Array

Revisi UU KPK, Fraksi Nasdem Ngaku Cuma Disodori Buat Tandatangan

Kamis, 15 Oktober 2015 | 06:07 WIB
Revisi UU KPK, Fraksi Nasdem Ngaku Cuma Disodori Buat Tandatangan
Akbar Faisal [Antara/Reno Esnir]

Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasional Demokrat Akbar Faisal menolak fraksinya disebut sebagai pengusul revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia menjelaskan Fraksi Nasdem ketika itu hanya disodori draft revisi untuk ditandatangani.

"Anda tahu nggak sejarahnya? kita disodorin temen-teman kami yang tak tahu pokok persoalannya. Disodorin untuk tanda tangan," ujar Akbar di Hotel Sari Pan Pacific, M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2015).

Salah satu Ketua DPP Partai Nasdem mengaku fraksinya belum pernah melihat isi draft revisi UU KPK. Menurut dia, kalau seandainya tahu isinya secara detail, tentunya menolak tandatangan.

"Kalau kemudian kita diperlihatkan draft-nya, kemudian kita melihat ada pasal-pasal yang tidak punya standing, kan nggak mungkin mereka tanda tangan," kata Akbar.

Akbar ogah menjelaskan kepada awak media soal fraksi partai mana yang menyodorkan draft kepada Fraksi Nasdem. Ia hanya meminta jurnalis untuk mencari tahu sendiri soal itu.

"Saya nggak tahu. Cari tahu sendiri lah kalian," kata Akbar.

Saat ini, pemerintah dan DPR sepakat untuk menunda pembahasan revisi UU tentang KPK hingga masa persidangan DPR berikutnya. Pemerintah sekarang masih ingin fokus pada upaya pemulihan ekonomi.

Dalam draft RUU tentang revisi UU KPK yang dibagikan kepada anggota Badan Legislasi DPR dalam Rapat Pleno Baleg, Selasa (6/10/2015), antara lain menyebutkan pembatasan usia KPK selama 12 tahun yang tertuang dalam Pasal 5.

Dalam draft revisi juga disebutkan, KPK hanya dapat melakukan penyadapan setelah ada bukti permulaan yang cukup dan dengan izin ketua pengadilan negeri. KPK juga hanya dapat mengusut kasus korupsi dengan kerugian negara di atas Rp50 miliar dan tidak boleh melakukan penuntutan.

Revisi UU KPK sesungguhnya masuk dalam Prolegnas 2016 dan menjadi inisiatif pemerintah, tetapi sekarang diusulkan masuk menjadi RUU Prioritas Prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR.

Fraksi yang mengusulkan agar revisi UU KPK masuk Prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI