Kembali Jadi Pesakitan, Nazaruddin Didakwa Tiga Kasus Sekaligus

Ardi Mandiri | Nikolaus Tolen | Suara.com

Kamis, 10 Desember 2015 | 19:02 WIB
Kembali Jadi Pesakitan, Nazaruddin Didakwa Tiga Kasus Sekaligus
Sdiang Dakwaan Nazaruddin

Suara.com - Terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma atlet Palembang, Sumatera Selatan, Muhammad Nazaruddin kembali berhadapan dengan KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak pidana korupsi. Kalau sebelumnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat terjerat korupsi pembangunan wisma atlet, kali ini dia didakwa dengan tiga kasus sekaligus.

Dalam dakwaan pertama, suami Neneng Sriwahyuni itu diduga menerima hadiah atau gratifikasi dari PT Duta Graha Indonesia(DGI) sebesar Rp23.119.278.000 melalui 19 lembar cek yang diserahkan oleh Mohamad El Idris.

Nazarudin juga diduga menerima hadiah dari PT Nindya Karya sebesar Rp17.250.750.744 melalui Heru Sulaksono. Pemberian tersebut diduga karena Nazaruddin yang saat itu menjabat anggota DPR saat telah membantu PT DGI dan Nindya Karya dalam mendapatkan sejumlah proyek.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa KPK, Sigit Waseso saat membacakan surat dakwaan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis(10/12/2015).

Selain didakwa menerima Rp40 miliar, mantan Anggota DPR dari Partai Demokrat itu juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Nazaruddin diduga mengalihkan harta kekayaannya dengan mentransfernya ke perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permai. Besaran harta kekayaan yang dialihkan tersebut sekitar Rp500 miliar. Dan itu dilakukan oleh Bos Permsi Grup sejak Oktober 2010 hingga 15 Desember 2014.

"sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan, yaitu menempatkan atau mentransfer uang menggunakan rekening-rekenig perusahaan yang tergabung dalam Permai grup dan rekening atas nama orang lain," kata Sigit.

Sementara dalam dakwaan ketiga, Nazaruddin juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Dalam dakwaan, Nazaruddin diduga melakukan tindak pidana pada 15 September 2009 sampai 22 Oktober 2010. Jaksa menduga Nazaruddin menyamarkan harta kekayaanya Sekitar Rp80 miliar.

Dalam dakwaan pertama Nazaruddin disangka melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara dalam perkara Pencucian uang, Nazaruddin disangka melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Pencucian uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dan dalam dakwaan ketiga, Nazaruddin didiga melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a,c,dan e UU Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak pidana Pencucian uang sebagiaman telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas Ui Nomor 15 Tahun 2002.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nazaruddin Bakal Disidang dalam Kasus Pencucian Uang

Nazaruddin Bakal Disidang dalam Kasus Pencucian Uang

News | Rabu, 25 November 2015 | 19:45 WIB

Kasus Dilimpahkan ke Penuntutan, Nazaruddin Lesu

Kasus Dilimpahkan ke Penuntutan, Nazaruddin Lesu

News | Senin, 16 November 2015 | 21:09 WIB

Terkini

Amien Rais Sebut Pengaruh Seskab Teddy Kalahkan Tokoh Senior Dasco dan Sjafrie Sjamsoeddin

Amien Rais Sebut Pengaruh Seskab Teddy Kalahkan Tokoh Senior Dasco dan Sjafrie Sjamsoeddin

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 23:22 WIB

Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya

Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 23:20 WIB

Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026

Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 23:17 WIB

Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib

Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:28 WIB

Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir

Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:16 WIB

Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras

Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:20 WIB

BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal

BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:19 WIB

Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk

Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 19:47 WIB

Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai

Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 19:07 WIB

May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi

May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 18:49 WIB