Atas kasus itu, lanjutnya, masyarakat dan ulama setempat menolak aktivitas pabrik di sana. Warga juga menuntut Pemerintah daerah setempat untuk mencabut izin lokasi perusahaan PT. Tirta Fresindo Jaya.
"Perusahaan itu telah melanggar hukum karena belum punya izin untuk produksi, baru izin lokasi tetapi sudah melakukan eksplorasi dan pengeboran sumber mata air. Maka kami menuntut aktifitas perusahaan itu dihentikan dan sumber mata air yang ditimbun dikembalikan seperti semula," tegasnya.