Maqdir: Patrice Terima Uang Rp200 Juta, Tapi Bukan dari Gatot

Siswanto, Nikolaus Tolen

Jum'at, 16 Oktober 2015 | 10:46 WIB
Maqdir: Patrice Terima Uang Rp200 Juta, Tapi Bukan dari Gatot
Patrice Rio Capella [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Pengacara tersangka Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, mengatakan Patrice memang pernah menerima uang Rp200 juta, tapi uang tersebut bukan dari Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho.

"Itu diberikan bukan oleh Pak Gatot, tapi orang lain, jumlahnya 200 juta rupiah," kata Maqdir di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2015).

Patrice, Kamis (15/10/2015), ditetapkan KPK menjadi tersangka karena diduga menerima hadiah atas jasanya memfasilitasi penanganan perkara korupsi bantuan sosial saat diusut oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Maqdir menambahkan Patrice uang tersebut lewat rekan Patrice. Lalu, kata Maqdir, uang tersebut dikembalikan Patrice lagi kepada rekannya sekampus dulu.

"(Itu dikasih) melalui temannya Pak Rio dan itu dikembalikan ke temannya itu," kata Maqdir.

Menurut Maqdir, uang tersebut dikembalikan Patrice dengan karena pemberian tidak disertai alasan yang jelas. Maqdir mengungkapkan bahwa kliennya sudah berkali-kali diberi uang dan dikembalikan lagi.

"Iya dia tanya kepada temannya itu, ya ini cuma sekadar bantu-bantu untuk Pak Rio. Itu beberapa kali dilakukan,ada yang memberi, dikembalikan. Kemudian ada pemberian lagi, dikembalikan lagi. Balikin lagi ke supirnya beberapa hari kemudian. Ini terjadi beberapa kali ya, berkali-kali," kata Maqdir.

Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri, Evy Susanti, menjadi tersangka. Dalam kasus tersebut, Gatot dan Evy diduga sebagai pemberi uang dan hadiah kepada Patrice.

Patrice yang kini mundur dari Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat dan anggota DPR diduga melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Gatot dan Evy diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Baru Ditetapkan Sebagai Tersangka, Rio Capella Diperiksa KPK

Baru Ditetapkan Sebagai Tersangka, Rio Capella Diperiksa KPK

News | Jum'at, 16 Oktober 2015 | 10:18 WIB

Politisi Demokrat: KPK Harus Periksa Surya Paloh

Politisi Demokrat: KPK Harus Periksa Surya Paloh

News | Jum'at, 16 Oktober 2015 | 06:13 WIB

Patrice Jadi TSK, Fadli: DPR Tak Perlu Berhentikan Tak Terhormat

Patrice Jadi TSK, Fadli: DPR Tak Perlu Berhentikan Tak Terhormat

News | Jum'at, 16 Oktober 2015 | 06:51 WIB

Rio Capella Jadi TSK, Nasdem: Ini Peringatan, Jangan Main-main

Rio Capella Jadi TSK, Nasdem: Ini Peringatan, Jangan Main-main

News | Jum'at, 16 Oktober 2015 | 06:41 WIB

Terkini

Sopir Jasa Angkut Curiga Bau Menyengat, Dipaksa Bawa Kardus Berisi Mayat di Bandung

Sopir Jasa Angkut Curiga Bau Menyengat, Dipaksa Bawa Kardus Berisi Mayat di Bandung

Jabar | Rabu, 02 September 2026 | 23:55 WIB

Wakil Wali Kota Tangsel Ungkap Hibah KONI Rp12 Miliar Bermasalah

Wakil Wali Kota Tangsel Ungkap Hibah KONI Rp12 Miliar Bermasalah

Banten | Rabu, 02 September 2026 | 23:50 WIB

Pintas Ke Pelabuhan Ratu Lebih Cepat, Pemkab Bogor Lanjutkan Proyek Jalan Nanggung - Sukabumi

Pintas Ke Pelabuhan Ratu Lebih Cepat, Pemkab Bogor Lanjutkan Proyek Jalan Nanggung - Sukabumi

Bogor | Rabu, 02 September 2026 | 23:42 WIB

KPK Dalami Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Bogor

KPK Dalami Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Bogor

Jabar | Rabu, 02 September 2026 | 23:36 WIB

Memilih Desain Rumah yang Mengikuti Ritme Kehidupan Penghuninya

Memilih Desain Rumah yang Mengikuti Ritme Kehidupan Penghuninya

Lifestyle | Rabu, 02 September 2026 | 23:13 WIB

11 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Bandara Melalan Ditangkap di Sulsel

11 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Bandara Melalan Ditangkap di Sulsel

News | Rabu, 02 September 2026 | 22:05 WIB

MBG Berbahaya: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo

MBG Berbahaya: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo

Video | Rabu, 02 September 2026 | 21:50 WIB

BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo

BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo

Jawa Tengah | Rabu, 02 September 2026 | 21:29 WIB

Habitat Ludes Terbakar! Karhutla Kalimantan Picu Risiko Konflik Satwa dengan Manusia

Habitat Ludes Terbakar! Karhutla Kalimantan Picu Risiko Konflik Satwa dengan Manusia

News | Rabu, 02 September 2026 | 21:20 WIB

Nasib Apes Emil Audero Usai Gabung Rayo Vallecano Terusir dari Stadion Sendiri, Kok Bisa?

Nasib Apes Emil Audero Usai Gabung Rayo Vallecano Terusir dari Stadion Sendiri, Kok Bisa?

Bola | Rabu, 02 September 2026 | 21:17 WIB

×