Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jaringan Cina-Hongkong

Arsito Hidayatullah | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Rabu, 07 Oktober 2015 | 19:13 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jaringan Cina-Hongkong
Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian bersama Kepala BNN Komjen Budi Waseso saat merilis pengungkapan narkotika jenis sabu dan ekstasi, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/10/2015). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Aparat kepolisian telah menggagalkan penyeludupan narkotika sebanyak 47 kilogram sabu-sabu dan 520 ribu butir Ekstasi. Pengungkapan kasus narkotika ini adalah jaringan internasional Cina-Hong kong-Jakarta.

Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian mengatakan pengungkapan bisnis narkotika jaringan China ini adalah hasil kerjasama kepolisian bersama Direktorat Bea Cukai dan  Badan Narkotika Nasional (BNN).

Adapun empat pelaku yang sudah dibekuk polisi. Mereka terdiri dari warga negara Hongkong berinisial YMF, warga negeria berinisial TJ dan dua warga negara Indonesia berinisial AN alias EV dan SS.

"Pengungkapan narkoba selama bulan september 2015. Kami menyita 47 kg shabu dan 520 ribu butir ecstasy. Diperkirakan masuknya dari Cina. Nilai Rp 226 miliar 500 juta. Menyelamatkan 755 ribu jiwa," kata Tito di Mapolda Metro Jaya,  Rabu (7/10/2015).

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi, mengatakan barang baram tersebut diselundupkan ke Indonesia melalui jalur laut dan kebanyakan diselundupkan melalui pelabuhan-pelabuhan kecil.

"Tren tetap menjauhi via udara, tetapi lewat laut jalan. Lewat laut di pelabuhan resmi memakai container dan melalui pelabuhan tikus," kata dia.

Heru mengatakan jaringan bandar narkotika dari Negeri Tirai Bambu ini dapat diungkap setelah kepolisian, BNN dan Ditjen Bea Cukai membentuk satu tim.

"Ini tidak akan bisa terbogkar tanpa kegiatan intelijen bersama," katanya.

Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang  Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal hukuman mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Oknum BNN Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Oknum BNN Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

News | Rabu, 23 September 2015 | 04:15 WIB

BNN Ajak TNI Angkatan Laut Berantas Narkoba

BNN Ajak TNI Angkatan Laut Berantas Narkoba

News | Selasa, 15 September 2015 | 15:10 WIB

Terkini

KPK Hadirkan Eks Menhub Budi Karya Sumadi di Kasus DJKA Medan

KPK Hadirkan Eks Menhub Budi Karya Sumadi di Kasus DJKA Medan

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:47 WIB

Blok M Square Dibersihkan, Enam Jukir Liar Tak Berkutik Terjaring Razia Gabungan

Blok M Square Dibersihkan, Enam Jukir Liar Tak Berkutik Terjaring Razia Gabungan

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:38 WIB

Pemerintah Tegaskan Siswa SD-SMA Tetap Belajar Tatap Muka Secara Normal

Pemerintah Tegaskan Siswa SD-SMA Tetap Belajar Tatap Muka Secara Normal

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:35 WIB

Hikmahanto: Tuduhan Israel ke Hizbullah Soal Tewasnya Prajurit TNI Masih Narasi Politik

Hikmahanto: Tuduhan Israel ke Hizbullah Soal Tewasnya Prajurit TNI Masih Narasi Politik

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:31 WIB

Pemkot Yogyakarta Batasi BBM Kendaraan Dinas, Sleman Tetap WFO dan Tolak WFH

Pemkot Yogyakarta Batasi BBM Kendaraan Dinas, Sleman Tetap WFO dan Tolak WFH

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:30 WIB

Tiga Jembatan Darurat Percepat Pemulihan Akses di Wilayah Terdampak Bencana

Tiga Jembatan Darurat Percepat Pemulihan Akses di Wilayah Terdampak Bencana

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:27 WIB

Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR

Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:26 WIB

Kolaborasi Relawan dan Pemerintah Dorong Pemulihan Sumatera Lebih Cepat

Kolaborasi Relawan dan Pemerintah Dorong Pemulihan Sumatera Lebih Cepat

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:20 WIB

Prabowo Saksikan 10 MoU RI-Korea Selatan, Perkuat Kemitraan Strategis

Prabowo Saksikan 10 MoU RI-Korea Selatan, Perkuat Kemitraan Strategis

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:16 WIB

Akhirnya Israel Khianati AS, Stok Rudal Tomahawk Makin Sedikit

Akhirnya Israel Khianati AS, Stok Rudal Tomahawk Makin Sedikit

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:14 WIB