Pengusaha Penyebar Video Mesum Kenal Korban dari Facebook

Rabu, 11 November 2015 | 13:20 WIB
Pengusaha Penyebar Video Mesum Kenal Korban dari Facebook
Video porno. [ilustrasi]

Suara.com - Pengusaha Singapura penyebar video mesum, R (37), yang ditangkap Polda Metro Jaya ternyata mengenal korbannya, yang juga bekas pacar tersangka, TL (26), dari akun media sosial Facebook.

Kuasa Hukum TL, Bonardo Pardomoan Hasiholan Sinaga menceritakan, kalau kliennya sudah berhubungan dengan pelaku selama 1,5 tahun yang bermula dari media sosial.

Dikatakan Bonardo, pelaku merekam korban yang tengah bugil secara diam-diam. Korban juga pernah memergoki rekaman tersebut dan meminta menghapusnya.

Adapun rekaman itu diketahui korban saat memeriksa ponsel pelaku yang ternyata banyak berhubungan dengan perempuan lain.

"Jadi perekamannya tanpa sepengetahuan korban," kata Bonardo.

Pelaku menyebar empat video porno saat berhubungan dengan korban. Adegan dalam video itu dilakukan di Singapura dan Jakarta.

Seperti diketahui, aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap seorang pengusaha asal Singapura, berinisial R. Pelaku diduga menyebarkan video porno mantan pacar.

"Tersangka sudah ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiono di Jakarta, Rabu (11/11/2015).

Mujiono mengatakan penyidikan kasus penyebaran video porno itu terus berjalan.

Rencananya, hari ini, penyidik kepolisian akan melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan melaporkan R ke Polda pada akhir September 2015.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI