Kebakaran PT Mandom, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Laban Laisila, Agung Sandy Lesmana

Rabu, 14 Oktober 2015 | 16:44 WIB
Kebakaran PT Mandom, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Tersangka kasus kebakaran PT Mandom di Bekasi, Jawa Barat. [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Penyidik Direktrorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang tersangka kasus kebakaran di PT Mandom Indonesia Tbk, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, yang terjadi pada Juli 2015 lalu dan mengkibatkan 28 orang tewas.

"Pada akhir penyelidikan sekarang kami telah tetapkan dua tersangka yang harus bertanggungjawab atas ledakan itu, tersangka pertama berinisial AH, menjabat Junior supervisor PT. Iwatani. Tersangka kedua saudara berinisial ST, mantan General Manager PT. Iwatani," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krisnha Murti kepada wartawan Rabu (14/10/2015).

Adapun SH, yang merupakan warga negara Jepang, saat ini telah berada di negaranya. Krishna pun mengaku sudah mengirimkan surat pemanggilan pertama terhadap SH.

Menurutnya, apabila SH tidak kooperatif hingga pemanggilan ketiga maka pihak Polda Metro Jaya akan bekerja sama dengan interpol Jepang untuk menerbitkan red notice, yakni permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buronan.

"Sekarang yang bersangkutan (ST) di Jepang. Kami sudah terbitkan panggilan, namun jika sudah tiga kali tersangka masih mangkir, kami akan bekerja sama dengan Interpol," kata Krisnha.

Lebih lanjut Krishna mengatakan, PT Iwatani Industrial Gas Indonesia sebagai pihak yang bertanggungjawab atas ledakan tersebut.

Pasalnya, menurut Krishna, perusahaan tersebut adalah rekanan PT Mandom yang mengerjakan pemasangan pipa gas.

Namun, kata dia, dari hasil pemeriksaan tim Laboratorium Forensik ditemukan jika ada kesalahan pemasangan Flexible tube hingga menyebabkan ledakan yang cukup besar.

"Karena PT itu adalah perusahaan vendor atau rekanan Mandom untuk lakukan pemasangan pipa gas, dari hasil penyelidikan labfor ditemukan bahwa ada kesalahan pemasangan flexible tube, harusnya baru tapi flexible tube itu bekas dan mengakibatkan ledakan," katanya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 188 KUHP dengan terancam hukuman pidana lima tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kebakaran Maut di PT. Mandom Indonesia, Ini Tersangkanya

Kebakaran Maut di PT. Mandom Indonesia, Ini Tersangkanya

News | Selasa, 13 Oktober 2015 | 11:45 WIB

PT. Mandom Janji Beri Santunan Kepada Korban Kebakaran

PT. Mandom Janji Beri Santunan Kepada Korban Kebakaran

News | Senin, 13 Juli 2015 | 05:45 WIB

PT. Mandom Sangkal Kebocoran Gas Menjadi Penyebab Ledakan Pabrik

PT. Mandom Sangkal Kebocoran Gas Menjadi Penyebab Ledakan Pabrik

News | Minggu, 12 Juli 2015 | 21:56 WIB

Terkini

Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi

Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 22:53 WIB

Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India

Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:54 WIB

Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe

Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:31 WIB

Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II

Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:11 WIB

81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun

81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:02 WIB

DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association

DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 20:29 WIB

Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur

Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 19:10 WIB

Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang

Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 18:25 WIB

Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti

Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:40 WIB

183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar

183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:30 WIB

×