Pengacara Sopir Lamborghini Mengancam, LPSK Siap Lindungi Saksi

Esti Utami Suara.Com
Sabtu, 05 Desember 2015 | 11:25 WIB
Pengacara Sopir Lamborghini Mengancam, LPSK Siap Lindungi Saksi
Mobil Lamborghini yang menewaskan satu orang dan melukai dua orang, pada Minggu (29/11) di Jalan Manyar Sidoarjo. (Antara)

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan ancaman tuntutan hukum atas pemberitaan media atau pernyataan masyarakat yang negatif terhadap WL, pengemudi mobil Lamborghini yang menabrak kios di Jawa Timur.

"Seharusnya pihak tersangka lebih fokus kepada proses hukum dan pemulihan korban luka, bukan mengancam media dan masyarakat," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (5/12/2015).

Dia mengemukakan, pihak tersangka diharapkan memberikan ganti rugi kepada pihak korban, misalnya dengan memberikan biaya pengobatan sampai sembuh dan juga memikirkan pendidikan dan biaya hidup keluarga korban tewas.

"Apalagi korban meninggal dunia merupakan seorang kepala keluarga yang merupakan tumpuan mata pencaharian. Itu lebih penting untuk dipikirkan ketimbang mengancam," jelas Semendawai.

LPSK juga mengingatkan bahwa ganti rugi merupakan hak korban dan bukan sebagai bentuk perdamaian antara pelaku dan korban.

"UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan menjelaskan bahwa ganti rugi tidak menghentikan proses pidana. Ini yang harus dikawal masyarakat dan media", ujar Semendawai.

Semendawai mengatakan, kasus lalu lintas bukan merupakan ranah prioritas perlindungan LPSK namun tak berarti LPSK tidak memberi perhatian. Jika pada proses peradilan nantinya ada ancaman terhadap saksi dan korban, maka mereka bisa dilindungi karena sesuai UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban salah 1 tindak pidana priorjtas pemberian perlindungan adalah tindak pidana yang membahayakan saksi-korban sehingga mereka tidak bisa bersaksi.

"Ancaman bisa berupa ancaman fisik, ancaman hukum, hingga ancaman berupa pemberian uang atau materi yang mempengaruhi kesaksian saksi dan korban," ujar Semendawai.

Sebelumnya, pengemudi berinisial WL terlibat kecelakaan di Jalan Manyar Kertoarjo Minggu (29/11/2015). Mobil mewah bernomor polisi B 2258 WM yang dikemudikan WL tersebut kehilangan kendali hingga menabrak pedagang minuman serta dua orang pembeli dan terhenti setelah menghantam pohon.

Akibatnya, pedagang minuman bernama Mujianto (44), warga Pakis Tirtosari Surabaya dan seorang pembeli Srikanti (41) warga Kaliasin Surabaya tertabrak hingga mengalami patah tulang. Sedangkan, suami Srikanti, Kuswanto (41), yang saat kejadian juga sedang membeli minuman meninggal dunia di lokasi kejadian. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI