Uang Gatot Mengalir ke DPRD, KPK Panggil Wali Kota Medan

Siswanto, Nikolaus Tolen

Kamis, 05 November 2015 | 14:16 WIB
Uang Gatot Mengalir ke DPRD, KPK Panggil Wali Kota Medan
KPK menahan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri Evy Susanti dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Kota Medan. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Wali Kota Medan Randiman Tarigan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (5/11/2015). Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terhadap anggota DPRD karena pada waktu itu dia menjadi sekretaris dewan.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati.

Radiman diduga mengetahui hal ihwal dugaan aliran uang dari kantong Gatot ke para wakil rakyat.

Selain Randiman, KPK juga memanggil delapan saksi lagi. Mereka adalah seorang wiraswasta bernama Zulkarnaen, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Utara Baharuddin Siagian, mantan anggota DPRD 2009-2014 Evu Diana, dan Bendahara Sekretariat DPRD Muhammad Alinafiah.

Kemudian anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi yang juga mantan Sekretaris Daerah Nurdin Lubis, mantan anggota DPRD dari Fraksi PPP Ali Jabbar Napitupulu, anggota DPRD 2009-2019 dari Fraksi PDIP Brilian Moktar, dan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis.

Selasa 3 November 2015, KPK kembali menetapkan Gatot menjadi tersangka. Dia diduga menyuap anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Dugaan aliran uang dari Gatot, antara lain untuk mendapatkan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan  penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.

Atas tindakannya, Gatot disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan pasal itu, Gatot terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Dalam kasus itu, Gatot genap terjerat empat perkara. Tiga di antaranya, suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan kasus Bansos di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, dan korupsi Bansos yang ditangani Kejagung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Sebut Pemberian Hadiah Terhadap DPRD Sumut Begitu Masif

KPK Sebut Pemberian Hadiah Terhadap DPRD Sumut Begitu Masif

News | Selasa, 03 November 2015 | 20:06 WIB

KPK Kembali Tetapkan Gatot Pujo Jadi Tersangka

KPK Kembali Tetapkan Gatot Pujo Jadi Tersangka

News | Selasa, 03 November 2015 | 19:11 WIB

Kejagung Sebut Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Dana Bansos Sumut

Kejagung Sebut Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Dana Bansos Sumut

News | Selasa, 03 November 2015 | 08:46 WIB

Gatot Kembali Jadi Tersangka, Diperiksa Kejagung Pekan Depan

Gatot Kembali Jadi Tersangka, Diperiksa Kejagung Pekan Depan

News | Selasa, 03 November 2015 | 06:06 WIB

Akhirnya, Kejagung Resmi Tetapkan Gatot Jadi Tersangka

Akhirnya, Kejagung Resmi Tetapkan Gatot Jadi Tersangka

News | Senin, 02 November 2015 | 23:47 WIB

Terkini

Temui Mendag China di Shanghai, Airlangga Dorong Kemitraan Ekonomi yang Lebih Seimbang

Temui Mendag China di Shanghai, Airlangga Dorong Kemitraan Ekonomi yang Lebih Seimbang

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:04 WIB

Moisturizer Sariayu untuk Kulit Berminyak yang Mana? Ini Pilihan dan Review Pembelinya

Moisturizer Sariayu untuk Kulit Berminyak yang Mana? Ini Pilihan dan Review Pembelinya

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:01 WIB

3 Review Lipstik Ombre Lips yang Bagus dan Tahan Lama, High-Pigmented dan Transferproof 24 Jam

3 Review Lipstik Ombre Lips yang Bagus dan Tahan Lama, High-Pigmented dan Transferproof 24 Jam

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:00 WIB

Cocoon Siap Tayang Global, Anime Perang Garapan Eks Animator Studio Ghibli

Cocoon Siap Tayang Global, Anime Perang Garapan Eks Animator Studio Ghibli

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:00 WIB

6 Parfum Lokal yang Cocok untuk Zodiak Gemini, Aromanya Fresh dan Ceria

6 Parfum Lokal yang Cocok untuk Zodiak Gemini, Aromanya Fresh dan Ceria

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 13:51 WIB

Wonwoo SEVENTEEN Abadikan Cinta Tulus di Lagu Spring, Summer, Fall, Winter

Wonwoo SEVENTEEN Abadikan Cinta Tulus di Lagu Spring, Summer, Fall, Winter

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 13:50 WIB

Tensi Geopolitik Timur Tengah Mereda, ICP Juni 2026 Turun ke 83,45 Dolar AS per Barel

Tensi Geopolitik Timur Tengah Mereda, ICP Juni 2026 Turun ke 83,45 Dolar AS per Barel

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 13:45 WIB

Karier Panjang Aiptu EW Anggota Polres Blitar Kota Hancur di Tangan Narkoba

Karier Panjang Aiptu EW Anggota Polres Blitar Kota Hancur di Tangan Narkoba

Jatim | Sabtu, 18 Juli 2026 | 13:45 WIB

Inggris vs Prancis: Konsistensi Penyerangan Prancis Berjumpa dengan Permainan Pragmatis Inggris

Inggris vs Prancis: Konsistensi Penyerangan Prancis Berjumpa dengan Permainan Pragmatis Inggris

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 13:35 WIB

Ulasan Drama Korea Evilive: Menelusuri Sisi Gelap Seorang Pengacara

Ulasan Drama Korea Evilive: Menelusuri Sisi Gelap Seorang Pengacara

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 13:35 WIB

×