Baru Ditetapkan Sebagai Tersangka, Rio Capella Diperiksa KPK

Ruben Setiawan, Erick Tanjung

Jum'at, 16 Oktober 2015 | 10:18 WIB
Baru Ditetapkan Sebagai Tersangka, Rio Capella Diperiksa KPK
Patrice Rio Capella. (Suara.com)
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella langsung mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi pascapenetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus penanganan dana bantuan sosial di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara, Kamis(15/10/2015) kemarin. Mengenakan kemeja batik berwana cokelat dan  didampingi pengacaranya, Maqdir Ismail, Rio mendatangi Gedung KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Tak banyak kata yang disampaikan Rio saat ditanya para wartawan, hanya maksud kedatangannya saja yang sempat terucap dari mulutnya.
 
"Saya datang untuk diperiksa sebagai saksi," kata Rio di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat(16/10/2015).
 
Namun, saat ditanya apakah dirinya siap ditahan, lelaki yang sudah mengundurkan diri dari jabatan partai dan anggota DPR tersebut tampak tidak ragu menyatakan kesiapannya. Meskipun begitu, dia menjelaskan bahwa saat ini oihaknya belum memikirkan upaya hukum untuk melawan penetapan status tersangla kepada dirinya oleh KPK.
 
"Saya siap (ditahan), belum (lakukan praperadilan)" kata Rio dengan singkat sembari memasuki lobby Gedung KPK.
 
Seperti diketahui, Rio ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait posisinya sebagai anggota DPR yang turut menangani perkara dana bantuan sosial di Kejaksaan tinggi Sumut dan juga kejaksaan agung. Bersamanya, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susani sebagai tersangka dalam kasus Bansos tersebut. Dalam kasus tersebut, Gatot dan Evy berperan sebagai pemberi sementara  atas jasanya Rio diduga menerima hadiah dari Gatot dan Evy.
 
Gatot  dan Evy diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Seentara Rio sebagai tersangka selaku anggota DPR dan sebagai penerima , Rio diduga melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Daftar Panjang Kader Nasdem Jadi Tersangka Korupsi, Tak Cuma Johnny G Plate dan SYL Saja!

Daftar Panjang Kader Nasdem Jadi Tersangka Korupsi, Tak Cuma Johnny G Plate dan SYL Saja!

Lifestyle | Kamis, 12 Oktober 2023 | 17:35 WIB

Sama-sama Sekjen NasDem, Beda Kasus Johnny G Plate vs Patrice Rio Capella

Sama-sama Sekjen NasDem, Beda Kasus Johnny G Plate vs Patrice Rio Capella

News | Kamis, 18 Mei 2023 | 12:56 WIB

Terkini

57% Orang Indonesia Simpan KTP dan Paspor di HP, Kaspersky Ingatkan Risiko Kebocoran Data Meningkat

57% Orang Indonesia Simpan KTP dan Paspor di HP, Kaspersky Ingatkan Risiko Kebocoran Data Meningkat

Tekno | Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:15 WIB

Misi Terakhir Deschamps di Piala Dunia 2026: Kawal Kylian Mbappe Rebut Sepatu Emas dari Lionel Messi

Misi Terakhir Deschamps di Piala Dunia 2026: Kawal Kylian Mbappe Rebut Sepatu Emas dari Lionel Messi

Bola | Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:15 WIB

Tren Ngopi Bertahan di Tengah Tekanan Ekonomi, Pelaku F&B Didorong Ciptakan Menu Bernilai Tambah

Tren Ngopi Bertahan di Tengah Tekanan Ekonomi, Pelaku F&B Didorong Ciptakan Menu Bernilai Tambah

Jawa Tengah | Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:12 WIB

GAC Indonesia Kuasai Segmen Hatchback Listrik Lewat Dominasi AION UT

GAC Indonesia Kuasai Segmen Hatchback Listrik Lewat Dominasi AION UT

Otomotif | Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:10 WIB

Soal Pemberian Amplop kepada Pejabat, Gratifikasi Sebaiknya Ditolak Sejak Awal

Soal Pemberian Amplop kepada Pejabat, Gratifikasi Sebaiknya Ditolak Sejak Awal

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:09 WIB

Daftar Warna Keberuntungan Shio 2026, Bawa Energi Positif Menurut Ahli

Daftar Warna Keberuntungan Shio 2026, Bawa Energi Positif Menurut Ahli

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:03 WIB

Kafka on the Shore: Perjalanan Menemukan Diri di Antara Mimpi dan Kenyataan

Kafka on the Shore: Perjalanan Menemukan Diri di Antara Mimpi dan Kenyataan

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:00 WIB

KPK Tak Bisa Sendirian, Pengawasan Dana Otsus Papua Tak Boleh Dibebankan pada Satu Lembaga

KPK Tak Bisa Sendirian, Pengawasan Dana Otsus Papua Tak Boleh Dibebankan pada Satu Lembaga

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:55 WIB

Momen Teddy Suruh Push Up 1.600 Taruna Akmil, Kolom Komentar Ramai Diserbu Netizen

Momen Teddy Suruh Push Up 1.600 Taruna Akmil, Kolom Komentar Ramai Diserbu Netizen

Video | Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:55 WIB

7 Smartwatch yang Bagus buat Pelacakan Kebugaran dengan Fitur Lengkap Olahraga

7 Smartwatch yang Bagus buat Pelacakan Kebugaran dengan Fitur Lengkap Olahraga

Tekno | Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:50 WIB

×