DPR Ingin Batasi Usia KPK, Pakar: Hongkong Saja Masih Ada KPK

Selasa, 13 Oktober 2015 | 17:08 WIB
DPR Ingin Batasi Usia KPK, Pakar: Hongkong Saja Masih Ada KPK
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita mendukung DPR merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Namun, menurut dia, usia lembaga antikorupsi tidak perlu diatur sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 draf revisi yang diusulkan sejumlah anggota dewan bahwa KPK dibentuk untuk 12 tahun.

"Nggak perlu diatur usia KPK, nggak ada relevansinya," kata Romli di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2015).

Menurut lelaki yang sering mengkritisi kinerja KPK tersebut, selama korupsi ada, lembaga KPK harus tetap ada.

Dia menyontohkan negara Hongkong, meski indek prestasi korupsi di sana menurun, keberadaan lembaga antikorupsi tetap dipertahankan.

"Nggak perlu diatur usia KPK, nggak ada relevansinya. Hongkong sampai sekarang saja masih ada, meski indeks korupsinya menurun," kata Romli.

Namun, dia berharap kelak KPK fokus pada pengembalian uang negara. KPK, kata dia, jangan hanya fokus pada bagaimana menindak pelaku. Dengan banyaknya koruptor yang masuk penjara, dana yang dikeluarkan pun semakin banyak, mengingat untuk membiayai satu narapidana, negara harus mengeluarkan uang 15 ribu rupiah setiap hari dan ini sangat membebani keuangan negara.

"Fokuskan saja untuk pengembalian uang negara. Dari 2009-2013, KPK hanya mengembalikan uang negara sebesar 728 Miliar, padahal kejaksaan kembalikan uang negara 2 triliun rupiah," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI