Terapkan "Whistle Blowing System," Setkab Lindungi Pengadu

Siswanto Suara.Com
Selasa, 29 September 2015 | 14:22 WIB
Terapkan "Whistle Blowing System," Setkab Lindungi Pengadu
Ilustrasi hukum (Shutterstock)

Suara.com - Sekretariat Kabinet tercatat menjadi salah satu kementerian atau lembaga yang telah menggunakan Whistle Blowing System atau sistem pelaporan pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa.

Hal ini diungkapkan oleh Inspektur Sekretariat Kabinet Wawan Gunawan saat membuka acara sosialisasi Whistle Blowing System dalam pengadaan barang dan Jasa di ruang rapat Sekretaris Kabinet, Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Dengan penerapan Whistle Blowing System, lanjut Wawan, akan makin menguatkan keinginan pemerintah untuk bekerja sungguh-sungguh dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Sebagaimana dikutip pada data Transparency International bahwa peringkat Indonesia terus membaik dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Tahun 2012 dan 2013 Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia sebesar 3.2 sedangkan pada tahun 2014 sebesar 3.4.

Pembicara dari Lembaga Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Ranto, menyampaikan selain bertujuan untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi, Whistle Blowing System PBJP juga mengurangi penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pengadaan barang dan jasa.

“Selain itu, hal yang paling penting dalam WBS PBJP adalah sistem pengawasan ini memberikan perlindungan bagi whistle blower dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi,” kata Ranto yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Wilayah Kalimantan, dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet.

Ranto menyebutkan whistleblower merupakan orang dalam kementerian atau lembaga atau satuan kerja perangkat daerah yang memiliki informasi dan mengadukan perbuatan yang terindikasi penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang terjadi di dalam organisasi pengadaan tempat dimana orang tersebut bekerja.

Namun, Ratno mengingatkan, bahwa hal penting dalam proses pengaduan ini adalah bukti/informasi yang mendukung objek pengaduan diperlukan seperti dokumen, gambar, dan rekaman.

“Bukti tersebut diperlukan guna mencegah terjadi fitnah kepada para pengelola pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI