Dituntut 15 Tahun, Fuad Amin: Ini kan Belum Ajal

Ruben Setiawan

Selasa, 29 September 2015 | 01:01 WIB
Dituntut 15 Tahun, Fuad Amin: Ini kan Belum Ajal
Ketua DPRD nonaktif Bangkalan Fuad Amin Imron menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/5). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com -  Bupati Bangkalan 2003-2013 Fuad Amin Imron menyatakan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang memohon pengadilan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, bukan berarti ajal bagi dirinya.

"Ini kan belum ajal, belum dicabut nyawa," kata Fuad Amin kepada Antara seusai sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Dalam sidang, JPU KPK menuntut Fuad Amin dengan pidana penjara 15 tahun, denda sebesar Rp3 miliar subsider 11 bulan kurungan.

"Saya tidak punya komentar," tambah Fuad singkat.

Sedangkan pengacara Fuad, Rudy Alfonso mengatakan, tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta di persidangan.

"Saya pikir terlalu banyak hal yang tidak sesuai dengan fakta persidangan, nanti pada pembelaan akan kami jelaskan semua terkait penerimaan MKS (Media Karya Sentosa), tapi itu hanya sebagian kecil yang diterima klien saya. Selebihnya masuk perusahaan daerah yang selama ini dianggap diberikan kepada Fuad Amin," kata Rudy.

Menurut Rudy, PT MKS juga tidak mendapatkan keuntungan apapun dari Kabupaten Bangkalan.

"Yang kedua, tidak ada sesuatu yang diambil oleh MKS dari Bangkalan, itu karena pandainya Fuad Amin, sehingga MKS memberi ke perusahaan daerah dan pribadi Fuad Amin," tambah Rudy.

Sedangkan terkait dakwaan pencucian uang, Rudy menilai bahwa tidak ada tindakan Fuad yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan pencucian uang karena tidak ada larangan untuk menempatkan uang dengan menggunakan nama orang lain.

"Terkait pencucian uang, saya kira ada suatu penempatan lain-lain dari pihak perbankan, tidak ada yang salah dari itu. Perbankan tidak melarang menggunakan nama orang lain dan perbankan tahu itu bahwa Fuad Amin menggunakan orang-orang kepercayaannya," jelas Rudy.

Kemudian mengenai kesaksian sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengaku menyetorkan 10 persen dari setiap mata anggaran kepada bendahara pemerintah kabupaten untuk disetorkan kepada Fuad Amin, Rudy menegaskan tidak ada perintah dari Fuad untuk penyetoran tersebut.

"(Tentang) penerimaan dari SKPD, tidak ada perintah dari Fuad Amin untuk meminta 10 persen itu, kemudian betul ada amplop yang diberikan kepada Fuad Amin, tapi nilainya sangat kecil dan tidak diminta, itu hanya kebiasaan orang di situ saja, bukan cuma dari SKPD tapi siapa yang datang ke rumah beliau selalu membawa amplop. Itu yang akan kita buktikan dalam pledoi," ungkap Rudy.

KPK mendakwa Fuad melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Pada tindak pidana korupsi, Fuad diduga menerima Rp18,05 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS) karena telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy CO LTd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Sehingga Fuad didakwa berdasarkan Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Dalam dakwaan kedua, Fuad diduga menyamarkan hartanya pada periode 2010-2014 sejumlah Rp229,45 miliar berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Dan dakwaan ketiga adalah pencucian uang pada periode periode 2003-2010 hingga senilai Rp54,903 miliar berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan

Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:27 WIB

Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN

Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:23 WIB

Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?

Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:10 WIB

Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan

Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 21:06 WIB

Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?

Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:58 WIB

KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas

KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:47 WIB

Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA

Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:41 WIB

Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur

Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:40 WIB

Resmi! Prabowo Berhentikan Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas

Resmi! Prabowo Berhentikan Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:16 WIB

Silmy Karim Diduga Terima Uang Pemerasan Sejak Jadi Dirjen Hingga Wamen Imipas

Silmy Karim Diduga Terima Uang Pemerasan Sejak Jadi Dirjen Hingga Wamen Imipas

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:04 WIB