AJI : Kritik Bukanlah Ujaran Kebencian

Adhitya Himawan

Kamis, 05 November 2015 | 13:01 WIB
AJI : Kritik Bukanlah Ujaran Kebencian
Aliansi Jurnalis Independen
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menuntut Kepolisian Republik Indonesia menindak tegas segala ujaran kebencian terhadap agama, suku, dan ras, serta mempidanakan segala anjuran kekerasan atas dasar perbedaan agama, suku, dan ras. Sebaliknya, Aliansi Jurnalis Independen menolak upaya kriminalisasi kritik kepada pejabat dan lembaga publik sebagai ujaran kebencian.
 
“Memasukkan kritik ke unsur pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan  ke ujaran kebencian berpotensi menghambat kebebasan berpendapat. Tafsir pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan itu bersifat karet, bila tidak dipahami aparat kepolisian, berpotensi menjadi pintu masuk mempidanakan sikap kritis masyarakat, termasuk mempidanakan jurnalis atau media. Ini bahaya. Bila kebebasan berpendapat terbelenggu, ini ancaman serius bagi kebebasan pers,” kata Ketua Umum AJI, Suwarjono dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Kamis (5/11/2015).
 
Kepolisian telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian. Dalam surat edaran tersebut tercantum tujuh bentuk ujaran kebencian, yaitu penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut dan penyebaran berita bohong yang bertujuan menyulut kebencian di kalangan individu atau kelompok masyarakat.
 
Aliansi Jurnalis Independen menilai surat edaran penanganan ujaran kebencian telah mengaburkan batasan universal tentang ujaran kebencian. Seharusnya, penindakan hukum terhadap para penyebar ujaran kebencian dilakukan tanpa melanggar hak warga negara untuk berekspresi, sebagaimana dijamin Undang-undang Dasar 1945, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, serta Konvenan Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Republik Indonesia.
 
Suwarjono menegaskan, penghasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan karena perbedaan agama atau ras yang harus dilarang oleh hukum. Jangan dibalik atau campur-aduk dengan perbedaan pendapat, sikap kritis masyarakat. Mengatur ujaran kebencian harus dilakukan tanpa melanggar hak warga negara untuk berekspresi, sebagaimana dijamin Undang-undang Dasar 1945, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, serta Konvenan Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Republik Indonesia. 
 
“Kami menunggu konsistensi Polri dalam menindak penyebar ujaran kebencian yang marak dilakukan kelompok intoleran. Kami menyayangkan Polri justru abai terhadap berbagai ujaran kebencian bahkan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh kelompok radikal. Kami melihat, Surat Edaran Kepala Polri justru lebih didasari kepentingan politik, untuk membungkam kritik terhadap penyelenggara negara dan lembaga negara,” tegas Suwarjono.
 
Senada disampaikan Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Iman D Nugroho, yang meminta Polri menerapkan batasan pengertian universal tentang tindakan ujaran kebencian, demi memastikan tidak terjadinya kriminalisasi kritik terhadap penyelenggara dan lembaga negara. Batasan pengertian yang paling obyektif adalah batasan penggunaan hak berekspresi yang telah diatur rinci oleh Konvenan Hak Sipil dan Politik.
 
“Ujaran kebencian adalah ujaran yang menistakan atau merendahkan martabat seseorang karena latar belakang agama, suku, dan ras. Ancaman dan anjuran kekerasan berlatar belakang agama, suku, dan ras juga harus ditindak tegas, karena kebebasan berekpresi tidak boleh disalahgunakan untuk menghancurkan kebebasan hak asasi orang yang lain. Kami menuntut Polri hanya menggunakan ukuran baku Konvenan Hak Sipil dan Politik sebagai ukuran ujaran kebencian, karena ukuran yang sumir membahayakan kebebasan berekspresi,” kata Iman Nugroho dalam kesempatan yang sama.
 
Iman juga merujuk kepada Pernyataan Bersama Perserikatan Bangsa-bangsa, Organisasi Keamanan dan Kerjasama Eropa (OSCE) dan Organisasi Negara-negara Amerika (OAS) pada 2001, yang merumuskan batasan penindakan atas ujaran kebencian. “Penindakan itu harus memastikan bahwa tindakan hukum tidak boleh dilakukan bagi pernyataan yang sahih kebenarannya. Pemidanaan juga tidak boleh dilakukan kecuali jika terdapat bukti kuat bahwa sebuah ujaran kebencian diniatkan untuk menghasut kebencian, diskriminasi, dan kekerasan. Ekspresi kritik terhadap penyelenggara negara dan lembaga negara tidak boleh dikriminalisasi sebagai ujaran kebencian,” kata Iman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengamat Boni Hargens Soal Revisi UU Polri: Hilangkan Prasangka Buruk Terhadap Polri

Pengamat Boni Hargens Soal Revisi UU Polri: Hilangkan Prasangka Buruk Terhadap Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:10 WIB

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:24 WIB

Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye

Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:45 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Bappenas: Pakai AI, Polri Bisa Ungkap Kejahatan 20 Tahun Lalu dengan Presisi!

Bappenas: Pakai AI, Polri Bisa Ungkap Kejahatan 20 Tahun Lalu dengan Presisi!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:53 WIB

Review Cerita Lila: Horor Psikologis yang Lebih Menakutkan dari Sekadar Penampakan

Review Cerita Lila: Horor Psikologis yang Lebih Menakutkan dari Sekadar Penampakan

Your Say | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:30 WIB

Polri hingga KPK Ajukan Tambahan Anggaran, Legislator PKB Minta Kinerja Berdampak Nyata

Polri hingga KPK Ajukan Tambahan Anggaran, Legislator PKB Minta Kinerja Berdampak Nyata

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:48 WIB

Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, Pimpinan DPR Siap Temui Massa Aksi Besok

Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, Pimpinan DPR Siap Temui Massa Aksi Besok

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:22 WIB

Biar Nggak 'Minta-minta' di Jalan, DPR Minta Polri Hidupkan Lagi Dana Patroli

Biar Nggak 'Minta-minta' di Jalan, DPR Minta Polri Hidupkan Lagi Dana Patroli

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 15:59 WIB

Sindir Polisi 'Ngumpet' di Lampu Merah, DPR Usul Dana Patroli Dihidupkan: Biar Nggak Nyetop Lagi!

Sindir Polisi 'Ngumpet' di Lampu Merah, DPR Usul Dana Patroli Dihidupkan: Biar Nggak Nyetop Lagi!

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 15:57 WIB

Terkini

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:09 WIB

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:01 WIB

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:50 WIB

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:00 WIB

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:10 WIB

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:55 WIB

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:34 WIB

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:30 WIB

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:39 WIB