Suara.com - Anggota Polda Metro Jaya menangkap lelaki pengusaha asal Singapura, R, karena diduga menyebarkan video porno mantan pacar.
"Tersangka sudah ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiono di Jakarta, Rabu (11/11/2015).
Mujiono mengatakan penyidikan kasus penyebaran video porno itu terus berjalan.
Rencananya, hari ini, penyidik kepolisian akan melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan melaporkan R terkait ke Polda pada akhir September 2015.
Pengacara korban, Bonardo PH Sinaga, mengungkapkan tersangka R menyebarluaskan empat video porno kliennya saat berhubungan intim.
Menurut Bonardo, wajah tersangka tidak muncul pada video tersebut, namun R mencantumkan nama lengkap korban.
Bonardo mengisahkan korban menjalin kasih dengan R sejak 2013, namun hubungannya tidak berlanjut sejak 2015 karena tersangka memiliki kekasih lain.
Bonardo menegaskan tersangka mengabadikan hubungan intim melalui video tanpa sepengetahuan korban.
Selain menyebarkan video ke situs khusus orang dewasa, tersangka R mengirimkan video kepada ibu dan atasan korban.