Pengakuan OC Kaligis di Persidangan, Dengar Pengacara Ronald Tannur Terkenal Jadi Makelar Kasus

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 21 April 2025 | 16:36 WIB
Pengakuan OC Kaligis di Persidangan, Dengar Pengacara Ronald Tannur Terkenal Jadi Makelar Kasus
Advokat Otto Cornelis atau OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (27/3).

Suara.com - Advokat Otto Cornelis (OC) Kaligis mengaku pernah mendengar bahwa penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat merupakan makelar kasus.

Hal itu dia sampaikan saat memberikan ketika memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur dengan tersakwa Zarof Ricar, Lisa Rachmat, dan Meirizka Widjaja.

Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) OC Kaligis yang mengetahui bahwa Lisa merupakan seorang makelar kasus.

“Ada jawaban saksi yang menyampaikan bahwa, 'saya tidak mengetahui Lisa Rachmat biasa mengurus perkara melalui Zarof Ricar, namun saya mengetahui bahwa Lisa Rachmat memang terkenal sebagai makelar perkara dan biasa mengurus perkara-perkara'. Ini keterangan saksi ketahui seperti apa?” kata jaksa sambil membacakan BAP OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).

OC Kaligis menjelaskan, bahwa informasi tersebut tidak diketahui secara langsung. Dia hanya mengaku mendengar informasi bahwa Lisa memiliki hubungan baik dengan para hakim ketika menangani perkara.

“Itu de auditu, saya cuman dengar informasi bahwa kalau dia yang pegang perkara, hubungannya baik sama hakim-hakim. Makanya biasanya menang, itu informasi ya yang saya dengar,” kata OC Kaligis.

“Waktu ketangkap kasusnya Ronald, makanya saya berpendapat, ini saya berkesimpulan bahwa memang apa yang dikatakan bahwa dia biasa mengurus perkara itu adalah benar, itu aja,” tambah dia.

Untuk itu, OC Kaligis mengaku bahwa dirinya bukan saksi fakta dalam persidangan ini.

Sebelumnya, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat diduga meminta bantuan kepada eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar untuk mengurus perkara pada tingkat kasasi dengan menjanjikan Rp1 miliar untuk Zarof dan Rp5 miliar untuk tiga hakim kasasi.

baca juga

Lisa kemudian dua kali mendatangi rumah Zarof Ricardi Jakarta Selatan pada 8 Oktober 2024 dan 12 Oktober 2024. Pada masing-masing pertemuan tersebut, Lisa memberikan uang Rp 2,5 miliar sehingga totalnya sebanyak Rp 5 miliar.

Mantan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat (kanan) usai sidang lanjutan kasus suap tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/3/2025).(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Mantan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat (kanan) usai sidang lanjutan kasus suap tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/3/2025).(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

"Terdakwa Lisa Rachmat telah menyerahkan uang total keseluruhan sebesar Rp5 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura melalui Zarof Ricar untuk pemberian kepada hakim," ujar Jaksa.

"Bahwa Terdakwa Meirizka Widjaja pada Januari-Agustus 2024 telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu uang tunai sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura," tambah dia.

Zarof sendiri didakwa telah menerima gratifikasi sebanyak Rp915 miliar dan 51 kilogram emas.

“Menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915.000.000.000 dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan Pengadilan," tutur jaksa.

Zarof diduga menerima gratifikasi dalam sejumlah mata uang seperti rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat hingga dolar Hongkong.

Lebih lanjut, Zarof Ricar juga diduga menerima sejumlah emas. Dia didakwa berupa emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 dan 100 gram.

Atas perbuatannya, Zarof Ricar didakwa melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terungkap! Iming-iming Duit Rp 1 M Zarof Ricar ke Hakim Abdul Latif untuk Urus PK Eddy Rumpoko

Terungkap! Iming-iming Duit Rp 1 M Zarof Ricar ke Hakim Abdul Latif untuk Urus PK Eddy Rumpoko

News | Senin, 21 April 2025 | 14:49 WIB

Begini Isi Obrolan Zarof Ricar dengan Hakim Agung Susilo Saat Bahas Perkara Ronald Tannur

Begini Isi Obrolan Zarof Ricar dengan Hakim Agung Susilo Saat Bahas Perkara Ronald Tannur

News | Senin, 21 April 2025 | 14:17 WIB

Hakim Agung Soesilo Bongkar Cara Zarof Ricar Dekati Dirinya Demi Bebaskan Ronald Tannur

Hakim Agung Soesilo Bongkar Cara Zarof Ricar Dekati Dirinya Demi Bebaskan Ronald Tannur

News | Senin, 21 April 2025 | 13:33 WIB

Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Suap 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Ditunda, Ini Alasannya

Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Suap 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Ditunda, Ini Alasannya

News | Selasa, 15 April 2025 | 15:43 WIB

3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Bakal Dituntut Hari Ini, Erintuah Dkk Bakal Hukuman Berat?

3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Bakal Dituntut Hari Ini, Erintuah Dkk Bakal Hukuman Berat?

News | Selasa, 15 April 2025 | 10:32 WIB

Skandal Suap Hakim di PN Jakpus Terungkap dari Kasus Ronald Tannur

Skandal Suap Hakim di PN Jakpus Terungkap dari Kasus Ronald Tannur

News | Minggu, 13 April 2025 | 14:30 WIB

Saksi Ungkap Niat Lisa Rachmat untuk Bisa Pilih Hakim Kasus Ronald Tannur

Saksi Ungkap Niat Lisa Rachmat untuk Bisa Pilih Hakim Kasus Ronald Tannur

News | Kamis, 10 April 2025 | 16:51 WIB

Terkini

Masih Proses Transisi, Impor Migas Lewat Lemigas Belum Berjalan

Masih Proses Transisi, Impor Migas Lewat Lemigas Belum Berjalan

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 19:28 WIB

UNDIP dan Bhimasena Power Luncurkan Produk Hilirisasi Riset AFA dan APR

UNDIP dan Bhimasena Power Luncurkan Produk Hilirisasi Riset AFA dan APR

Jawa Tengah | Rabu, 28 Oktober 2026 | 19:26 WIB

Psikolog Ungkap Cara Sederhana Membangun Kedekatan Orang Tua dan Anak

Psikolog Ungkap Cara Sederhana Membangun Kedekatan Orang Tua dan Anak

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 19:25 WIB

Berlangsung Tertutup, Teddy Beberkan Pertemuan Mendadak Prabowo dan Menlu Singapura di Hambalang

Berlangsung Tertutup, Teddy Beberkan Pertemuan Mendadak Prabowo dan Menlu Singapura di Hambalang

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 19:21 WIB

Pemerintah Gemar Solusi Instan, Siapa yang Menyelesaikan Akar Masalah?

Pemerintah Gemar Solusi Instan, Siapa yang Menyelesaikan Akar Masalah?

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 19:20 WIB

Perbedaan Lip Balm vs Lip Serum vs Lip Butter, Bagus Mana untuk Bibir?

Perbedaan Lip Balm vs Lip Serum vs Lip Butter, Bagus Mana untuk Bibir?

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 19:20 WIB

Bukan Sekadar Pintar, Ini Tantangan Terberat Pemimpin Muda di Era Digital Menurut Gus Yasin

Bukan Sekadar Pintar, Ini Tantangan Terberat Pemimpin Muda di Era Digital Menurut Gus Yasin

Jawa Tengah | Rabu, 28 Oktober 2026 | 19:15 WIB

Timnas Indonesia U-20 TC ke Turki, Hadapi Dua Lawan Berat, Siapa Saja Mereka?

Timnas Indonesia U-20 TC ke Turki, Hadapi Dua Lawan Berat, Siapa Saja Mereka?

Bola | Rabu, 28 Oktober 2026 | 19:15 WIB

7 Cara Mencuci Baju Bahan Rayon agar Tidak Menyusut, Dijamin Awet

7 Cara Mencuci Baju Bahan Rayon agar Tidak Menyusut, Dijamin Awet

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 19:15 WIB

Bahlil Minta Maaf ke KKKS Pendapatan Berkurang Imbas Stop Ekspor Gas

Bahlil Minta Maaf ke KKKS Pendapatan Berkurang Imbas Stop Ekspor Gas

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 19:13 WIB

×