Komisi III DPR: Jangan Paksa Jokowi soal Penghentian Kasus BW

Senin, 05 Oktober 2015 | 13:01 WIB
Komisi III DPR: Jangan Paksa Jokowi soal Penghentian Kasus BW
Bambang Widjojanto (BW) menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/4).[suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi III DPR meminta agar akademisi  berhenti mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) supaya menghentikan kasus mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW).

Ketua Komisi III Benny K Harman menyarankan, agar kalangan akademisi mengikuti sistem tata negara yang berlaku.

"Jangan memaksa presiden untuk langgar hukum. Jangan menjebak presiden untuk lakukan pelanggaran hukum," ujar Benny, di DPR, Jakarta, Senin (5/10/2015).

Menurutnya, sebaiknya kalangan akademisi lakukan pengawasan proses hukum yang saat ini dilakukan kepolisian, juga jaksa. Dari proses ini, sambung Benny, kepolisian dan kejaksaan yang akan menilai layak tidaknya kasus tersebut dilanjutkan.

"Jadi kalau secara hukum tidak layak, ada mekanisme hukum, ada SP3. Itu hal yang biasa. Tapi Jangan minta presiden intervensi hukum," ujar Politisi Demokrat ini.

Menurut Benny, meski Presiden mengangkat Jaksa Agung dan Kapolri, bukan berarti Presiden bisa mengintervensi proses hukum yang ditangani di dua instansi penegak hukum ini.

"Saya mohon akademisi jangan rusak sistem tata negara. Kalau mau, kita perkuat sistem itu tegakan sistem itu. Jangan jadikan sitem penegakan hukum kita menjadi sistem terpimpin, yang artinya semua apa kata presiden. kita tidak menganut demokrasi terpimpin. Kita tidak menganut sitem penegakan hukum terpimpin," ujar dia.

Senada, Anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang mengatakan, jika Jokowi memenuhi permintaan akademisi ini, malah membuat preseden buruk. Bukan tidak mungkin, kasus seperti ini akan berulang di kemudian hari.

"Presiden tidak bisa mengintervensi. Kalau itu dilakukan akan menjadi preseden buruk, biarlah tunggu di persidangan. Tidak relevan juga presiden mengintervensi hukum. Tidak ada dasar hukumnya," kata dia.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan masukan akademisi yang mendesak supaya kasus mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto dihentikan.

"Masukan yang baik, nanti saya pertimbangkan," kata Jokwi, Sabtu (3/10/2015).

Sebelumnya, 70 orang Akademisi meminta Presiden Jokowi untuk mengingatkan Jaksa Agung Prasetyo untuk menghentikan Bambang Widjojanto. Mereka juga mendorong Presiden Jokowi mengingatkan Jaksa Agung untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentikan Penuntutan (SPPP).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI