Capella Pernah Merancang Skenario Untuk Tutupi Penerimaan Suap

Esti Utami

Senin, 09 November 2015 | 14:29 WIB
Capella Pernah Merancang Skenario Untuk Tutupi Penerimaan Suap
Patrice Rio Capella menghadiri sidang dugaan suap dalam penyelidikan kasus korupsi dana Bansos Sumut.

Suara.com - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh pernah menegur mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella karena bertemu dengan Evy Susanti yang merupakan istri Gubernur Sumatera utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho.

"Pada 3 Juni 2014, sepulang umroh, terdakwa mendapat teguran dari Surya Paloh karena menemui Evy Susanti," kata jaksa penuntut umum KPK Yudi Kristiana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/11/2015).

Rio Capella dalam perkara ini didakwa menerima Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Pemberian tersebut untuk mempermudah pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Batuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakkan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung melalui pendekatan islah.

Uang tersebut diberikan oleh teman satu kampus Rio yang juga bekerja di kantor hukum OC Kaligis bernama Fransisca Insani Rahesti.

"Atas peristiwa itu, terdakwa menuduh Evy yang membocorkan pertemuan tersebut yang disampaikan melalui Fransisca, beberapa hari kemudian Fransisca datang ke kantor Evy Susanti dan mengembalikan uang Rp10 juta yang pernah Evy berikan," tambah jaksa Yudi.

Karena hal tersebut, lanjutnya, Fransisca menyampaikan kepada Evy bahwa sebaiknya Evy membuat SMS yang intinya menyampaikan pertemuan dengan terdakwa di Planet Hollywood Cafe itu tidak pernah terjadi.

PascaOperasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary pada 9 Juli 2015 yang juga merupakan anak buah OC Kaligis, menjadikan Fransisca khawatir dapat merembet, sehingga Fransisca dan Rio Capella menyusun skenario untuk menutupi pemberian uang tersebut.

Skenario awal adalah agar uang itu memang diberikan Evy namun tetap dipegang Fransisca, dengan Rio memberikan uang Rp200 juta ke Fransisca.

Yudi menungkapkan ada kekhawatiran dengan skenario yang dibuat Rio, Fransisca kembali menghubungi untuk bertemu di restoran Kunstring Jalan Teuku Umar Menteng pada 20.00 WIB pada pertengahan Agustus 2015 dan mengembalikan uang Rp200 juta kepada Rio.

Sehingga pada Minggu, 23 Agustus 2015 sekitar pukul 20.00 WIB, Rio bertemu dengan Frasisca, Clara Widi Wiken yaitu kakak Fransisca, dan ajudan/supir Rio Jupanes Karwa di RS Medhistra Jakarta.

Pada pertemuan itu, Rio memberikan dua nomor handphone kepada Fransisca dan Clara dan mengatakan, "Ini aku udah siapkan dua nomor untuk komunikasi kita, ini nomor sebelum dan ini nomor sesudah".

Terdakwa juga menekankan skenario awal apabila terkait masalah uang dari Evy Susanti bermasalah, yaitu apabila Fransisca diperiksa KPK, maka Fransisca sebaiknya mengatakan bahwa uang dari Evy yang tadinya diserahkan kepada terdakwa ditolak dan dikembalikan kepada Fransisca untuk selanjutnya dikembalikan kepada Evy susanti," jelas jaksa Yudi.

Pada Senin, 24 Agustus 2015, sesuai rencana, Jupanes Karwa membawa uang dari Rio sebesar Rp200 juta dan diserahkan kepada Clara Widi Wiken di pom bensin Pancoran. Uang tersebut pada 25 Agustus 2015 oleh Fransisca diserahkan kepada penyidik KPK.

Atas perbuatan tersebut, Rio dikenakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman terhadap pelanggar pasal tersebut adalah penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Terhadap dakwaan tersebut, Rio Capella menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Eks Jampidsus Tersangka, Penasihat Khusus Presiden Bicara soal Komitmen Prabowo Berantas Korupsi

Eks Jampidsus Tersangka, Penasihat Khusus Presiden Bicara soal Komitmen Prabowo Berantas Korupsi

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:08 WIB

Prabowo Bangga, Gaji Hakim RI Naik 280 Persen dan Kini di Atas Malaysia

Prabowo Bangga, Gaji Hakim RI Naik 280 Persen dan Kini di Atas Malaysia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:28 WIB

Prabowo: Setiap Kali Mau Berantas Korupsi, Kelompok 'Garong' Serang Balik Pakai Kerusuhan

Prabowo: Setiap Kali Mau Berantas Korupsi, Kelompok 'Garong' Serang Balik Pakai Kerusuhan

News | Sabtu, 07 Februari 2026 | 12:10 WIB

Komitmen Berantas Korupsi, Prabowo Klaim 6 Bulan Menjabat Selamatkan Ratusan Triliun Uang Rakyat

Komitmen Berantas Korupsi, Prabowo Klaim 6 Bulan Menjabat Selamatkan Ratusan Triliun Uang Rakyat

News | Sabtu, 17 Mei 2025 | 19:22 WIB

Joko Anwar Geram Lihat Korupsi Indonesia Bak Minum Obat Sehari 3 Kali, Warganet Sarankan Buat Film Berantas Korupsi

Joko Anwar Geram Lihat Korupsi Indonesia Bak Minum Obat Sehari 3 Kali, Warganet Sarankan Buat Film Berantas Korupsi

Tekno | Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:03 WIB

Pimpinan KPK Akui Gagal Berantas Korupsi, Alex Marwata Ungkit Polri dan Kejaksaan: Ego Sektoral Masih Ada!

Pimpinan KPK Akui Gagal Berantas Korupsi, Alex Marwata Ungkit Polri dan Kejaksaan: Ego Sektoral Masih Ada!

News | Senin, 01 Juli 2024 | 13:12 WIB

Daftar Panjang Kader Nasdem Jadi Tersangka Korupsi, Tak Cuma Johnny G Plate dan SYL Saja!

Daftar Panjang Kader Nasdem Jadi Tersangka Korupsi, Tak Cuma Johnny G Plate dan SYL Saja!

Lifestyle | Kamis, 12 Oktober 2023 | 17:35 WIB

Kelompok Milenial dan Gen-Z Bisa Berperan dalam Politik dan Berantas Korupsi, Ini Caranya

Kelompok Milenial dan Gen-Z Bisa Berperan dalam Politik dan Berantas Korupsi, Ini Caranya

Press Release | Sabtu, 22 Juli 2023 | 20:15 WIB

Sama-sama Sekjen NasDem, Beda Kasus Johnny G Plate vs Patrice Rio Capella

Sama-sama Sekjen NasDem, Beda Kasus Johnny G Plate vs Patrice Rio Capella

News | Kamis, 18 Mei 2023 | 12:56 WIB

IGCN dan B20 Integrity & Compliance Task Force Dorong Aksi Kolektif Berantas Korupsi di Sektor Agribisnis

IGCN dan B20 Integrity & Compliance Task Force Dorong Aksi Kolektif Berantas Korupsi di Sektor Agribisnis

News | Selasa, 27 September 2022 | 21:51 WIB

Terkini

5 Sabun Cuci Muka untuk Bruntusan di Dahi dan Pipi, Lengkap dengan Ulasan Pengguna

5 Sabun Cuci Muka untuk Bruntusan di Dahi dan Pipi, Lengkap dengan Ulasan Pengguna

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:48 WIB

Prabowo-Gibran Kompak Pakai Beskap, Pimpin Kemeriahan Karnaval Kemerdekaan di Monas

Prabowo-Gibran Kompak Pakai Beskap, Pimpin Kemeriahan Karnaval Kemerdekaan di Monas

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Dari Bundaran HI, Warga Titip Harapan untuk Indonesia di HUT Ke-81 RI

Dari Bundaran HI, Warga Titip Harapan untuk Indonesia di HUT Ke-81 RI

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:32 WIB

KPK Tak Sanksi Etik Setya Budi Dias di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Ini Alasannya

KPK Tak Sanksi Etik Setya Budi Dias di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Ini Alasannya

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Lanud Seluruh Indonesia Bakal jadi Posko Gempa NTT, Hercules Siap Angkut Bantuan

Lanud Seluruh Indonesia Bakal jadi Posko Gempa NTT, Hercules Siap Angkut Bantuan

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Kisah BGS: Merdeka dari Balik Jeruji, Bawa 'Ilmu' Ternak Ayam dari Penjara untuk Mulai Hidup Baru

Kisah BGS: Merdeka dari Balik Jeruji, Bawa 'Ilmu' Ternak Ayam dari Penjara untuk Mulai Hidup Baru

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:10 WIB

Diskon di Miniso Karawaci Khusus HUT RI ke-81 dari BRI, Ini Cara Klaimnya

Diskon di Miniso Karawaci Khusus HUT RI ke-81 dari BRI, Ini Cara Klaimnya

Bri | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Jemuran Bikin Resah, 27 Pakaian Dalam Warga Tuban Raib Dicuri

Jemuran Bikin Resah, 27 Pakaian Dalam Warga Tuban Raib Dicuri

Jatim | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Bukan Sekadar Lomba, Pesta Rakyat Trindo Residence Jadi Modal Sosial Kekompakan Warga

Bukan Sekadar Lomba, Pesta Rakyat Trindo Residence Jadi Modal Sosial Kekompakan Warga

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Tagih Pesangon dan THR, Eks Karyawan PT Sritex Upacara Bendera di Depan Pabrik

Tagih Pesangon dan THR, Eks Karyawan PT Sritex Upacara Bendera di Depan Pabrik

Jawa Tengah | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:57 WIB

×