ditemukan Tewas

Lampung | Jum'at, 25 September 2026 | 20:37 WIB

PLN Perkuat Infrastruktur Kelistrikan untuk Dukung Pertumbuhan Data Center di Indonesia

PLN Perkuat Infrastruktur Kelistrikan untuk Dukung Pertumbuhan Data Center di Indonesia

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 20:34 WIB

Gara-Gara Tak Pakai Baju Lurik, Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Tampar Siswa 4 Kali dan Ditonjok

Gara-Gara Tak Pakai Baju Lurik, Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Tampar Siswa 4 Kali dan Ditonjok

Malang | Jum'at, 25 September 2026 | 20:30 WIB

Pesta Kembang Api dan Aksi Agnes Mo Buka FIFA ASEAN Cup 2026, Stadion GBK Tidak Penuh

Pesta Kembang Api dan Aksi Agnes Mo Buka FIFA ASEAN Cup 2026, Stadion GBK Tidak Penuh

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 20:17 WIB

Nyamar Jadi Aparat Tajir di FB, Pemuda Kuras Uang Wanita Lampung Selatan Lewat Jebakan Video Call

Nyamar Jadi Aparat Tajir di FB, Pemuda Kuras Uang Wanita Lampung Selatan Lewat Jebakan Video Call

Lampung | Jum'at, 25 September 2026 | 20:15 WIB

Bappisus Beri Tenggat Sepekan Usut Dugaan Kamar Apartemen di Lapas Cibinong

Bappisus Beri Tenggat Sepekan Usut Dugaan Kamar Apartemen di Lapas Cibinong

Bogor | Jum'at, 25 September 2026 | 20:11 WIB

Sinopsis Irreplaceable, Dracin Terbaru Zhao Jin Mai dan Wei Da Xun di Youku

Sinopsis Irreplaceable, Dracin Terbaru Zhao Jin Mai dan Wei Da Xun di Youku

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 20:10 WIB

Izin BPR Syariah di Banten Dicabut, Belasan Bank Kecil Bangkrut di September

Izin BPR Syariah di Banten Dicabut, Belasan Bank Kecil Bangkrut di September

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 20:02 WIB

Menjaga Kesegaran Makanan di Kulkas, Ini yang Perlu Diperhatikan agar Tetap Optimal

Menjaga Kesegaran Makanan di Kulkas, Ini yang Perlu Diperhatikan agar Tetap Optimal

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 20:02 WIB

×