Anak Buah Alex Noerdin Dituntut Lima Setengah Tahun Penjara

Arsito Hidayatullah, Nikolaus Tolen

Rabu, 04 November 2015 | 20:10 WIB
Anak Buah Alex Noerdin Dituntut Lima Setengah Tahun Penjara
Rizal Abdullah saat mendengarkan pembacaan surat tuntutan dari JPU KPK, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/11/2015). [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel), Rizal Abdullah, dituntut lima tahun enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain pidana penjara, anak buah Gubernur Sumsel Alex Noerdin tersebut diwajibkan membayar denda Rp300 juta, dan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan empat bulan kurungan.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, kami memohon supaya majelis hakim yang memeriksa dan menghakimi terdakwa untuk menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun enam bulan dengan denda 300 juta rupiah subsider empat bulan kurungan," kata Ketua Tim JPU KPK, Nurul Widiasih, saat membacakan surat tuntutan kepada Rizal, di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2015).

Menurut Jaksa, Rizal Abdullah telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pihak lainnya. Adapun yang terlibat bersama dengan Rizal adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malaranggeng, Wafid Muharam, Muhammad Nazariddin, dalam proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Gerbaguna di Palembang, Sumsel.

"Saudara terdakwa sudah secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Nurul.

Sementara itu, hal-hal yang mempengaruhi besaran dalam surat tuntutan yang berjumlah 544 halaman kepada Rizal tersebut adalah adanya aksi perlawanan terhadap program pemerintah untuk mencegah korupsi dan dilihat sebagai hal yang memberatkan. Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan juga telah mengembalikan uang yang didapatnya.

Atas tuntutan tersebut, Rizal dan pengacaranya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada Jumat (13/11) mendatang. Dirinya pun meminta kepada hakim agar kalau bisa disediakan infocus, agar dirinya bisa memberikan keterangan terkait gambar serta foto pembangunan wisma dan gedung serbaguna tersebut.

"Kami akan mengajukan nota pembelaan masing-masing yang mulia. Tapi saya meminta, kalau bisa disediakan infocus juga, agar saya dapat menjelaskan foto dan gambar tentang proyek tersebut," minta Rizal.

Rizal adalah Kepala Dinas PU Bina Marga Pemprov Sumsel (nonaktif). Dia didakwa telah merugikan negara sebesar Rp54,7 miliar dalam proyek pembangunan wisma atlet.

Rizal yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet, diduga menguntungkan PT Duta Graha Indah (DGI) sebesar Rp49.010.199.000. Dalam dakwaan disebutkan, Rizal Abdullah menerima hadiah dari PT DGI berupa uang sebesar Rp350.000.000.

Hadiah itu diberikan karena Rizal telah melakukan pengaturan agar PT DGI ditetapkan sebagai pemenang pelelangan umum untuk pekerjaan pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumsel. Selain hadiah berupa uang, kata Jaksa, Rizal juga menerima berbagai fasilitas lainnya, seperti tiket perjalanan dan penginapan, yang nilainya sekitar Rp50 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jaksa Hadirkan Nazaruddin, Pengacara Rizal Abdullah Senang

Jaksa Hadirkan Nazaruddin, Pengacara Rizal Abdullah Senang

News | Senin, 14 September 2015 | 18:01 WIB

Gubernur Sumsel Jadi Saksi di Persidangan Rizal Abdullah

Gubernur Sumsel Jadi Saksi di Persidangan Rizal Abdullah

News | Senin, 31 Agustus 2015 | 12:05 WIB

Terkini

Promo Eksklusif BRI dan The Langham: Diskon Jutaan Rupiah untuk Healing Keluarga

Promo Eksklusif BRI dan The Langham: Diskon Jutaan Rupiah untuk Healing Keluarga

Bri | Minggu, 20 September 2026 | 20:11 WIB

Pakai BRImo, Nikmati Diskon 50 Persen di Restoran The Langham Jakarta

Pakai BRImo, Nikmati Diskon 50 Persen di Restoran The Langham Jakarta

Bri | Minggu, 20 September 2026 | 20:07 WIB

Review Resident Evil: Hujan Fan Service yang Memanjakan Gamer Sekaligus Mengorbankan Ending

Review Resident Evil: Hujan Fan Service yang Memanjakan Gamer Sekaligus Mengorbankan Ending

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 20:06 WIB

Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak

Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak

Entertainment | Minggu, 20 September 2026 | 19:58 WIB

Promo Cashback Rp25.000 BRI Berlaku Setiap Hari Selama September-Oktober 2026

Promo Cashback Rp25.000 BRI Berlaku Setiap Hari Selama September-Oktober 2026

Bri | Minggu, 20 September 2026 | 19:51 WIB

Hujan Gol dan Drama Adu Penalti Warnai Final MLSC 2026 Seri Jakarta

Hujan Gol dan Drama Adu Penalti Warnai Final MLSC 2026 Seri Jakarta

Bola | Minggu, 20 September 2026 | 19:51 WIB

Tiket Konser dan Festival Terbesar 2026 Bisa Dibeli Semudah Ini dengan BRI

Tiket Konser dan Festival Terbesar 2026 Bisa Dibeli Semudah Ini dengan BRI

Bri | Minggu, 20 September 2026 | 19:48 WIB

Cuaca Terik? Ini 4 Opsi Jaket Anti UV 300 Ribuan dari Uniqlo untuk Motoran, Biar Kulit Nggak Gosong

Cuaca Terik? Ini 4 Opsi Jaket Anti UV 300 Ribuan dari Uniqlo untuk Motoran, Biar Kulit Nggak Gosong

Otomotif | Minggu, 20 September 2026 | 19:47 WIB

Belanja Minimal Rp100.000 di Prima Mart Dapat Potongan Harga dari BRI

Belanja Minimal Rp100.000 di Prima Mart Dapat Potongan Harga dari BRI

Bri | Minggu, 20 September 2026 | 19:34 WIB

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah ke-139 di Mojokerto, Dekatkan Akses Bahan Pokok Terjangkau

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah ke-139 di Mojokerto, Dekatkan Akses Bahan Pokok Terjangkau

Jatim | Minggu, 20 September 2026 | 19:32 WIB

×