Pelindo II Tuding Pansus Pelindo II Tutupi Sejumlah Fakta

Adhitya Himawan

Kamis, 17 Desember 2015 | 19:04 WIB
Pelindo II Tuding Pansus Pelindo II Tutupi Sejumlah Fakta
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino mengkritik kinerja panitia khusus (Pansus) Pelindo II DPR. Menurutnya, pansus ternyata tidak mengungkapkan fakta-fakta detil terkait perpanjangan kontrak antara Pelindo II dan Hutchison Port Holding (HPH) di PT Jakarta International Container Terminal (JICT).

Lino menyebut ada sejumlah fakta penting terkait perpanjangan kontrak kerjasama ini justru coba ditutup-tutupi oleh Pansus Pelindo II.  

Pertama, terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyangkut perpanjangan kontrak di JICT. Dalam hasil auditnya nomor 48/AUDITAMA VII/PDTT/12/2015 yang diterima Pelindo II pada tanggal 1 Desember 2015, BPK tidak menyebut adanya kerugian negara dalam perpanjangan kontrak JICT.

BPK hanya meminta kepada Pelindo II untuk segera mengambil alih kontrol manajemen di PT JICT. Dan Permintaan BPK tersebut sejatinya sudah dijalankan oleh Pelindo II. Sejak 6 Juli 2015 kepemilikan saham Pelindo II telah berubah, dimana Pelindo menguasai 50,9% saham, HPH 49% saham dan Kopegmar 0,1% saham.

Perubahan kepemilikan saham itu dilakukan menyusul right issue yang dilakukan JICT, dimana Pelindo II menjadi mayoritas. Sejalan dengan perubahan kepemilikan saham, Pelindo II telah mengganti direksi dan komisaris di JICT pada 6 Juli lalu.

Kedua, soal pelanggaran UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. BPK tidak mempermasalahkan implementasi Pasal 344 ayat (3) terkait konsesi dalam proses perpanjangan kerja sama pengelolaan JICT dan TPK Koja.

UU 17/2008 Pasal 344 ayat 3 hanya menunjuk Pasal 90 terkait lingkup Badan Usaha Pelabuhan, mengatur secara tegas bahwa pelabuhan yang telah diselenggarakan oleh badan usaha milik negara (BUMN) Kepelabuhanan tetap diselenggarakan oleh BUMN kepelabuhanan dimaksud.  Ketentuan ini memberikan pelimpahan secara langsung kepada Pelindo I, II, III, dan  IV dalam penyelenggaraan kegiatan pengusahaan pelabuhan. Artinya, Undang-Undang Pelayaran khususnya Pasal 344 menyatakan bahwa Pelindo I, II,III dan IV mendapat perlakuan khusus berupa konsesi yang diberikan langsung oleh undang-undang (concession by law).

"Jika perpanjangan JICT dianggap tidak sah karena dilakukan sebelum mendapat konsesi, maka pengelolaan pelabuhan oleh Pelindo I, II, III, dan IV sejak 2011 sampai dengan November 2015 juga dapat dianggap ilegal,” kata Lino dalam keterangan resmi, Kamis (17/12/2015).

Ketiga, Dalam perpanjangan kontrak JICT, tidak ada transaksi penjualan saham. Penjualan saham JICT telah berlangsung pada tahun 1999 saat Grosbeak, yang kemudian menjadi Hutchison Port Holding (HPH), membeli saham JICT melalui proses divestasi. Proses yang terjadi saat ini adalah penerbitan saham baru yang diserap oleh Pelindo II dan Kopegmar, sehingga terjadi dilusi terhadap porsi kepemilikan saham HPJ di JICT.

Pembayaran uang muka kontrak (upfront fee) sebesar USD 215 juta tidak bisa diartikan sebagai transaksi penjualan saham JICT. Karena ini sifatnya hanya perpanjangan kontrak kerjasama. Bahkan HPH berani membayar upfront fee dan menaikkan biaya sewa dari semula USD 40 juta menjadi USD 85 juta per tahun, empat tahun lebih cepat daripada kontrak yang berakhir di 2019.

Keempat, Perpanjangan kontrak JICT ini juga memberikan pendapatan berlipat kepada Pelindo II. Pada kontrak lama pendapatan tertinggi Pelindo dari JICT hanya USD 76 juta (2013). Dengan kontrak baru Pelindo II sudah mengantongi biaya sewa sebesar USD 85 juta per tahun, belum termasuk dividen. Pelindo juga akan mengelola terminal II JICT.

Kelima, dalam proses perpanjangan kontrak JICT, Pelindo II juga telah mengundang operator lain yaitu PSA, Maersk Line, Daewoo dan Chine Merchant. Namun dengan skema kerjasama yang ditawarkan, penawaran dari HPH merupakan yang tertinggi dan terbaik. Perjanjian perpanjangan kerjasama tanggal 5 Agustus 2014 baru berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan pemegang saham Pelindo II.

Keenam, perpanjangan kontrak JICT telah melalui proses yang panjang, melibatkan banyak pihak dan lembaga negara dan profesional bereputasi baik dan akuntabel. Contohnya, Pelindo II menginisiasi dibentuknya Oversights Committee (OC) yang khusus untuk mengawasi proses perpanjangan kontrak ini.

Anggotanya pun merupakan orang-orang berintegritas, anti korupsi dan nasionalis sejati seperti Erry Riyana Hardjapamekas (eks KPK), Faisal Basri (Dosen FEUI), Natalia Subagyo (Transparansi International).

"Perpanjangan kontrak JICT dengan HPH merupakan opsi terbaik. Kebijakan ini akan semakin  mengoptimalkan aset Pelindo II untuk mendorong kinerja perusahaan dan meningkatkaan layanan pelabuhan di Tanjung Priok semakin berkelas dunia," tegas RJ Lino.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Latihan Gabungan, Kapal Selam Rusia hingga Korvet Gromky bersandar di Jakarta

Latihan Gabungan, Kapal Selam Rusia hingga Korvet Gromky bersandar di Jakarta

Foto | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:54 WIB

Antisipasi Kepadatan Angkutan Berat, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Tanjung Priok

Antisipasi Kepadatan Angkutan Berat, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Tanjung Priok

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:49 WIB

Surat Permintaan THR Mengatasnamakan Polres Tanjung Priok Beredar, Kapolres Tegaskan Ini Palsu!

Surat Permintaan THR Mengatasnamakan Polres Tanjung Priok Beredar, Kapolres Tegaskan Ini Palsu!

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 08:59 WIB

Perang Lawan Penyelundupan, Pelabuhan Tanjung Priok Pasang Scanner Canggih Untuk Kontainer

Perang Lawan Penyelundupan, Pelabuhan Tanjung Priok Pasang Scanner Canggih Untuk Kontainer

Bisnis | Selasa, 04 November 2025 | 07:34 WIB

Kemacetan Horor Tanjung Priok Tak Boleh Terulang, Pramono Wanti-wanti Pelindo

Kemacetan Horor Tanjung Priok Tak Boleh Terulang, Pramono Wanti-wanti Pelindo

News | Jum'at, 16 Mei 2025 | 18:49 WIB

Hasil Investigasi Pelindo: Ini Penyebab Kemacetan Panjang di Pelabuhan Tanjung Priok

Hasil Investigasi Pelindo: Ini Penyebab Kemacetan Panjang di Pelabuhan Tanjung Priok

Bisnis | Kamis, 24 April 2025 | 12:00 WIB

Terungkap, Penyebab Kemacetan Parah di Tanjung Priok Menurut Pelindo

Terungkap, Penyebab Kemacetan Parah di Tanjung Priok Menurut Pelindo

News | Rabu, 23 April 2025 | 20:14 WIB

Pelindo Siapkan Solusi Jangka Panjang, Agar Lalu-Lintas Pelabuhan Tanjung Priok Bebas Macet

Pelindo Siapkan Solusi Jangka Panjang, Agar Lalu-Lintas Pelabuhan Tanjung Priok Bebas Macet

News | Senin, 21 April 2025 | 22:00 WIB

Potret Horornya Macet Tanjung Priok Akibat Overload Bongkar Muat

Potret Horornya Macet Tanjung Priok Akibat Overload Bongkar Muat

Foto | Jum'at, 18 April 2025 | 14:29 WIB

Potret Pemudik Mulai Padati Pelabuhan Tanjung Priok

Potret Pemudik Mulai Padati Pelabuhan Tanjung Priok

Foto | Selasa, 25 Maret 2025 | 17:18 WIB

Terkini

Tanggapi Kabar Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, Dasco Ungkap DPR Sudah Lama Soroti BGN

Tanggapi Kabar Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, Dasco Ungkap DPR Sudah Lama Soroti BGN

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 13:18 WIB

Kantor BGN Digeledah dan Dadan Hindayana Dikabarkan Ditangkap Kejagung, Begini Respons Dasco

Kantor BGN Digeledah dan Dadan Hindayana Dikabarkan Ditangkap Kejagung, Begini Respons Dasco

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 13:12 WIB

OTT di Jakarta Barat, KPK Amankan Kepala Imigrasi

OTT di Jakarta Barat, KPK Amankan Kepala Imigrasi

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 13:11 WIB

Nasib Dadan Sepulang Haji: Dicopot dari Kepala BGN, Dijemput Kejagung

Nasib Dadan Sepulang Haji: Dicopot dari Kepala BGN, Dijemput Kejagung

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:57 WIB

Copot Pimpinan BGN Dinilai Bukan Solusi, Program MBG Terancam Makin Karam

Copot Pimpinan BGN Dinilai Bukan Solusi, Program MBG Terancam Makin Karam

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:50 WIB

Duel Rekam Jejak Teddy Indra Wijaya vs Dino Patti Djalal, Prajurit Kopassus Lawan Diplomat LSE

Duel Rekam Jejak Teddy Indra Wijaya vs Dino Patti Djalal, Prajurit Kopassus Lawan Diplomat LSE

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:44 WIB

Penyidik Kejagung Masuk Kantor BGN Sejak Dini Hari, Penggeledahan Masih Berlangsung Tertutup

Penyidik Kejagung Masuk Kantor BGN Sejak Dini Hari, Penggeledahan Masih Berlangsung Tertutup

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:43 WIB

BPPTKG Kerahkan Ekskavator, Area Terduga Sumber Gas Penyebab Kebakaran Misterius di Sleman Dibongkar

BPPTKG Kerahkan Ekskavator, Area Terduga Sumber Gas Penyebab Kebakaran Misterius di Sleman Dibongkar

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:41 WIB

Siapa Lodewyk Pusung? Eks Petinggi BGN yang Diperiksa Kejagung, Ini Profilnya

Siapa Lodewyk Pusung? Eks Petinggi BGN yang Diperiksa Kejagung, Ini Profilnya

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:37 WIB

Tak Ada Tuntutan Pecat Bagi 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Tak Ada Tuntutan Pecat Bagi 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:06 WIB