Suara.com - Individu dengan masalah kejiwaan juga memiliki hak untuk memilih dalam pemilu. Sayangnya di lapangan mereka kerap mendapatkan perlakuan diskriminatif. Belum lagi, UU No 8 Tahun 2015 Pasal 57 a Ayat (3) huruf a tentang Pilkada yang terkesan membatasi hak penyandang masalah kejiwaan sebagai warga Negara dalam Pilkada.
Ketentuan pasal tersebut secara tidak langsung menyatakan bahwa seorang warga negara berhak terdaftar sebagai pemilih jika sedang tidak terganggu jiwanya. Menurut dokter spesialis kesehatan jiwa dari RSJ Marzoeki Mahdi Bogor, Irmansyah hal ini sama saja mendiskriminasi hak penyandang gangguan jiwa untuk menyalurkan haknya dalam Pilkada yang akan dilakukan 9 Desember mendatang.
"Pasalnya tidak beralasan, melarang orang dengan gangguan jiwa untuk memilih. Meski mengidap gangguan kesehatan jiwa, mereka masih bisa membedakan mana yang baik dan mana yang tidak. Mereka masih bisa memilih," kata Irmansyah pada temu media belum lama ini.
Lebih lanjut Ia menyebutkan jika merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas, maka terdapat peraturan mengenai jaminan hak politik bagi para penyandang gangguan.
"Pasal itu menyebutkan bahwa semua penyandang disabilitas, termasuk pengidap gangguan jiwa memiliki hak politik dan hak untuk memilih," lanjutnya.
Sebagai dokter yang menangani langsung penyandang gangguan kesehatan jiwa, Irmansyah mengaku siap membantu untuk mengedukasi pasien untuk memilih di Pilkada ini.
"Itu memang yang menjadi tugas kami," pungkasnya.