- Wamensos Agus Jabo memaparkan rincian dukungan pascabencana Sumatra kepada Komisi VIII DPR di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
- Bantuan menyasar 13,4 juta keluarga, meliputi santunan kematian Rp15 juta, biaya perabotan Rp3 juta, dan modal usaha Rp5 juta.
- Penyaluran bantuan mensyaratkan data akurat dari Bupati/Walikota, rekomendasi Dinas Sosial, serta persetujuan Muspida dan Kemendagri.
Suara.com - Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo memaparkan rincian dukungan pemerintah bagi para korban terdampak bencana di Sumatra.
Hal itu dipaparkan Agus Jabo dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Agus menyebut bantuan tersebut menyasar hingga 13,4 juta keluarga. Ia menjelaskan, bahwa bantuan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari santunan kematian hingga dukungan pemberdayaan ekonomi bagi keluarga yang kehilangan mata pencaharian.
"Bantuan pasca bencana Sumatra dari Kemensos yaitu 13,4 juta keluarga. Dukungan berupa santunan, untuk santunan korban meninggal diberikan kepada ahli waris sebesar 15 juta per jiwa. Kemudian untuk santunan korban luka berat sebesar 5 juta rupiah per jiwa," ujar Agus Jabo di hadapan anggota Komisi VIII DPR.
Selain santunan langsung, Kemensos juga memberikan bantuan tunai bagi warga yang mulai menempati hunian sementara (Huntara) maupun hunian tetap (Huntap) untuk keperluan perabotan rumah tangga.
"Untuk dukungan tinggal di hunian sementara, satu, isi hunian sementara atau hunian tetap diberikan secara tunai untuk membeli kebutuhan perabotan rumah seperti lemari, kasur, dan lain-lain sebesar 3 juta rupiah per keluarga. Jadi setelah mereka masuk Huntara atau Huntap baru kemudian Kemensos memberikan isi hunian sebesar 3 juta rupiah," jelasnya.
Pemerintah juga menyiapkan jaminan hidup (Jadup) atau uang lauk pauk sebesar Rp15 ribu per hari. Bantuan ini diberikan secara tunai dengan kisaran Rp300 ribu hingga Rp450 ribu per jiwa per bulan selama jangka waktu tiga bulan.
Tak hanya itu, bantuan modal usaha juga disiapkan bagi keluarga yang lolos tahap asesmen.
"Yang ketiga untuk dukungan pemberdayaan sosial ekonomi, itu diberikan sesuai dengan hasil asesmen sebagai bantuan rintisan usaha sebesar 5 juta rupiah per keluarga," tambahnya.
Baca Juga: Kemensos Gelontorkan Rp13,7 Miliar Tangani Puluhan Bencana di Awal Tahun 2026
Terkait mekanisme penyaluran, Agus menekankan pentingnya akurasi data agar bantuan tepat sasaran.
Penyaluran akan dilakukan secara bertahap melalui data tunggal dari BNPB dan wajib melalui proses validasi berlapis yang melibatkan pemerintah daerah serta unsur Muspida.
"Sedangkan untuk mekanisme penyaluran bantuan pasca bencana Sumatera, yang pertama mekanismenya adalah diusulkan, yaitu pengusulan oleh Bupati atau Walikota yaitu isinya adalah data korban sesuai dengan BNBA, kemudian yang kedua adalah rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi," papar Agus.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa daftar penerima harus disetujui oleh Muspida yang terdiri dari Kapolres, Kajari, dan Dandim. Proses finalisasi dilakukan melalui validasi di Kementerian Dalam Negeri.
"Setelah itu kemudian akan dilakukan penetapan daftar nominatif melalui persetujuan Muspida yang terdiri dari Kapolres, Kajari, dan Dandim, baru kemudian dinaikkan validasinya melalui Kementerian Dalam Negeri dengan persetujuan Kemendagri selaku ketua satgas pemulihan pasca bencana," pungkasnya.