Terdakwa Kasus Wisma Atlet Mohon Agar Boleh Gunakan iPad di Rutan

Ruben Setiawan, Nikolaus Tolen

Senin, 05 Oktober 2015 | 20:00 WIB
Terdakwa Kasus Wisma Atlet Mohon Agar Boleh Gunakan iPad di Rutan
Rizal Abdullah
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangun Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, Rizal Abdullah memohon kepada hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk dapat menggunakan Ipad di dalam Rumah Tahanan. Alasan Rizal, ketiadaan alat komunikasi tersebut menyebabkan dirinya mengalami keslulitan untuk berhubungan dengan penasihat hukumnya.
 
"Mohon izin Yang Mulia. Kita bisa pakai teknologi untuk mempermudah komunikasi karena repot harus izin segala macam. Mohon dizinkan bisa gunakan laptop atau Ipad," kata Rizal dalam sidang di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2015).
 
Namun, permohonan itu tak dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Pasalnya, untuk memutuskan bisa tidaknya menggunakan barang elektronik di dalam rutan bukanlah kewenangan hakim. Hakim menilai, masalah tahanan merupakan urusan Kepala Rutan.
 
"Itu wewenang Rutan. Kita tak punya wewenang, kecuali izin keluar.Mau pakai springbed kalau diizinkan nggak apa-apa," jelas Hakim Sutio Jumagi Akhirno.
 
Rizal adalah kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Sumatra Selatan (nonaktif). Dia didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 54,7 miliar dalam proyek pembangunan wisma atlet.
 
Rizal yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan wisma atlet diduga menguntungkan PT Duta Graha Indah (DGI) sebesar Rp49.010.199.000. Dalam dakwaan disebutkan, Rizal Abdullah menerima hadiah dari PT DGI berupa uang sebesar Rp350.000.000.
 
Hadiah itu diberikan karena Rizal telah melakukan pengaturan agar PT DGI ditetapkan sebagai pemenang pelelangan umum untuk pekerjaan pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan. Selain hadiah berupa uang, kata Jaksa, Rizal juga menerima berbagai fasilitas lainnya, seperti tiket perjalanan, dan penginapan, yang nilainya sekitar Rp 50 juta.
 
Rizal sudah ditahan di Rutan Guntur sejak 12 Maret lalu. Atas perbuatannya, Rizal diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ramai Ceramah Angelina Sondakh, Netizen: Dulu Korupsi Sekarang Mendadak Ustadzah

Ramai Ceramah Angelina Sondakh, Netizen: Dulu Korupsi Sekarang Mendadak Ustadzah

News | Minggu, 21 April 2024 | 12:26 WIB

KPK Lelang Rumah Milik eks Napi Korupsi M. Nazarudin Capai Rp2,81 Miliar

KPK Lelang Rumah Milik eks Napi Korupsi M. Nazarudin Capai Rp2,81 Miliar

News | Selasa, 13 September 2022 | 15:01 WIB

Terkini

Wali Kota San Miguel Amatitlan Tewas Ditembak di Rumahnya Sendiri

Wali Kota San Miguel Amatitlan Tewas Ditembak di Rumahnya Sendiri

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 16:10 WIB

Klaim Mobilnya Dipasang Alat Pelacak, Tiyo Ardianto Dikuliti Netizen: Beasiswa KIP, Mobil Fortuner?

Klaim Mobilnya Dipasang Alat Pelacak, Tiyo Ardianto Dikuliti Netizen: Beasiswa KIP, Mobil Fortuner?

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 16:07 WIB

Curanmor di Perumahan Bekasi Terungkap, Polisi Sita NMax dan Korek Api Berbentuk Pistol

Curanmor di Perumahan Bekasi Terungkap, Polisi Sita NMax dan Korek Api Berbentuk Pistol

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 15:31 WIB

Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau

Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:57 WIB

Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi

Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:43 WIB

Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri

Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:34 WIB

Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya

Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:12 WIB

Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi

Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:06 WIB

Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi

Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:55 WIB

3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan

3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:50 WIB