KPU Verifikasi Ulang Berkas Calon Tunggal di Tiga Kabupaten

Ruben Setiawan | Suara.com

Rabu, 30 September 2015 | 06:15 WIB
KPU Verifikasi Ulang Berkas Calon Tunggal di Tiga Kabupaten
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay. (Suara.com)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka tahapan verifikasi berkas pasangan calon tunggal peserta pilkada di tiga kabupaten, yakni Tasikmalaya, Blitar dan Timor Tengah Utara.

Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay mengatakan verifikasi berkas tersebut kembali dilakukan guna menjalankan perintah putusan Mahkamah Konstitusi terkait keikutsertaan pasangan calon tunggal dalam pilkada.

"Jadi, satu pasangan calon yang ada sudah diterima pendaftarannya, KPU setempat akan cek kembali persyaratannya dan kemudian ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pilkada," kata Hadar ketika dihubungi Antara dari Jakarta, Rabu (30/9/2015) dini hari.

Dia menjelaskan pendaftaran peserta pilkada di ketiga kabupaten tersebut telah dilakukan, bersamaan dengan 266 daerah lainnya.

Namun setelah dilakukan perpanjangan masa pendaftaran, KPU setempat tidak kunjung mendapatkan pasangan calon lain.

Hal itu sempat membuat KPU memutuskan pelaksanaan pemungutan suara di ketiga kabupaten tersebut ditunda ke pilkada serentak 2017.

"Kami sudah melakukan rapat pleno dan memutuskan bahwa putusan MK tersebut akan dilaksanakan pada pilkada 2015," kata Hadar.

KPU Pusat akan menerbitkan surat edaran kepada ketiga kabupaten tersebut untuk menetapkan perubahan jadwal tahapan melalui SK masing-masing daerah.

"Kami akan minta KPU daerah untuk menetapkan perubahan jadwal tahapan melalui SK mereka masing-masing, suratnya akan kami terbitkan hari ini," katanya.

Meskipun harus menanggung risiko ketidaksiapan daerah tersebut untuk mengejar ketertinggalan tahapan pilkada, KPU tetap mengakomodir keberadaan pasangan calon tunggal demi menjalankan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Risiko yang harus dihadapi KPU daerah salah satunya terkait ketersediaan anggaran pilkada. Pada saat pelaksanaan pilkada di ketiga kabupaten tersebut ditunda, anggaran yang sudah disusun telah diminta oleh pemda setempat untuk dikembalikan.

"Itu yang belum bisa kami pastikan apakah anggaran itu sudah dikembalikan ke pemerintah daerahnya atau masih ada di KPU kabupaten," jelasnya.

Mahkamah Konstitusi pada Selasa mengabulkan permohonan uji materi terkait kemungkinan munculnya pasangan calon tunggal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

MK mengizinkan daerah yang memiliki pasangan calon tunggal untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak periode pertama pada Desember 2015.

"Mahkamah menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat.

Hakim konstitusi menilai bahwa undang-undang mengamanatkan pilkada sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung dan demokratis. Dengan demikian, pemilihan kepala daerah harus menjamin terwujudnya kekuasaan tertinggi di tangan rakyat.

MK juga menimbang rumusan norma UU Nomor 8 tahun 2015 yang mengharuskan adanya lebih dari satu pasangan calon tidak memberikan solusi, yang menyebabkan kekosongan hukum karena dapat berakibat pada tidak dapat diselenggarakannya pilkada. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rakyat Rugi Besar! Ini Bahaya Pilkada jika Dikembalikan ke DPRD Menurut Netgrit

