Gatot: Rp200 Juta ke Rio Capella untuk Islah

Siswanto Suara.Com
Senin, 23 November 2015 | 14:25 WIB
Gatot: Rp200 Juta ke Rio Capella untuk Islah
Terdakwa Rio Capella di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (16/11). [suara.com/Oke Atmaja]

Rio dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara paling sedikit empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (Antara)

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI