LPSK Gelar Rakor untuk Pemenuhan Hak Saksi dan Korban

Rabu, 21 Oktober 2015 | 12:48 WIB
LPSK Gelar Rakor untuk Pemenuhan Hak Saksi dan Korban
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai dalam pembukaan rapat koordinasi di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (21/10/2015). [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (menggelar rapat koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, kehakiman, kementerian, dan universitas untuk meningkatkan efektifitas pemenuhan hak saksi dan korban sesuai dengan amanat Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Kegiatan dilakukan secara reguler setiap tahun. Kegiatan ini diikuti oleh penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Agung, pengadilan, kementerian lembaga, universitas dan pendamping korban," ujar Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai dalam pembukaan rapat koordinasi di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Abdul Haris mengatakan upaya pelaksanaan pemenuhan hak saksi dan korban bukan hal yang mudah untuk dijalankan. Dinamika dalam proses peradilan serta berkembangnya hukum, menuntut LPSK secara bersama-sama bersinergi dengan aparat penegak hukum,

"Rakor ini diselenggarakan untuk membangun sinergitas dalam aktivitas perlindungan saksi dan korban," katanya.

Ia menuturkan dalam rapat koordinasi akan dibahas sejumlah isu, antara lain mekanisme pelaksanaan kompensasi kepada korban pelanggaran HAM yang berat dan terorisme, implementasi putusan pengadilan mengenai restitusi kepada korban tindak pidana, dan implementasi perlakuan khusus serta pemberian penghargaan kepada justice collaborator dan whistlebower.

Ia berharap melalui rapat koordinasi semua pihak dapat berpartisipasi sehingga menghasilkan gagasan dan masukan untuk menciptakan mekanisme pemenuhan hak- hak saksi dan korban.

"Rakor menjadi penting mengingat banyaknya unsur atau pihak-pihak yang memengaruhi berjalannya pemenuhan hak kepada saksi dan korban," kata dia.

Acara rapat koordinasi digelar selama dua hari, yakni 21 Oktober hingga 22 Oktober 2015, yang diikuti 125 peserta. Rapat hari ini dihadiri Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI