Array

Tangani Kasus Setnov, Ada yang Menekan MKD Terus

Senin, 23 November 2015 | 13:00 WIB
Tangani Kasus Setnov, Ada yang Menekan MKD Terus
Staf Ahli Menteri ESDM Said Didu dan Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron menyerahkan rekaman ke Wakil Ketua MKD DPR Junimart Girsang [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Sejak menangani laporan Menteri ESDM Sudirman Said mengenai Ketua DPR Setya Novanto yang diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk minta saham PT. Freeport Indonesia sebagai imbalan andil dalam perpanjangan kontrak Freeport, Mahkamah Kehormatan Dewan mendapat tekanan dari berbagai pihak agar tidak melanjutkan kasus tersebut.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang menegaskan mahkamah tidak bisa dapat diintervensi oleh siapapun.

"Kalau tekanan itu hal biasa. Gak ada lobi-lobi, karena MKD kan tak bisa diintervensi," ujar Junimart di gedung Nusantara II, DPR, Senin (23/11/2015).

Junimart mengatakan Mahkamah Kehormatan Dewan sudah disumpah untuk bersikap obyektif dalam menangani kasus-kasus etika anggota DPR.

"Saya pertama dilantik di sini, ada sumpahnya harus obyektif, tidak boleh diintervensi," kata Junimart.

Junimart menekankan semua anggota dewan yang dilantik menjadi bagian dari Mahkamah Kehormatan Dewan harus melepaskan atribut partai asal agar bisa obyektif menangani perkara.

"Di sini tidak boleh bawa-bawa fraksi, makanya saya sarankan dari dulu, semua anggota MKD kalau sudah duduk di MKD tidak boleh masuk komisi lagi, harus murni di sini. Makanya tidak akan ada conflict of intern dan tidak boleh berhenti selama lima tahun," katanya.

Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan pada Senin (16/11/2015). Laporan tersebut sudah dilengkapi dengan rekaman percakapan.

Setya Novanto membantah keras mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden untuk minta saham.

Setya Novanto melalui pengacaranya, Firman Wijaya, malah mempertanyakan alat bukti yang menjadi bahan laporan Menteri ESDM ke Mahkamah Kehormatan Dewan.

Menurut Firman alat bukti tersebut perlu diiuji keabsahannya, baik penggunaan dan perolehannya. Hal itu sesuai dengan UU informasi dan transaksi elektronik yang berkaitan dengan penyadapan.

"Dalam Pasal 31 dan 32 UU ITE, jelas bisa dibaca otoritas penegak hukum (yang melakukan penyadapan). Pengadu apa punya otoritas apa tidak?" kata Firman usai bertemu dengan Setya Novanto di DPR.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI