Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban saat ini sedang menangani berbagi orang-orang yang berhubungan dengan kasus korupsi, kekerasan anak, dan kasus lingkungan, kata Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Lili menegaskan lembaganya hanya bertugas memberikan perlindungan terhadap mereka yang menjadi saksi dan korban.
"LPSK tidak ada niat untuk mencampuri adukan atau mempersulit aparat penegak hukum, tetapi kita mendorong para pemeriksa, para penyidik bahwa bahwa penegakan hukum berjalan karena ada saksi," katanya.
Untuk kasus hukumnya, kata dia, aparat penegak hukum yang menangani.
Salah satu kasus yang ditangani LPSK ialah kasus Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho yang sekarang menjadi tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial di Sumatera Utara.
"Untuk kasus Gubernur Sumatera Utara, kita beri juga perlindungan tidak terhadap satu orang saja tetapi menjadi rangkaian peristiwa selanjutnya di Kejaksaan Agung dan KPK," kata Lili.
Menurut Lili perlindungan terhadap saksi tak hanya berdampak pada keamanan, tetapi juga mempengaruhi status mereka sebagai pejabat pemerintah.
"Ini jadi penting karena berdampak pada tidak hanya keamanan bagi yang bersangkutan, tapi ini juga bagi pekerjaannya sebagai PNS. Nah ini perhatian kita, tidak hanya secara fisik dan perlindungan hukum tetapi perlindungan terhadap dia sebagai pekerja," kata Lili.