Kebakaran PT Mandom, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Laban Laisila, Agung Sandy Lesmana

Rabu, 14 Oktober 2015 | 16:44 WIB
Kebakaran PT Mandom, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Tersangka kasus kebakaran PT Mandom di Bekasi, Jawa Barat. [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Penyidik Direktrorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang tersangka kasus kebakaran di PT Mandom Indonesia Tbk, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, yang terjadi pada Juli 2015 lalu dan mengkibatkan 28 orang tewas.

"Pada akhir penyelidikan sekarang kami telah tetapkan dua tersangka yang harus bertanggungjawab atas ledakan itu, tersangka pertama berinisial AH, menjabat Junior supervisor PT. Iwatani. Tersangka kedua saudara berinisial ST, mantan General Manager PT. Iwatani," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krisnha Murti kepada wartawan Rabu (14/10/2015).

Adapun SH, yang merupakan warga negara Jepang, saat ini telah berada di negaranya. Krishna pun mengaku sudah mengirimkan surat pemanggilan pertama terhadap SH.

Menurutnya, apabila SH tidak kooperatif hingga pemanggilan ketiga maka pihak Polda Metro Jaya akan bekerja sama dengan interpol Jepang untuk menerbitkan red notice, yakni permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buronan.

"Sekarang yang bersangkutan (ST) di Jepang. Kami sudah terbitkan panggilan, namun jika sudah tiga kali tersangka masih mangkir, kami akan bekerja sama dengan Interpol," kata Krisnha.

Lebih lanjut Krishna mengatakan, PT Iwatani Industrial Gas Indonesia sebagai pihak yang bertanggungjawab atas ledakan tersebut.

Pasalnya, menurut Krishna, perusahaan tersebut adalah rekanan PT Mandom yang mengerjakan pemasangan pipa gas.

Namun, kata dia, dari hasil pemeriksaan tim Laboratorium Forensik ditemukan jika ada kesalahan pemasangan Flexible tube hingga menyebabkan ledakan yang cukup besar.

"Karena PT itu adalah perusahaan vendor atau rekanan Mandom untuk lakukan pemasangan pipa gas, dari hasil penyelidikan labfor ditemukan bahwa ada kesalahan pemasangan flexible tube, harusnya baru tapi flexible tube itu bekas dan mengakibatkan ledakan," katanya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 188 KUHP dengan terancam hukuman pidana lima tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kebakaran Maut di PT. Mandom Indonesia, Ini Tersangkanya

Kebakaran Maut di PT. Mandom Indonesia, Ini Tersangkanya

News | Selasa, 13 Oktober 2015 | 11:45 WIB

PT. Mandom Janji Beri Santunan Kepada Korban Kebakaran

PT. Mandom Janji Beri Santunan Kepada Korban Kebakaran

News | Senin, 13 Juli 2015 | 05:45 WIB

PT. Mandom Sangkal Kebocoran Gas Menjadi Penyebab Ledakan Pabrik

PT. Mandom Sangkal Kebocoran Gas Menjadi Penyebab Ledakan Pabrik

News | Minggu, 12 Juli 2015 | 21:56 WIB

Terkini

Kasus Sutrimo Naik Penyidikan! Polisi Temukan Unsur Pidana di Balik Kejanggalan Kematian

Kasus Sutrimo Naik Penyidikan! Polisi Temukan Unsur Pidana di Balik Kejanggalan Kematian

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:43 WIB

Daftar Perombakan MSCI untuk Saham Indonesia, IHSG Bersiap Tertekan?

Daftar Perombakan MSCI untuk Saham Indonesia, IHSG Bersiap Tertekan?

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:38 WIB

Hearts2Hearts Debut Jepang Lewat Iconic Heart: Semangat Tuk Ikuti Kata Hati

Hearts2Hearts Debut Jepang Lewat Iconic Heart: Semangat Tuk Ikuti Kata Hati

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:35 WIB

30 Kumpulan Gambar Ucapan Selamat Hari Pramuka 2026 Gratis, Desain Menarik untuk Medsos

30 Kumpulan Gambar Ucapan Selamat Hari Pramuka 2026 Gratis, Desain Menarik untuk Medsos

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:35 WIB

4 Sebab Ibu Hamil yang Berencana Lahiran Normal Mendadak Harus Operasi Caesar

4 Sebab Ibu Hamil yang Berencana Lahiran Normal Mendadak Harus Operasi Caesar

Health | Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:33 WIB

KUR Bank Mandiri Tembus Rp25,63 Triliun hingga Juli 2026, Puluhan Ribu UMKM Naik Kelas

KUR Bank Mandiri Tembus Rp25,63 Triliun hingga Juli 2026, Puluhan Ribu UMKM Naik Kelas

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:25 WIB

Bukan Cuma Jasad, Tanah Makam Sutrimo Juga Diambil untuk Pemeriksaan Forensik

Bukan Cuma Jasad, Tanah Makam Sutrimo Juga Diambil untuk Pemeriksaan Forensik

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:18 WIB

Bara di Anak Tuha: Saat Sengketa Lahan Berujung Pembakaran PT BSA

Bara di Anak Tuha: Saat Sengketa Lahan Berujung Pembakaran PT BSA

Lampung | Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:11 WIB

Bahaya Scroll Society: Saat Anak Muda Mahir Scrolling, Lupa Berpikir

Bahaya Scroll Society: Saat Anak Muda Mahir Scrolling, Lupa Berpikir

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:10 WIB

Profil dan Karier Aida Budiman yang Diusulkan Prabowo Jadi Deputi Gubernur Senior BI

Profil dan Karier Aida Budiman yang Diusulkan Prabowo Jadi Deputi Gubernur Senior BI

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:08 WIB

×