KPK Periksa Politisi PPP Terkait Kasus Suap Gatot

Siswanto, Nikolaus Tolen

Kamis, 19 November 2015 | 13:04 WIB
KPK Periksa Politisi PPP Terkait Kasus Suap Gatot
Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho di gedung Komisi Pemberatasan Korupsi [suara.com/Oke Atmaja]
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengembangkan dugaan suap terhadap anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang dilakukan mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Kemarin, penyidik memeriksa politisi Demokrat, hari ini akan memeriksa politisi Partai Persatuan Pembangunan Fadly Nurzal.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN," Kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati , Kamis (19/11/2015).

Pemeriksaan terhadap Fadly yang merupakan anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PPP diduga untuk menelusuri perannya dalam kasus interpelasi terhadap Gatot tahun 2012. Pasalnya pada tahun 2009-2014, lelaki kelahiran Tanjung Balai ini menjadi anggota legislatif Sumut.

KPK telah menetapkan Gatot menjadi tersangka pemberi suap kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Gatot diduga memberi hadiah atau janji terkait sejumlah hal, seperti Persetujuan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2012-2014, Persetujuan Pengubahan APBD 2013 dan 2014, Pengesahan APBD 2014 dan 2015, dan Penolakan Hak lnterpelasi DPRD tahun 2015.

Gatot disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Ketua DPRD tahun 2009-2014, Saleh Bangun; Wakil Ketua DPRD 2009-2014, Chaidir Ritonga; anggota DPRD 2009-2014, Ajib Shah; Wakil Ketua DPRD 2009-2014, Kamaludin Harahap serta Wakil Ketua DPRD, Sigit Pramono Asri, menjadi tersangka.

Kelima orang tersebut disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Gatot telah menyandang status tersangka untuk tiga kasus berbeda yang ditangani KPK. Sebelumnya, Gatot ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan serta dugaan suap kepada mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat Patrice Rio Capella terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung. Gatot juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bansos Pemprov Sumut 2012-2013 yang ditangani Kejaksaan Agung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Korupsi Bansos, Kejagung Periksa Gatot dan Istri Muda

Korupsi Bansos, Kejagung Periksa Gatot dan Istri Muda

News | Kamis, 19 November 2015 | 11:23 WIB

Kaligis Yakin Dihukum Ringan, Kasus 18 M Saja Dipenjara Dua Tahun

Kaligis Yakin Dihukum Ringan, Kasus 18 M Saja Dipenjara Dua Tahun

News | Rabu, 18 November 2015 | 15:00 WIB

Terkini

Bosan Kulit Kusam? Coba 4 Serum Bi-Phase yang Bikin Wajah Auto-Glowing Ini!

Bosan Kulit Kusam? Coba 4 Serum Bi-Phase yang Bikin Wajah Auto-Glowing Ini!

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 14:40 WIB

Cara Mengubah Foto ke PDF Lewat HP Tanpa Aplikasi, Praktis dan Cepat

Cara Mengubah Foto ke PDF Lewat HP Tanpa Aplikasi, Praktis dan Cepat

Tekno | Minggu, 08 November 2026 | 14:39 WIB

Helikopter Pemadam Karhutla Jatuh di Kalsel, Begini Kondisi Tiga Kru

Helikopter Pemadam Karhutla Jatuh di Kalsel, Begini Kondisi Tiga Kru

News | Minggu, 08 November 2026 | 14:39 WIB

Kereta KRL Buatan INKA Beroperasi 1 Desember, Bisa Kurangi Desak-desakan?

Kereta KRL Buatan INKA Beroperasi 1 Desember, Bisa Kurangi Desak-desakan?

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 14:35 WIB

Kenapa NIK Tidak Terdaftar di Dukcapil? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Kenapa NIK Tidak Terdaftar di Dukcapil? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 14:31 WIB

Holding BUMN Perkebunan Pertimbangkan Pakai AI untuk Strategi Komunikasi

Holding BUMN Perkebunan Pertimbangkan Pakai AI untuk Strategi Komunikasi

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 14:29 WIB

5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Praktis dan Nyaman Buat Jalan hingga Lari

5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Praktis dan Nyaman Buat Jalan hingga Lari

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 14:25 WIB

BEI Catat 9 Perusahaan Antre IPO, Sektor Kesehatan Paling Mendominasi

BEI Catat 9 Perusahaan Antre IPO, Sektor Kesehatan Paling Mendominasi

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 14:20 WIB

Timnas Indonesia Tak Bertanding di FIFA Matchday November, John Herdman Panggil Wajah Baru Ikut TC

Timnas Indonesia Tak Bertanding di FIFA Matchday November, John Herdman Panggil Wajah Baru Ikut TC

Bola | Minggu, 08 November 2026 | 14:19 WIB

Feng Shui Kamar Mandi di Dalam Kamar Tidur, Ini 7 Hal yang Perlu Diperhatikan

Feng Shui Kamar Mandi di Dalam Kamar Tidur, Ini 7 Hal yang Perlu Diperhatikan

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 14:16 WIB

×