Ini Alasan Polri Setujui Nikita dan Puty Diperiksa di Luar

Arsito Hidayatullah | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Rabu, 16 Desember 2015 | 16:51 WIB
Ini Alasan Polri Setujui Nikita dan Puty Diperiksa di Luar
Nikita Mirzani saat menggelar konpers pascapenangkapan dirinya oleh Bareskrim Polri, terkait dugaan kasus prostitusi online. (Suara.com/Ismail)

Suara.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah memeriksa artis Nikita Mirzani (NM) dan finalis Miss Indonesia 2014, Puty Revita, Rabu (16/12/2015). Hanya saja, tidak seperti lazimnya, pemeriksaan tersebut dilakukan di luar Bareskrim Polri.

Terkait lokasi pemeriksaan, Kepala Bagian Penerangan Umum Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Suharsono, beralasan bahwa pemeriksaan di luar Bareskrim itu dilakukan berdasarkan permintaan kedua artis tersebut.

"Dia korban tindak pidana perdagangan orang. (Itu) Permintaan dari mereka. Pertimbangan kenyamanan, supaya lebih bisa berbicara, terutama (supaya) jujur," jelas Suharsono, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Lebih lanjut, Suharsono menegaskan lagi bahwa alasan pihaknya menyetujui permintaan agar lokasi pemeriksaan bukan di Bareskrim, karena keduanya adalah korban perdagangan orang. Selain itu, menurutnya pula, pemeriksaan tersebut juga berdasarkan masukan dari beberapa ahli.

"‎Mereka (NM dan PR) adalah korban tindak pidana perdagangan orang. Ini dilakukan karena permintaan korban dan saran ahli, serta memang bisa saja pemeriksaan dilakukan di luar Bareskrim," ujarnya.

Suharsono pun mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan di luar Bareskrim tersebut juga agar Nikita dan Puty tidak tegang, serta bisa menjawab semua pertanyaan yang diajukan penyidik.

"(Soal) Pemeriksaan di mana, itu kewenangan penyidik. Tapi memang (itu) supaya lebih santai dan supaya mereka nyaman, jadi pemeriksaan berjalan baik," tuturnya.

Seperti diberitakan, Nikita dan Puty ditangkap di kamar Hotel Kempinsky, Jakarta Pusat, pada Kamis (10/12) malam, oleh penyidik Bareskrim yang menyamar. Saat ditangkap, Nikita disebut dalam keadaan tanpa busana alias bugil. Dalam penggerebekan, petugas juga mengamankan terduga mucikari F dan O.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi akhirnya menetapkan mucikari berinisial A sebagai bos dari F dan O. Saat ini, A sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dinyatakan buron.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Nikita dan Puty, Polisi Pakai UU Pencucian Uang

Kasus Nikita dan Puty, Polisi Pakai UU Pencucian Uang

Entertainment | Rabu, 16 Desember 2015 | 06:35 WIB

Terkini

Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan

Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:09 WIB

Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai

Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:57 WIB

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:46 WIB

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:38 WIB

Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini

Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:37 WIB

Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini

Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:25 WIB

Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz

Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:21 WIB

Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup

Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:16 WIB

Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif

Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:10 WIB

Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil

Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:06 WIB