Rakyat Rugi Besar! Ini Bahaya Pilkada jika Dikembalikan ke DPRD Menurut Netgrit

News | Rabu, 14 Januari 2026 | 18:31 WIB

Agar Masyarakat Lebih Peduli, Doli Golkar Kini Usul Pilpres-Pileg Juga Dipisah

Agar Masyarakat Lebih Peduli, Doli Golkar Kini Usul Pilpres-Pileg Juga Dipisah

News | Sabtu, 28 Juni 2025 | 21:10 WIB

MK Diskualifikasi Paslon pada Pilbup Mahakam Ulu karena Buat Kontrak Politik dengan Ketua RT

MK Diskualifikasi Paslon pada Pilbup Mahakam Ulu karena Buat Kontrak Politik dengan Ketua RT

News | Senin, 24 Februari 2025 | 10:45 WIB

Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah Serentak, Tjhai Chui Mie: Sangat Membanggakan Bagi Kami Semua

Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah Serentak, Tjhai Chui Mie: Sangat Membanggakan Bagi Kami Semua

News | Kamis, 20 Februari 2025 | 11:21 WIB

Kemendagri Bakal Kumpulkan Kepala Daerah Terpilih Lagi Besok di Monas, Persiapan Rinci Gladi Bersih Pelantikan

Kemendagri Bakal Kumpulkan Kepala Daerah Terpilih Lagi Besok di Monas, Persiapan Rinci Gladi Bersih Pelantikan

News | Selasa, 18 Februari 2025 | 13:54 WIB

Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2024: Khofifah-Emil Puncaki Perolehan Suara Pilkada Serentak

Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2024: Khofifah-Emil Puncaki Perolehan Suara Pilkada Serentak

News | Kamis, 06 Februari 2025 | 20:19 WIB

Pakar Usul Pemilu dan Pilkada Digelar Terpisah, Berjeda Dua Tahun

Pakar Usul Pemilu dan Pilkada Digelar Terpisah, Berjeda Dua Tahun

News | Selasa, 21 Januari 2025 | 02:30 WIB

Seperti Kabinetnya, Prabowo Ingin 'Ospek' Para Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024

Seperti Kabinetnya, Prabowo Ingin 'Ospek' Para Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024

News | Jum'at, 10 Januari 2025 | 16:07 WIB

Kehilangan Banyak Posisi di Pilkada, Golkar dan PKS Wajib Evaluasi Internal

Kehilangan Banyak Posisi di Pilkada, Golkar dan PKS Wajib Evaluasi Internal

News | Rabu, 25 Desember 2024 | 03:00 WIB

Sejarah Pilkada di Indonesia, Prabowo Lontarkan Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD

Sejarah Pilkada di Indonesia, Prabowo Lontarkan Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD

News | Minggu, 15 Desember 2024 | 16:40 WIB

Terkini

Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin

Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin

News | Minggu, 19 April 2026 | 23:08 WIB

Hashim Sebut Program MBG Banyak Diserang Fitnah dan Hoaks dari Kelompok Tertentu

Hashim Sebut Program MBG Banyak Diserang Fitnah dan Hoaks dari Kelompok Tertentu

News | Minggu, 19 April 2026 | 21:22 WIB

Ternyata Ide Makan Bergizi Gratis Sudah Dirancang Prabowo Sejak 2006, Jauh Sebelum Ada Gerindra

Ternyata Ide Makan Bergizi Gratis Sudah Dirancang Prabowo Sejak 2006, Jauh Sebelum Ada Gerindra

News | Minggu, 19 April 2026 | 21:17 WIB

Penikaman Kader Golkar Nus Kei di Maluku Tenggara Picu Kekhawatiran Stabilitas Daerah

Penikaman Kader Golkar Nus Kei di Maluku Tenggara Picu Kekhawatiran Stabilitas Daerah

News | Minggu, 19 April 2026 | 21:13 WIB

Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah

Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah

News | Minggu, 19 April 2026 | 20:06 WIB

Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap

Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap

News | Minggu, 19 April 2026 | 20:04 WIB

Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan

Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan

News | Minggu, 19 April 2026 | 19:13 WIB

Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima

Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:56 WIB

Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas

Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:49 WIB

Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat

Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:41 WIB