Rio dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara paling sedikit empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (Antara)
Gatot: Rp200 Juta ke Rio Capella untuk Islah
Siswanto Suara.Com
Senin, 23 November 2015 | 14:25 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Surya Paloh Belum Konfirmasi Hadir Jadi Saksi Rio Capella
23 November 2015 | 11:41 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI