Terapkan "Whistle Blowing System," Setkab Lindungi Pengadu

Siswanto | Suara.com

Selasa, 29 September 2015 | 14:22 WIB
Terapkan "Whistle Blowing System," Setkab Lindungi Pengadu
Ilustrasi hukum (Shutterstock)

Suara.com - Sekretariat Kabinet tercatat menjadi salah satu kementerian atau lembaga yang telah menggunakan Whistle Blowing System atau sistem pelaporan pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa.

Hal ini diungkapkan oleh Inspektur Sekretariat Kabinet Wawan Gunawan saat membuka acara sosialisasi Whistle Blowing System dalam pengadaan barang dan Jasa di ruang rapat Sekretaris Kabinet, Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Dengan penerapan Whistle Blowing System, lanjut Wawan, akan makin menguatkan keinginan pemerintah untuk bekerja sungguh-sungguh dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Sebagaimana dikutip pada data Transparency International bahwa peringkat Indonesia terus membaik dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Tahun 2012 dan 2013 Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia sebesar 3.2 sedangkan pada tahun 2014 sebesar 3.4.

Pembicara dari Lembaga Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Ranto, menyampaikan selain bertujuan untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi, Whistle Blowing System PBJP juga mengurangi penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pengadaan barang dan jasa.

“Selain itu, hal yang paling penting dalam WBS PBJP adalah sistem pengawasan ini memberikan perlindungan bagi whistle blower dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi,” kata Ranto yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Wilayah Kalimantan, dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet.

Ranto menyebutkan whistleblower merupakan orang dalam kementerian atau lembaga atau satuan kerja perangkat daerah yang memiliki informasi dan mengadukan perbuatan yang terindikasi penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang terjadi di dalam organisasi pengadaan tempat dimana orang tersebut bekerja.

Namun, Ratno mengingatkan, bahwa hal penting dalam proses pengaduan ini adalah bukti/informasi yang mendukung objek pengaduan diperlukan seperti dokumen, gambar, dan rekaman.

“Bukti tersebut diperlukan guna mencegah terjadi fitnah kepada para pengelola pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Seskab Sudah Kirim Surat Edaran Cegah Kriminalisasi Kepala Daerah

Seskab Sudah Kirim Surat Edaran Cegah Kriminalisasi Kepala Daerah

News | Kamis, 03 September 2015 | 16:34 WIB

Terkini

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

News | Rabu, 15 April 2026 | 23:00 WIB

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:23 WIB

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:00 WIB

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:21 WIB

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:06 WIB

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:53 WIB

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:43 WIB

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:25 WIB