LPSK Gelar Rakor untuk Pemenuhan Hak Saksi dan Korban

Rabu, 21 Oktober 2015 | 12:48 WIB
LPSK Gelar Rakor untuk Pemenuhan Hak Saksi dan Korban
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai dalam pembukaan rapat koordinasi di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (21/10/2015). [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (menggelar rapat koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, kehakiman, kementerian, dan universitas untuk meningkatkan efektifitas pemenuhan hak saksi dan korban sesuai dengan amanat Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Kegiatan dilakukan secara reguler setiap tahun. Kegiatan ini diikuti oleh penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Agung, pengadilan, kementerian lembaga, universitas dan pendamping korban," ujar Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai dalam pembukaan rapat koordinasi di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Abdul Haris mengatakan upaya pelaksanaan pemenuhan hak saksi dan korban bukan hal yang mudah untuk dijalankan. Dinamika dalam proses peradilan serta berkembangnya hukum, menuntut LPSK secara bersama-sama bersinergi dengan aparat penegak hukum,

"Rakor ini diselenggarakan untuk membangun sinergitas dalam aktivitas perlindungan saksi dan korban," katanya.

Ia menuturkan dalam rapat koordinasi akan dibahas sejumlah isu, antara lain mekanisme pelaksanaan kompensasi kepada korban pelanggaran HAM yang berat dan terorisme, implementasi putusan pengadilan mengenai restitusi kepada korban tindak pidana, dan implementasi perlakuan khusus serta pemberian penghargaan kepada justice collaborator dan whistlebower.

Ia berharap melalui rapat koordinasi semua pihak dapat berpartisipasi sehingga menghasilkan gagasan dan masukan untuk menciptakan mekanisme pemenuhan hak- hak saksi dan korban.

"Rakor menjadi penting mengingat banyaknya unsur atau pihak-pihak yang memengaruhi berjalannya pemenuhan hak kepada saksi dan korban," kata dia.

Acara rapat koordinasi digelar selama dua hari, yakni 21 Oktober hingga 22 Oktober 2015, yang diikuti 125 peserta. Rapat hari ini dihadiri Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI