Array

Kaligis Bakal Banding Bila Dihukum Lebih dari 3 Tahun Bui

Kamis, 10 Desember 2015 | 13:51 WIB
Kaligis Bakal Banding Bila Dihukum Lebih dari 3 Tahun Bui
Terdakwa kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan, OC Kaligis, menyampaikan pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/11/2015). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengagendakan sidang lanjutan kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa Otto Kornelis Kaligis, Kamis(10/12/2012). Sebelumnya, Jaksa penuntut umum menuntut KPK terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 10 tahun.

Menyikapi hal tersebut, Kaligis mengatakan bahwa tuntutan KPK didasari unsur kebencian. Karena itu, Kaligis bakal mengajukan banding jika dijatuhi hukuman lebih dari tiga tahun penjara.

"Saya pasti banding, tuntutan penuh kedengkian. Rio Capella cuma dua tahun dituntut. Sekarang panitera satu paket sama hakim, cuma tiga tahun," kata Kaligis saat tiba di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur besar Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Kalau tiga tahun, saya mikir-mikir dulu(ajukan banding), orang yang uangnya 18 miliar saja cuma dihukum dua tahun," katanya.

Dalam sidang kali ini, Kaligis mendapatkan dukungan dari rekan dan keluarganya yang telah mendatangi Gedung Pengadilan Tipikor. Namun, di antara para pendukung, tidak tampak anak Kaligis, seperti Velove Vexia.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa OC Kaligis dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyuapan.

Jaksa menyatakan, Kaligis, yang merupakan advokat senior itu, bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI