Buruh: Harga Mati Pergub Ahok Harus Dicabut

Siswanto

Senin, 09 November 2015 | 18:17 WIB
Buruh: Harga Mati Pergub Ahok Harus Dicabut
Demonstrasi menolak Peraturan Gubernur Nomor 228 tahun 2015 [suara.com/Nur Habibie]

Suara.com - Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia, Nining, menolak Peraturan Gubernur Nomor 228 tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.

"Kami tetap menolak dengan adanya pergub yang dibuat Ahok (Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama), karena itu justru tidak pro dengan rakyat kecil," kata Nining usai orasi di depan gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2015).

Nining tidak puas dengan revisi pergub yang telah dilakukan Ahok. Dia meminta Ahok dan Kemendagri mencabut peraturan yang membatasi ruang aspirasi para pekerja.

"Harga mati kami tetap harus dicabut Pergub 228 Tahun 2015, karena kalau tidak sama saja merampas hak-hak kami para buruh," ujarnya.

Dalam pergub, Ahok hanya mengizinkan demo di tiga tempat, yaitu Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional.

Nining mengatakan kalau pekerja tidak boleh demo di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, sama saja negeri ini tidak pro terhadap rakyat.

"Kami meminta dicabut pergubnya. Ya, kalau direvisi yang lain boleh terus Istana nggak boleh sama saja bohong. Berarti negeri ini tidak menghendaki adanya demokrasi," katanya.

Sebelumnya Ahok mengakui ada kekeliruan dalam Peraturan Gubernur Nomor 228 tahun 2015 sehingga menuai protes keras dari masyarakat karena dianggap membatasi hak untuk menyampaikan aspirasi.

"Demo aja. Kita coba revisi, memang ada kesalahan kemarin kita terlalu semangat baik hati untuk menyiapkan tiga tempat," kata Ahok di Balai Kota.

Menurut Ahok pemerintah hanya mengizinkan demo di tiga tempat dengan maksud baik.

"Sebenarnya maksudnya saya itu kalau ada demo di Istana itu kan nggak boleh. Kita sediain tiga tempat. Tapi keluarnya di kalimat pergub itu ternyata kita melanggar undang-undang karena seolah kita memaksa orang demo hanya boleh ada di tiga lokasi. Itu masalahnya, " kata Ahok.

Ahok mengungkapkan saat ini, pergub sudah direvisi.

"Jadi kita revisi sekarang adalah kita menyediakan tiga lokasi, terus lokasi lain boleh nggak? Boleh, selama tidak melanggar UU nomor 9 tahun 1998," katanya.

Nama tiga lokasi yang dibolehkan untuk demo tetap sama, yaitu Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional. (Nur Habibie)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Aktivis dan Pekerja Tolak Revisi Pergub Ahok, Minta Dihapus

Aktivis dan Pekerja Tolak Revisi Pergub Ahok, Minta Dihapus

News | Senin, 09 November 2015 | 18:10 WIB

Demonstran Bersihkan Sampah Sendiri Agar Tak Disalahkan Ahok

Demonstran Bersihkan Sampah Sendiri Agar Tak Disalahkan Ahok

News | Senin, 09 November 2015 | 16:47 WIB

Usai Kantor Ahok, Demonstran ke Kemendagri Tolak Pergub Anti Demo

Usai Kantor Ahok, Demonstran ke Kemendagri Tolak Pergub Anti Demo

News | Senin, 09 November 2015 | 16:26 WIB

Ahok Didemo Agar Batalkan Pergub Anti Demo

Ahok Didemo Agar Batalkan Pergub Anti Demo

News | Senin, 09 November 2015 | 15:10 WIB

Akhirnya Pergub Demo No 228 Tahun 2015 Direvisi

Akhirnya Pergub Demo No 228 Tahun 2015 Direvisi

News | Senin, 09 November 2015 | 14:51 WIB

Terkini

Bupati Muara Enim Edison Tiba di KPK Usai Terjaring OTT

Bupati Muara Enim Edison Tiba di KPK Usai Terjaring OTT

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 09:42 WIB

Qadari Bocorkan Jurus Main Saham Saat IHSG Bergejolak: Cuan 40 Persen Langsung Out

Qadari Bocorkan Jurus Main Saham Saat IHSG Bergejolak: Cuan 40 Persen Langsung Out

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 09:36 WIB

Donald Trump Pede Akan Umumkan Kemenangan Mutlak Perang dengan Iran

Donald Trump Pede Akan Umumkan Kemenangan Mutlak Perang dengan Iran

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 08:37 WIB

DPR Bersiap Sahkan RUU Polri Hari Ini, Keputusan Final Ditentukan di Paripurna

DPR Bersiap Sahkan RUU Polri Hari Ini, Keputusan Final Ditentukan di Paripurna

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 08:33 WIB

Jual Mobil Demi Keliling Dunia, Pesepeda Wanita Iran Ini Ungkap Rahasia Bahagia Lewat 'Slow Life'

Jual Mobil Demi Keliling Dunia, Pesepeda Wanita Iran Ini Ungkap Rahasia Bahagia Lewat 'Slow Life'

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 08:31 WIB

Ayatollah Mojtaba Khamenei: Rezim Zionis Goyang, Tunggu Beberapa Hari Lagi Berakhir

Ayatollah Mojtaba Khamenei: Rezim Zionis Goyang, Tunggu Beberapa Hari Lagi Berakhir

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 08:19 WIB

Berapa Korban Gempa Filipina? Ini Update Terbaru Per 9 Juni 2026

Berapa Korban Gempa Filipina? Ini Update Terbaru Per 9 Juni 2026

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 08:13 WIB

Bos Maktour Kembali Dipanggil KPK Usai Anak Buahnya Ditahan

Bos Maktour Kembali Dipanggil KPK Usai Anak Buahnya Ditahan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 08:13 WIB

Kilang Petrokimia Mahshahr Iran Jadi Sasaran Rudal Balasan Zionis Israel

Kilang Petrokimia Mahshahr Iran Jadi Sasaran Rudal Balasan Zionis Israel

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 08:08 WIB

12 Korupsi Sepanjang Tahun 2026: Rasuah Merajalela, Terbaru Bupati Muara Enim

12 Korupsi Sepanjang Tahun 2026: Rasuah Merajalela, Terbaru Bupati Muara Enim

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 08:02 WIB