Array

Menyerah, Din Minimi Desak KPK Selidiki Dugaan Penyelewengan APBD

Esti Utami Suara.Com
Selasa, 29 Desember 2015 | 17:46 WIB
Menyerah, Din Minimi Desak KPK Selidiki Dugaan Penyelewengan APBD
Nurdin alias Din Minimi setelah menyerahkan senjata di Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Aceh Timur, Aceh, Selasa (29/12). (Antara)

Suara.com - Pimpinan kelompok bersenjata, Nurdin bin Ismail alias Din Minimi menuntut agar Pemerintah Provinsi Aceh menyejahterakan rakyat sebagaimana janji politik Gubernur Zaini Abdullah dan Wagub Muzakir Manaf saat kampanye Pilkada 2012.

Din Minimi yang dihubungi wartawan melalui telepon dari Langsa, Selasa (29/12/2015) menyatakan, dirinya minta agar Pemerintah Aceh serius untuk meningkatkan kesejateraan rakyat, khususnya para janda korban konflik.

Din Minimi yang menyerah setelah dijemput Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Sutiyoso, Senin malam di pedalaman Aceh Timur itu, mengaku  kecewa kepada mantan elit Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang saat ini berkuasa. Mereka dinilainya kurang memperhatikan masyarakat desa yang sampai saat ini masih banyak yang miskin.

Selanjutnya, Din Minimi juga menuntut kesejahteraan anak-anak yatim piatu korban konflik dan keluarga mantan GAM dijamin oleh pemerintah. Dia juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan penyelewengan dana APBD oleh Pejabat Pemprov Nangroe Aceh Darussalam.

Kemudian terkait Pilkada Aceh mendatang, Nurdin berharap ada tim pemantau independen.

Ia juga minta amnesti kepada seluruh anggota kelompoknya yang menyerahkan diri maupun yang sedang menjalani proses hukum.

Sementara itu, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso yang sempat hadir di kediaman Din Minimi di Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, mengatakan permintaan Din Minimi adalah sebuah kewajaran dan sangat rasional.

"Ini permintaan yang wajar dan baik. Masuk akal," ujar Sutiyoso.

Menurutnya, tidak keliru bila Din Minimi menuntut agar diberikan amnesti (pengampunan hukuman dari pemerintah), sebab sesuai isi perjanjian MoU Helsinski, semua mantan anggota GAM memang berhak mendapatkannya.

"Memang bila merujuk perjanjian damai MoU Helsinki, semua mantan anggota GAM mendapatkan pengampunan pemerintah," terang mantan Gubernur DKI Jakarta itu. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

REKOMENDASI

TERKINI