Dituntut 15 Tahun, Fuad Amin: Ini kan Belum Ajal

Ruben Setiawan | Suara.com

Selasa, 29 September 2015 | 01:01 WIB
Dituntut 15 Tahun, Fuad Amin: Ini kan Belum Ajal
Ketua DPRD nonaktif Bangkalan Fuad Amin Imron menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/5). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com -  Bupati Bangkalan 2003-2013 Fuad Amin Imron menyatakan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang memohon pengadilan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, bukan berarti ajal bagi dirinya.

"Ini kan belum ajal, belum dicabut nyawa," kata Fuad Amin kepada Antara seusai sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Dalam sidang, JPU KPK menuntut Fuad Amin dengan pidana penjara 15 tahun, denda sebesar Rp3 miliar subsider 11 bulan kurungan.

"Saya tidak punya komentar," tambah Fuad singkat.

Sedangkan pengacara Fuad, Rudy Alfonso mengatakan, tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta di persidangan.

"Saya pikir terlalu banyak hal yang tidak sesuai dengan fakta persidangan, nanti pada pembelaan akan kami jelaskan semua terkait penerimaan MKS (Media Karya Sentosa), tapi itu hanya sebagian kecil yang diterima klien saya. Selebihnya masuk perusahaan daerah yang selama ini dianggap diberikan kepada Fuad Amin," kata Rudy.

Menurut Rudy, PT MKS juga tidak mendapatkan keuntungan apapun dari Kabupaten Bangkalan.

"Yang kedua, tidak ada sesuatu yang diambil oleh MKS dari Bangkalan, itu karena pandainya Fuad Amin, sehingga MKS memberi ke perusahaan daerah dan pribadi Fuad Amin," tambah Rudy.

Sedangkan terkait dakwaan pencucian uang, Rudy menilai bahwa tidak ada tindakan Fuad yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan pencucian uang karena tidak ada larangan untuk menempatkan uang dengan menggunakan nama orang lain.

"Terkait pencucian uang, saya kira ada suatu penempatan lain-lain dari pihak perbankan, tidak ada yang salah dari itu. Perbankan tidak melarang menggunakan nama orang lain dan perbankan tahu itu bahwa Fuad Amin menggunakan orang-orang kepercayaannya," jelas Rudy.

Kemudian mengenai kesaksian sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengaku menyetorkan 10 persen dari setiap mata anggaran kepada bendahara pemerintah kabupaten untuk disetorkan kepada Fuad Amin, Rudy menegaskan tidak ada perintah dari Fuad untuk penyetoran tersebut.

"(Tentang) penerimaan dari SKPD, tidak ada perintah dari Fuad Amin untuk meminta 10 persen itu, kemudian betul ada amplop yang diberikan kepada Fuad Amin, tapi nilainya sangat kecil dan tidak diminta, itu hanya kebiasaan orang di situ saja, bukan cuma dari SKPD tapi siapa yang datang ke rumah beliau selalu membawa amplop. Itu yang akan kita buktikan dalam pledoi," ungkap Rudy.

KPK mendakwa Fuad melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Pada tindak pidana korupsi, Fuad diduga menerima Rp18,05 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS) karena telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy CO LTd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Sehingga Fuad didakwa berdasarkan Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Dalam dakwaan kedua, Fuad diduga menyamarkan hartanya pada periode 2010-2014 sejumlah Rp229,45 miliar berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Dan dakwaan ketiga adalah pencucian uang pada periode periode 2003-2010 hingga senilai Rp54,903 miliar berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat

Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:49 WIB

Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!

Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:36 WIB

Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu

Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:15 WIB

Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta

Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:12 WIB

Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar

Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:00 WIB

Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci

Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:45 WIB

Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten

Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:26 WIB

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:20 WIB

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:03 WIB

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:56 WIB