Polda Jatim Masih Selidiki Teror SMS kepada Tiga Wartawan

Ruben Setiawan | Suara.com

Minggu, 08 November 2015 | 14:51 WIB
Polda Jatim Masih Selidiki Teror SMS kepada Tiga Wartawan
Ilustrasi ponsel. (Shutterstock)

Suara.com - Tim Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur masih menyelidiki kasus teror SMS kepada tiga wartawan Lumajang pada Kamis dini hari, 5 November lalu.

"Hingga kini, kami masih memeriksa ketiga korban. Jadi, belum ada tersangka, karena (tersangka) masih penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono kepada Antara di Surabaya, Minggu.

Tiga wartawan Lumajang yang menjadi korban teror SMS dari orang tak dikenal, yakni Wawan Sugiharto (TV-One), Abdul Rochman (Kompas TV), dan Ahmad Arif Ulinnuha (JTV).

Isi SMS teror, "Anda itu jangan jadi sok alim, wan. Kalau Anda di lain hari tetap memberitakan pasir, Anda aku bondet rumah atau Anda wan waktu jalan ke mana pun. Aku sekarang dekat dari rumahmu, jok. Kenapa mas Agus Yuda juga diberitakan. Apalagi sampai dipanggil KPK, Anda akan aku bondet rumahmu, wan. Wassalam. Team Sak Masek Mutiara Halem. Aku Sahril Klakah".

Selanjutnya, "Coba laporkan aku ke Polres, sebelum melangkah, Anda sudah tewas. Bagi wartawan yang memberitakan tentang kasus Lumajang jangan enak-enak, entar lagi pasti ada yang kena mercon bantingan. Wassalam. Semua Team 32 Lumajang".

Informasi yang diterima Antara dari sumber lain menyebutkan penyidik Polda Jatim sudah mengidentifikasi peneror berinisial HL dan langsung meminta bantuan Polres Lumajang untuk meringkus pelaku teror itu.

KRAT Mengecam Sementara itu, Komite Rakyat Anti-Tambang(KRAT) Jawa Timur mengecam keras aksi teror yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab terhadap tiga jurnalis Lumajang.

"Teror yang menimpa para jurnalis TV di Lumajang adalah bentuk ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan melanggar Undang-undang Nomor 40/1999 tentang Pokok-Pokok Pers," ucap koordinator KRAT Jatim, Syukron MD.

Pasal 4 ayat 3 UU 40/1999 menyebutkan untuk menjamin kemerdekaan pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pasal 8 ayat 1 menyebutkan "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Oleh karena itu, KRAT Jatim mendesak Polri menangkap dan mengusut tuntas pelaku teror dan ancaman pembunuhan kepada tiga jurnalis TV di Lumajang, Jawa Timur.

"Kami juga meminta Polri menjamin dan melindungi para jurnalis di Lumajang dalam menjalankan tugas-tugasnya, termasuk keluarga ketiga jurnalis itu di Lumajang," tukasnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dikejar Sekoci Israel: Relawan Indonesia Ceritakan Situasi Mencekam di Laut Mediterania

Dikejar Sekoci Israel: Relawan Indonesia Ceritakan Situasi Mencekam di Laut Mediterania

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 09:46 WIB

GKR Hemas Raih KWP Award 2026: Budaya Bukan Cuma Warisan, Tapi Kekuatan Masa Depan

GKR Hemas Raih KWP Award 2026: Budaya Bukan Cuma Warisan, Tapi Kekuatan Masa Depan

News | Kamis, 23 April 2026 | 18:38 WIB

Konsisten Bela Palestina lewat Parlemen, Jazuli Juwaini Diganjar KWP Award 2026

Konsisten Bela Palestina lewat Parlemen, Jazuli Juwaini Diganjar KWP Award 2026

News | Sabtu, 18 April 2026 | 17:24 WIB

KWP Nobatkan Novita Wijayanti Jadi Legislator Paling Aspiratif

KWP Nobatkan Novita Wijayanti Jadi Legislator Paling Aspiratif

News | Sabtu, 18 April 2026 | 14:51 WIB

Kawal Dunia Santri, Fraksi PKB DPR RI Sabet Penghargaan 'Peduli Pesantren'

Kawal Dunia Santri, Fraksi PKB DPR RI Sabet Penghargaan 'Peduli Pesantren'

News | Sabtu, 18 April 2026 | 13:30 WIB

Gencar Lontarkan Isu Ketahanan Pangan, Firman Soebagyo Raih KWP Award 2026

Gencar Lontarkan Isu Ketahanan Pangan, Firman Soebagyo Raih KWP Award 2026

News | Sabtu, 18 April 2026 | 12:34 WIB

Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026

Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 23:04 WIB

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:38 WIB

Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026

Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 22:11 WIB

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:59 WIB

Terkini

Jaksa Ungkap Ada Kode Amplop 1 untuk Dirjen Bea Cukai Djaka Budi dalam Kasus Blueray

Jaksa Ungkap Ada Kode Amplop 1 untuk Dirjen Bea Cukai Djaka Budi dalam Kasus Blueray

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 22:34 WIB

Menlu Sugiono Pastikan Pemerintah Terus Upayakan Pemulangan 9 WNI dari Israel

Menlu Sugiono Pastikan Pemerintah Terus Upayakan Pemulangan 9 WNI dari Israel

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 22:24 WIB

Menteri PPPA Respons Dugaan Kadis P3A Sarankan Korban Kekerasan Seksual Nikahi Pelaku

Menteri PPPA Respons Dugaan Kadis P3A Sarankan Korban Kekerasan Seksual Nikahi Pelaku

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 22:20 WIB

Terekam CCTV Keluar Hotel Sendirian, Jemaah Haji Indonesia Hilang Misterius di Makkah

Terekam CCTV Keluar Hotel Sendirian, Jemaah Haji Indonesia Hilang Misterius di Makkah

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 22:05 WIB

Kejagung Mulai Lelang Aset Harvey Moeis, Kapuspenkum: Kami Transparan

Kejagung Mulai Lelang Aset Harvey Moeis, Kapuspenkum: Kami Transparan

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 21:34 WIB

Sekolah Rakyat Hadir di Daerah 3T, Anggota DPR RI: Sangat Dirasakan Manfaatnya

Sekolah Rakyat Hadir di Daerah 3T, Anggota DPR RI: Sangat Dirasakan Manfaatnya

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 21:26 WIB

"Jangan Melawan, Video Saja", Pesan Tegas Prabowo ke Rakyat Hadapi Aparat Tak Beres

"Jangan Melawan, Video Saja", Pesan Tegas Prabowo ke Rakyat Hadapi Aparat Tak Beres

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 21:10 WIB

Warga Daerah Cuma Dapat Makan, KPK Sebut Duit Program MBG Balik Lagi ke Kota Besar

Warga Daerah Cuma Dapat Makan, KPK Sebut Duit Program MBG Balik Lagi ke Kota Besar

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 20:40 WIB

Terbukti Palsu, 14 Jam Tangan Mewah Jimmy Sutopo Ternyata Cuma Barang KW

Terbukti Palsu, 14 Jam Tangan Mewah Jimmy Sutopo Ternyata Cuma Barang KW

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 20:12 WIB

Demo Harkitnas di DPR, Ribuan Guru Madrasah dan Ojol Tuntut Kesejahteraan dan Perlindungan

Demo Harkitnas di DPR, Ribuan Guru Madrasah dan Ojol Tuntut Kesejahteraan dan Perlindungan

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 20:06 WIB