YLBHI: Hukum Kebiri Paedofil Tidak Efektif

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 30 Oktober 2015 | 18:13 WIB
YLBHI: Hukum Kebiri Paedofil Tidak Efektif
Kampanye penghapusan kekerasan anak di area Bunderan HI, Jakarta Pusat, Minggu (14/12). [suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Pengacara publik dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Julius Ibrani menilai hukuman penjara tiga tahun untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak, terlalu ringan.

"Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan tujuan memperberat ancaman pidana bagi pelaku kejahatan seksual," kata Julius dalam konferensi pers bertema Hukum Kebiri Bukan Solusi untuk Mengatasi Kejahatan Seksual di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat (30/10/2015).

Tetapi, menurut Julius, penambahan hukuman kebiri kepada pelaku juga tidak karena bukan solusi untuk mengatasi kejahatan seksual terhadap anak.

"Kebijakan tersebut tidak efektif malah mengeluarkan anggaran yang sangat besar," kata Julius. "Tujuan hukuman kebiri itu jaman dahulu yakni balas dendam."

Menurut Julius, untuk menangani masalah tersebut pemerintah harus bekerjasama dengan lembaga-lembaga penegak hukum.

Pemerintah Indonesia, katanya, seharusnya mempunyai tujuan pemidanaan, jangan hanya mengikuti aturan jaman dahulu, seperti kebiri.

Sebab, katanya, motif pelaku kejahatan seksual tidak melulu untuk memuaskan nafsu seks, bisa saja karena pemerasan.

Nini Rahayu dari Institut Pemberdayaan Perempuan dan Anak Indonesia mengatakan negara seharusnya melakukan pencegahan kekerasan seksual pada anak.

"Pencegahan dilakukan mulai dari menanamkan pendidikan seksual pada anak usia dini," kata Nini. [Muhamad Ridwan]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI