Array

Kapolri: Amnesti pada Din Minimi Perlu Syarat

Ardi Mandiri Suara.Com
Jum'at, 08 Januari 2016 | 16:13 WIB
Kapolri: Amnesti pada Din Minimi Perlu Syarat
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan bahwa wacana pemberian amnesti presiden kepada Din Minimi dan kelompoknya, memerlukan persyaratan.

"Pemberian amnesti itu ada pertimbangan hukumnya. Semua itu ada persyaratannya, apakah memenuhi syarat (untuk diberikan amnesti) atau tidak," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, di Jakarta, Jumat (8/1/2016).

Sementara saat ini kepolisian tengah mendata dan memverifikasi kasus-kasus kejahatan yang pernah dilakukan oleh kelompok Din. "Kami sedang memverifikasi (tindak kejahatan) kelompok Din," ujarnya.

Presiden Joko Widodo sedang mempertimbangkan memberikan amnesti untuk Nurdin Ismail alias Din Minimi dan kelompok bersenjatanya di Aceh Timur, yang 28 Desember 2015 menyerahkan diri setelah berdialog dengan Kepala Badan Intelijen Negara Letjen TNI (Purn) Sutiyoso.

Sesuai Undang-Undang Dasar 1945, Presiden selaku Kepala Negara berhak memberikan amnesti dan pemberian amnesti itu harus memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi menyebutkan Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. Presiden memberi amnesti setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan HAM).

Amnesti merupakan suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut.

Amnesti ini diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhi hukuman, yang sudah ataupun yang belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut.

Presiden Jokowi menyatakan pemerintah akan memberikan amnesti untuk kelompok Din Minimi setelah melalui proses yang ditentukan.

"Nanti akan kita berikan tapi ada prosesnya," kata Presiden Jokowi dalam lawatan akhir tahun 2015, ketika meninjau Pasar Lokal Keyabi di Kabupaten Nduga, Papua, Kamis, 31 Desember 2015. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI