Jaksa Agung Tetap Lanjutkan Kasus Novel Baswedan

Laban Laisila, Erick Tanjung

Senin, 23 November 2015 | 18:40 WIB
Jaksa Agung Tetap Lanjutkan Kasus Novel Baswedan
Novel Baswedan. [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati proses hukum terhadap Novel Baswedan terkait dugaan dugaan pidana.

Hal itu disampaikan menanggapi pernyataan Wakil Ketua KPK Zulkarnaen yang berharap agar Kejaksaan Agung mempertimbangkan penghentian proses hukum terhadap Novel.

"Kita harus saling menghormati dan menghargai. Kami terima berkas dari Polri dan dinilai telah lengkap oleh jaksa maka dinyatakan P-21," kata Prasetyo saat dihubungi, Senin (23/11/2015).

Menurut dia, yang bisa menentukan apakah perkara Novel dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet saat menjadi Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada 2004 lalu itu tergantung hasil penelitian jaksa penuntut umum (JPU).‎

Sedangkan perkara ini sampai sekarang masih tanggung jawab Polri, sebab Bareskrim belum melimpahkan semua berkas perkara beserta barang bukti ke Kejaksaan dalam tahap dua.

"Proses sudah berjalan dari penyelidikan, penyidikan kemudian diserahkan kepada jaksa untuk diteliti. Ini prosesnya panjang," ujarnya.

Dia menambahkan, Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan meneliti terlebih dahulu apakah kasus ini layak untuk dibawa ke persidangan atau tidak. Bila tidak perkara ini bisa dihentikan.

"Setelah pelimpahan, nanti akan dipelajari oleh JPU apakah layak masuk persidangan atau tidak," kata mantan politikus partai Nasdem itu.

Diberitakan sebelumnya, Novel hari ini tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Bareskrim lantaran tengah ibadah umroh di Mekkah, Arab Saudi.

‎Sesuai jadwal pemanggilan hari ini, Senin (23/11/2015), rencananya Novel sebagai tersangka beserta berkas perkara dan barang buktinya akan dilimpahkan oleh Bareskrim ke Kejaksaan Agung RI atau tahap dua setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21).

"Novel sedang menjalankan umrah sebelum dapat panggilan dari Bareskrim, jadi hari ini dia tidak bisa hadir‎," kata Saor Siagian, tim kuasa hukum Novel Baswedan saat dihubungi.‎

Menurut Saor, proses hukum pidana terhadap Novel merupakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Polri terhadap lembaga KPK.

Hal itu bermula ketika KPK menetapkan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo (DS) sebagai tersangka korupsi Simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang, akhirnya Djoko pun dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor.

Kemudian kemarahan Polri kembali terjadi ketika KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan yang saat ini menjadi Wakapolri sebagai tersangka dugaan korupsi.

Novel dijerat kasus dugaan tindak pidana berupa penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap tersangka pencurian sarang burung walet yang terjadi di Bengkulu pada 2004 silam. Ketika itu Novel menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bengkulu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Umroh, Novel Tak Jadi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Umroh, Novel Tak Jadi Dilimpahkan ke Kejaksaan

News | Senin, 23 November 2015 | 10:31 WIB

Perkara Novel Baswedan Diserahkan ke Kejagung Pekan Depan

Perkara Novel Baswedan Diserahkan ke Kejagung Pekan Depan

News | Jum'at, 20 November 2015 | 17:01 WIB

Kejagung: Berkas Samad dan Novel dari Bareskrim Tak Lengkap

Kejagung: Berkas Samad dan Novel dari Bareskrim Tak Lengkap

News | Sabtu, 25 Juli 2015 | 14:17 WIB

Terkini

Audio Jadi Bagian dari Gaya Hidup, Menemukan Suara yang Pas untuk Setiap Momen

Audio Jadi Bagian dari Gaya Hidup, Menemukan Suara yang Pas untuk Setiap Momen

Lifestyle | Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:56 WIB

Mengenal Qamaril Adani, Akan Wakili Indonesia di Miss Polo Universe 2027

Mengenal Qamaril Adani, Akan Wakili Indonesia di Miss Polo Universe 2027

Lifestyle | Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:46 WIB

Anak Skena di Cherrypop 2026 Diajak Melek Sampah Plastik Bareng POPSEA

Anak Skena di Cherrypop 2026 Diajak Melek Sampah Plastik Bareng POPSEA

Entertainment | Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Dari Gadis 19 Tahun: Perjalanan 3 Dekade Wanda Ponika Bangun Imperium Berlian

Dari Gadis 19 Tahun: Perjalanan 3 Dekade Wanda Ponika Bangun Imperium Berlian

Entertainment | Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:18 WIB

Dalam 4 Jam PM2.5 Palembang Melonjak 3 Kali Lipat, Begini Kondisi Terbarunya

Dalam 4 Jam PM2.5 Palembang Melonjak 3 Kali Lipat, Begini Kondisi Terbarunya

Sumsel | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:44 WIB

Revaldo Ditangkap di Apartemen, Polisi Temukan Sabu dan Alat Isap

Revaldo Ditangkap di Apartemen, Polisi Temukan Sabu dan Alat Isap

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Diisukan Membelot dari Gerindra ke PSI, Dedi Mulyadi Kaget dan Heran

Diisukan Membelot dari Gerindra ke PSI, Dedi Mulyadi Kaget dan Heran

Jabar | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Modus Timbang Berat Badan, Pedagang Cimin di Cirebon Diduga Cabuli 7 Anak

Modus Timbang Berat Badan, Pedagang Cimin di Cirebon Diduga Cabuli 7 Anak

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Pakai Teknologi Kelme K-Loomax, Ini Tampilan Jersey Home, Away dan Third Persib

Pakai Teknologi Kelme K-Loomax, Ini Tampilan Jersey Home, Away dan Third Persib

Jabar | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:11 WIB

Bukan Perkuat Timnas Indonesia, Adik Mitchell Baker Pilih Hong Kong

Bukan Perkuat Timnas Indonesia, Adik Mitchell Baker Pilih Hong Kong

Bola | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:05 WIB

×