Anak Buah Alex Noerdin Dituntut Lima Setengah Tahun Penjara

Arsito Hidayatullah | Nikolaus Tolen | Suara.com

Rabu, 04 November 2015 | 20:10 WIB
Anak Buah Alex Noerdin Dituntut Lima Setengah Tahun Penjara
Rizal Abdullah saat mendengarkan pembacaan surat tuntutan dari JPU KPK, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/11/2015). [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel), Rizal Abdullah, dituntut lima tahun enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain pidana penjara, anak buah Gubernur Sumsel Alex Noerdin tersebut diwajibkan membayar denda Rp300 juta, dan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan empat bulan kurungan.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, kami memohon supaya majelis hakim yang memeriksa dan menghakimi terdakwa untuk menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun enam bulan dengan denda 300 juta rupiah subsider empat bulan kurungan," kata Ketua Tim JPU KPK, Nurul Widiasih, saat membacakan surat tuntutan kepada Rizal, di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2015).

Menurut Jaksa, Rizal Abdullah telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pihak lainnya. Adapun yang terlibat bersama dengan Rizal adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malaranggeng, Wafid Muharam, Muhammad Nazariddin, dalam proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Gerbaguna di Palembang, Sumsel.

"Saudara terdakwa sudah secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Nurul.

Sementara itu, hal-hal yang mempengaruhi besaran dalam surat tuntutan yang berjumlah 544 halaman kepada Rizal tersebut adalah adanya aksi perlawanan terhadap program pemerintah untuk mencegah korupsi dan dilihat sebagai hal yang memberatkan. Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan juga telah mengembalikan uang yang didapatnya.

Atas tuntutan tersebut, Rizal dan pengacaranya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada Jumat (13/11) mendatang. Dirinya pun meminta kepada hakim agar kalau bisa disediakan infocus, agar dirinya bisa memberikan keterangan terkait gambar serta foto pembangunan wisma dan gedung serbaguna tersebut.

"Kami akan mengajukan nota pembelaan masing-masing yang mulia. Tapi saya meminta, kalau bisa disediakan infocus juga, agar saya dapat menjelaskan foto dan gambar tentang proyek tersebut," minta Rizal.

Rizal adalah Kepala Dinas PU Bina Marga Pemprov Sumsel (nonaktif). Dia didakwa telah merugikan negara sebesar Rp54,7 miliar dalam proyek pembangunan wisma atlet.

Rizal yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet, diduga menguntungkan PT Duta Graha Indah (DGI) sebesar Rp49.010.199.000. Dalam dakwaan disebutkan, Rizal Abdullah menerima hadiah dari PT DGI berupa uang sebesar Rp350.000.000.

Hadiah itu diberikan karena Rizal telah melakukan pengaturan agar PT DGI ditetapkan sebagai pemenang pelelangan umum untuk pekerjaan pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumsel. Selain hadiah berupa uang, kata Jaksa, Rizal juga menerima berbagai fasilitas lainnya, seperti tiket perjalanan dan penginapan, yang nilainya sekitar Rp50 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jaksa Hadirkan Nazaruddin, Pengacara Rizal Abdullah Senang

Jaksa Hadirkan Nazaruddin, Pengacara Rizal Abdullah Senang

News | Senin, 14 September 2015 | 18:01 WIB

Gubernur Sumsel Jadi Saksi di Persidangan Rizal Abdullah

Gubernur Sumsel Jadi Saksi di Persidangan Rizal Abdullah

News | Senin, 31 Agustus 2015 | 12:05 WIB

Terkini

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:08 WIB

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:06 WIB

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB