Kembali Jadi Pesakitan, Nazaruddin Didakwa Tiga Kasus Sekaligus

Ardi Mandiri, Nikolaus Tolen

Kamis, 10 Desember 2015 | 19:02 WIB
Kembali Jadi Pesakitan, Nazaruddin Didakwa Tiga Kasus Sekaligus
Sdiang Dakwaan Nazaruddin

Suara.com - Terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma atlet Palembang, Sumatera Selatan, Muhammad Nazaruddin kembali berhadapan dengan KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak pidana korupsi. Kalau sebelumnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat terjerat korupsi pembangunan wisma atlet, kali ini dia didakwa dengan tiga kasus sekaligus.

Dalam dakwaan pertama, suami Neneng Sriwahyuni itu diduga menerima hadiah atau gratifikasi dari PT Duta Graha Indonesia(DGI) sebesar Rp23.119.278.000 melalui 19 lembar cek yang diserahkan oleh Mohamad El Idris.

Nazarudin juga diduga menerima hadiah dari PT Nindya Karya sebesar Rp17.250.750.744 melalui Heru Sulaksono. Pemberian tersebut diduga karena Nazaruddin yang saat itu menjabat anggota DPR saat telah membantu PT DGI dan Nindya Karya dalam mendapatkan sejumlah proyek.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa KPK, Sigit Waseso saat membacakan surat dakwaan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis(10/12/2015).

Selain didakwa menerima Rp40 miliar, mantan Anggota DPR dari Partai Demokrat itu juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Nazaruddin diduga mengalihkan harta kekayaannya dengan mentransfernya ke perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permai. Besaran harta kekayaan yang dialihkan tersebut sekitar Rp500 miliar. Dan itu dilakukan oleh Bos Permsi Grup sejak Oktober 2010 hingga 15 Desember 2014.

"sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan, yaitu menempatkan atau mentransfer uang menggunakan rekening-rekenig perusahaan yang tergabung dalam Permai grup dan rekening atas nama orang lain," kata Sigit.

Sementara dalam dakwaan ketiga, Nazaruddin juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Dalam dakwaan, Nazaruddin diduga melakukan tindak pidana pada 15 September 2009 sampai 22 Oktober 2010. Jaksa menduga Nazaruddin menyamarkan harta kekayaanya Sekitar Rp80 miliar.

Dalam dakwaan pertama Nazaruddin disangka melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara dalam perkara Pencucian uang, Nazaruddin disangka melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Pencucian uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dan dalam dakwaan ketiga, Nazaruddin didiga melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a,c,dan e UU Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak pidana Pencucian uang sebagiaman telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas Ui Nomor 15 Tahun 2002.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nazaruddin Bakal Disidang dalam Kasus Pencucian Uang

Nazaruddin Bakal Disidang dalam Kasus Pencucian Uang

News | Rabu, 25 November 2015 | 19:45 WIB

Kasus Dilimpahkan ke Penuntutan, Nazaruddin Lesu

Kasus Dilimpahkan ke Penuntutan, Nazaruddin Lesu

News | Senin, 16 November 2015 | 21:09 WIB

Terkini

BEM Bersatu Tuding Ada Sosok Eks Petinggi Militer di Balik Aksi Demo Mahasiswa Tolak MBG

BEM Bersatu Tuding Ada Sosok Eks Petinggi Militer di Balik Aksi Demo Mahasiswa Tolak MBG

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 21:44 WIB

Guntur Romli Cium Motif Lain BEM Bersatu: Dari Mana Dana Bikin Konferensi Pers?

Guntur Romli Cium Motif Lain BEM Bersatu: Dari Mana Dana Bikin Konferensi Pers?

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 21:35 WIB

Gus Ipul: Prof Nasar Jadi Salah Satu Figur Kuat untuk Ketua Umum PBNU

Gus Ipul: Prof Nasar Jadi Salah Satu Figur Kuat untuk Ketua Umum PBNU

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 20:58 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Penyelesaian RAP Dana Otsus Tambahan & DTI Tahun 2026

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Penyelesaian RAP Dana Otsus Tambahan & DTI Tahun 2026

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 20:50 WIB

BEM Bersatu Ungkap Fortuner Tyo Ardianto Atas Nama Adik Jenderal, Gerakan Mahasiswa Disusupi?

BEM Bersatu Ungkap Fortuner Tyo Ardianto Atas Nama Adik Jenderal, Gerakan Mahasiswa Disusupi?

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 20:17 WIB

BEM Bersatu Tuding Ada Intervensi Politik di Balik Aksi Tolak MBG, Guntur Romli: Cocokologi

BEM Bersatu Tuding Ada Intervensi Politik di Balik Aksi Tolak MBG, Guntur Romli: Cocokologi

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 20:15 WIB

Puluhan Ribu Jemaah Bakal Padati Monas, Jakarta Gelar Haul Akbar Ulama Betawi Terbesar

Puluhan Ribu Jemaah Bakal Padati Monas, Jakarta Gelar Haul Akbar Ulama Betawi Terbesar

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 19:54 WIB

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Masuk 10 Besar Pelestari Budaya di Festival Piala Presiden

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Masuk 10 Besar Pelestari Budaya di Festival Piala Presiden

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 19:29 WIB

PDIP Tuding PSI Bajak Kader, Isyana Jawab Begini

PDIP Tuding PSI Bajak Kader, Isyana Jawab Begini

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 18:54 WIB

FBI Gagalkan Serangan di Acara HUT Trump: Drone, Sniper, hingga Penyerbuan Gedung Putih

FBI Gagalkan Serangan di Acara HUT Trump: Drone, Sniper, hingga Penyerbuan Gedung Putih

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 18:49 WIB