"Kami juga menemukan 1 alat timbang elektrik, 16 bendel plastik bungkus narkoba, 1 buah alat hisap dan 4 buah pipet," katanya.
Barang bukti lainnya yang disita petugas dari rumah kos yang ditempati bandar narkoba ini, antara lain 1 tablet pil pronici, 1 tablet pil orpen, 1 tablet anastan, 1 buah jam tangan Merk Chane dan 1 buah tas kecil.
Sehingga total narkoba jenis sabu-sabu yang disita petugas dari penangkapan di dua lokasi berbeda itu sebanyak 17,4 gram. Dandim menjelaskan, penggereban pesta narkoba yang dilakukan institusi itu, hanya untuk membantu tugas-tugas polisi dan mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan peredaran obat terlarang narkoba di Indonesia.
"Bangsa kita ini sekarang kan sedang menetapkan status darurat narkoba. Jadi, ini sebagai upaya kami dalam memerangi peredaran narkoba," katanya menjelaskan. (Antara)