Jaksa Agung Tetap Lanjutkan Kasus Novel Baswedan

Laban Laisila | Erick Tanjung | Suara.com

Senin, 23 November 2015 | 18:40 WIB
Jaksa Agung Tetap Lanjutkan Kasus Novel Baswedan
Novel Baswedan. [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati proses hukum terhadap Novel Baswedan terkait dugaan dugaan pidana.

Hal itu disampaikan menanggapi pernyataan Wakil Ketua KPK Zulkarnaen yang berharap agar Kejaksaan Agung mempertimbangkan penghentian proses hukum terhadap Novel.

"Kita harus saling menghormati dan menghargai. Kami terima berkas dari Polri dan dinilai telah lengkap oleh jaksa maka dinyatakan P-21," kata Prasetyo saat dihubungi, Senin (23/11/2015).

Menurut dia, yang bisa menentukan apakah perkara Novel dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet saat menjadi Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada 2004 lalu itu tergantung hasil penelitian jaksa penuntut umum (JPU).‎

Sedangkan perkara ini sampai sekarang masih tanggung jawab Polri, sebab Bareskrim belum melimpahkan semua berkas perkara beserta barang bukti ke Kejaksaan dalam tahap dua.

"Proses sudah berjalan dari penyelidikan, penyidikan kemudian diserahkan kepada jaksa untuk diteliti. Ini prosesnya panjang," ujarnya.

Dia menambahkan, Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan meneliti terlebih dahulu apakah kasus ini layak untuk dibawa ke persidangan atau tidak. Bila tidak perkara ini bisa dihentikan.

"Setelah pelimpahan, nanti akan dipelajari oleh JPU apakah layak masuk persidangan atau tidak," kata mantan politikus partai Nasdem itu.

Diberitakan sebelumnya, Novel hari ini tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Bareskrim lantaran tengah ibadah umroh di Mekkah, Arab Saudi.

‎Sesuai jadwal pemanggilan hari ini, Senin (23/11/2015), rencananya Novel sebagai tersangka beserta berkas perkara dan barang buktinya akan dilimpahkan oleh Bareskrim ke Kejaksaan Agung RI atau tahap dua setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21).

"Novel sedang menjalankan umrah sebelum dapat panggilan dari Bareskrim, jadi hari ini dia tidak bisa hadir‎," kata Saor Siagian, tim kuasa hukum Novel Baswedan saat dihubungi.‎

Menurut Saor, proses hukum pidana terhadap Novel merupakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Polri terhadap lembaga KPK.

Hal itu bermula ketika KPK menetapkan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo (DS) sebagai tersangka korupsi Simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang, akhirnya Djoko pun dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor.

Kemudian kemarahan Polri kembali terjadi ketika KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan yang saat ini menjadi Wakapolri sebagai tersangka dugaan korupsi.

Novel dijerat kasus dugaan tindak pidana berupa penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap tersangka pencurian sarang burung walet yang terjadi di Bengkulu pada 2004 silam. Ketika itu Novel menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bengkulu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Umroh, Novel Tak Jadi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Umroh, Novel Tak Jadi Dilimpahkan ke Kejaksaan

News | Senin, 23 November 2015 | 10:31 WIB

Perkara Novel Baswedan Diserahkan ke Kejagung Pekan Depan

Perkara Novel Baswedan Diserahkan ke Kejagung Pekan Depan

News | Jum'at, 20 November 2015 | 17:01 WIB

Kejagung: Berkas Samad dan Novel dari Bareskrim Tak Lengkap

Kejagung: Berkas Samad dan Novel dari Bareskrim Tak Lengkap

News | Sabtu, 25 Juli 2015 | 14:17 WIB

Terkini

Bukan Dibacok Begal! Pria di Tambora Patah Kaki Hantam Beton Gara-gara Mabuk

Bukan Dibacok Begal! Pria di Tambora Patah Kaki Hantam Beton Gara-gara Mabuk

News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:21 WIB

Bukan Sabotase, Ini Alasan PLN Butuh Waktu Lama untuk Pulihkan Listrik Sumatra

Bukan Sabotase, Ini Alasan PLN Butuh Waktu Lama untuk Pulihkan Listrik Sumatra

News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:02 WIB

Sisi Getir Pasca-Bencana Sumatra: Masih Ada Sekolah yang Bertahan di Tenda dan Kelas Darurat

Sisi Getir Pasca-Bencana Sumatra: Masih Ada Sekolah yang Bertahan di Tenda dan Kelas Darurat

News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:00 WIB

Menagih Janji di Atas Puing: Sepuluh Bulan Pedagang Taman Puring Menunggu

Menagih Janji di Atas Puing: Sepuluh Bulan Pedagang Taman Puring Menunggu

News | Senin, 25 Mei 2026 | 15:56 WIB

Pertumbuhan Ekonomi dan Swasembada Pangan Jateng Memuaskan, Tuai Berbagai Pujian

Pertumbuhan Ekonomi dan Swasembada Pangan Jateng Memuaskan, Tuai Berbagai Pujian

News | Senin, 25 Mei 2026 | 15:55 WIB

Tuntutan 5 Tahun Penjara Dianggap 'Fiksi', Noel Sebut Jaksa Paksakan Fakta di Kasus K3

Tuntutan 5 Tahun Penjara Dianggap 'Fiksi', Noel Sebut Jaksa Paksakan Fakta di Kasus K3

News | Senin, 25 Mei 2026 | 15:46 WIB

Gaji Rp7 Juta Tapi Punya Nissan GT-R Rp12 M, Noel Heran Kekayaan Bobby Mahendro: Gila Ini Orang!

Gaji Rp7 Juta Tapi Punya Nissan GT-R Rp12 M, Noel Heran Kekayaan Bobby Mahendro: Gila Ini Orang!

News | Senin, 25 Mei 2026 | 15:37 WIB

Sanksi Tegas Tawuran: 40 KJP Siswa Jakarta Melayang, Tapi Harapan Sekolah Tak Boleh Padam

Sanksi Tegas Tawuran: 40 KJP Siswa Jakarta Melayang, Tapi Harapan Sekolah Tak Boleh Padam

News | Senin, 25 Mei 2026 | 15:33 WIB

Didampingi Haris Azhar, Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Diperiksa Kejagung Soal Skandal Migor

Didampingi Haris Azhar, Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Diperiksa Kejagung Soal Skandal Migor

News | Senin, 25 Mei 2026 | 15:27 WIB

Kucurkan Rp100,1 Triliun untuk Rehab-Rekon Sumatera Pasca Bencana, Mendagri: Target Rampung 2028

Kucurkan Rp100,1 Triliun untuk Rehab-Rekon Sumatera Pasca Bencana, Mendagri: Target Rampung 2028

News | Senin, 25 Mei 2026 | 15:22 WIB