Bareskrim Bidik TSK Baru Kasus Korupsi UPS dari Unsur DPRD DKI

Senin, 02 November 2015 | 18:05 WIB
Bareskrim Bidik TSK Baru Kasus Korupsi UPS dari Unsur DPRD DKI
Ilustrasi Bareskrim Polri [suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri masih mendalami peran anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply pada APBD Perubahan 2014.‎

"Penyelidikan baru telah ditingkatkan ke penyidikan untuk mencari tersangka baru," kata Wakil Direktur Tipikor Bareskrim Polri Kombes Erwanto Kurniadi, Senin (2/11/2015).

Erwanto mengatakan berkas perkara baru UPS naik ke tingkat penyidikan sejak 25 September 2015.

"SPDP belum dikeluarkan. Nanti kalau sudah ditetapkan tersangka diterbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) dua dan nama tersangka, baru SPDP ada nama tersangka," ujarnya.

Dia mengungkapkan saat ini penyidik masih fokus mengumpulkan dua alat bukti untuk menetapkan tersangka baru dengan meminta keterangan saksi dan ahli.

Pekan ini, penyidik akan memanggil anggota DPRD DKI dan distributor UPS untuk diperiksa sebagai saksi.

"Untuk sementara pekan ini kami akan memanggil anggota dewan, termasuk distributor," kata dia.

Erwanto mengatakan hasil audit BPK 2014 yang menyebutkan pengadaan UPS tidak melalui pembahasan antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD, melainkan hasil rapat Komisi E, akan menjadi petunjuk penyidik untuk memeriksa saksi.

"Petunjuk itu ada peran (DPRD), kami gali lagi perannya apa," katanya.

Kasus telah menjerat dua tersangka, yaitu mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman, dan eks Kepala Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Pusat, Zaenal Soleman.

Berkas perkara Alex Usman telah dinyatakan lengkap dan tengah disidangkan di pengadilan. Sedangkan berkas perkara Zaenal masih dalam proses dilengkapi.

Atas perbuatannya, Alex dan Zaenal dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan Alex disebutkan Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Fahmi Zulfikar ketika itu meminta fee tujuh persen dari pagu anggaran sebesar Rp300 miliar bila anggaran UPS berhasil disetujui. Ketika itu Ketua Komisi E adalah Abraham Lunggana (Lulung).

Fahmi sendiri mengaku telah lama mengenal sosok Alex Usman, mereka kenal sejak di Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI Polri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI